Layanan Informasi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

Layanan Informasi Masyarakat Transparansi Aceh
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan organisasi masyarakat sipil yang eksis dan konsisten untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang tergolong dalam badan publik, MaTA berkomitmen untuk menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik. Berikut kami jabarkan layanan informasi dan tata cara mendapatkan informasi publik.

Tata Cara Permohonan

Layanan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, sehingga setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia pada dalam website Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

  1. Mengisi formulir permohonan informasi yang kami sediakan, download disini;
  2. Formulir yang sudah diisi dikirimkan melalui email mata.antikorupsi@gmail.com dengan subjek Permohonan Informasi atau melalui pos yang dialamatkan ke Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Jl. Kebun Raja No. 27 Gamp. Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh 23117;
  3. Setiap permohonan informasi harus melampirkan fotocopy identitas diri;
  4. Formulir juga dapat diambil langsung di sekretariat MaTA;
  5. Permohonan informasi juga dapat dilakukan secara lisan di sekretariat MaTA;

Tata Cara Keberatan

Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan PPID Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), misalnya menolak memberikan memberikan informasi atau memberi informasi hanya sebagian dari yang diminta, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID MaTA dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi
ditolak atau ditemukannya alasan keberatan lainnya.

  1. Membuat surat keberatan atas permohonan informasi yang ditujukan kepada Atasan PPID MaTA;
  2. Surat keberatan tersebut dikirimkan melalui email mata.antikorupsi@gmail.com dengan subjek Keberatan atas Permohonan Informasi atau melalui pos yang dialamatkan ke Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Jl. Kebun Raja No. 27 Gamp. Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh 23117;
  3. Setiap keberatan atas permohonan informasi harus melampirkan fotocopy identitas diri, surat permohonan awal informasi dan alasan keberatan;
  4. Keberatan atas Permohonan informasi juga dapat dilakukan secara lisan di sekretariat MaTA;
  5. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh Pemohon;