2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang

Korupsi Rp 172.280.668.252 itu berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, APBA, APBK hingga Dana Desa.

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat, kerugian negara akibat korupsi di Aceh mencapai Rp 172 miliar sepanjang 2023.Data tersebut bersumber dari publikasi media massa, koordinasi dengan para penyidik hingga monitoring putusan pengadilan. Korupsi Rp 172.280.668.252 itu berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, APBA, APBK hingga Dana Desa.

Sementara yang belum mendapat status tersangka, tidak dimasukkan dalam catatan tersebut dan menjadi proses monitoring selanjutnya.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan ekspos terkait jumlah anggaran yang dikorupsi pada 2023, tetapi juga memberikan rekomendasi agar kasus yang sama tidak terulang di tahun berikutnya. “Kita bukan hanya sekadar ekspos,” kata Alfian dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (8/1/2024).

“Namun juga bagaimana membuat rekomendasi supaya diproses penyidik, tuntutan sampai pada tahap pengelolaan anggaran dilakukan pencegahan agar tidak berulang di tahun mendatang,” sambungnya.

Baca Juga : MaTA Paparkan Kondisi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023

Menurutnya, kasus yang mendapat banyak atensi publik terutama di jajaran kejaksaan yakni kasus mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil terkait tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan.

Baca Juga : MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

Selanjutnya kasus dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat. “Kerugian negara yang besar, dua-duanya berproses di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Aceh,” ungkap Alfian.

Sementara di Polda Aceh, kasus yang sudah lama menjadi atensi serta melibatkan banyak pihak yakni perkara korupsi beasiswa dan pengadaan wastafel saat COVID-19.

“Semua ini kan butuh kepastian hukum, ini menjadi pesan ke penyidik agar menyelesaikan kasus ini secara utuh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang, https://aceh.tribunnews.com/2024/01/08/2023-korupsi-di-aceh-capai-rp-172-miliar-mata-bukan-cuma-ekspos-juga-beri-rekom-biar-tak-terulang.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...