MaTA. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memperoleh sebuah surat menyebutkan pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Jamwas Kejagung) sedang melakukan inspeksi kasus atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Edi Winarto.
Koordinator MaTA, Alfian, pada hari Rabu, 1 Mei 2019, mengatakan, dalam surat itu antara lain tertulis, Kajari Aceh Utara sebagai terlapor, diduga telah meminta dan menerima fee 2,5 persen kepada Dinas Perdagangan setempat. Fee itu terkait pengawalan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dalam pembangunan Pasar Krueng Mane (Kecamatan Muara Batu), Pasar Paya Dua (Kecamatan Banda Baro), dan Pasar Syamtalira Aron.
Surat dimaksud itu merupakan surat panggilan pihak Inspektur I Jamwas Kejagung ditujukan kepada pimpinan salah satu perusahaan pemenang tender proyek pasar rakyat di Aceh Utara untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada 15 April lalu.
“Untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan (Inspeksi Kasus) atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Terlapor Edi Winarto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, yang diduga telah meminta dan menerima Fee sebesar 2,5% kepada Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Utara terkait Pengawalan TP4D dalam pembangunan Pasar Kreung Mane, Pasar Paya Dua, dan Pasar Syamtalira Aron, di Kab. Aceh Utara, yang dilaksanakan bedasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan Nomor: Print-115/H/Hjw/04/2019, tanggal 11 April 2019,” bunyi surat Nomor: B- 202/H.3/Hkp.1/04/2019, tanggal 11 April 2019, diteken Hidayatullah, S.H., M.H., Inspektur I, atas nama Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI.
Menurut Alfian, tiga paket proyek pembangunan pasar rakyat di tiga kecamatan dalam Kabupaten Aceh Utara itu bersumber dari APBN tahun 2018 senilai Rp16,5 miliar (per paket Rp5,5 miliar).
“Hasil penelusuran MaTA, benar pihak Kejaksaan Agung sedang melakukan proses pemeriksaan terkait kasus dugaan permintaan dan penerimaan fee proyek itu. Pihak Kejagung sudah turun ke Aceh Utara untuk meminta keterangan saksi dan memeriksa Kajari,” ujarnya.
Oleh karena itu, MaTA menyampaikan sejumlah catatan kepada pihak Kejagung. “Pertama, proses (pemeriksaan) ini yang sedang berlangsung harus diungkapkan secara tuntas kepada publik, karena publik juga butuh kepastian,” kata Alfian.
Kedua, kata Alfian, apabila terbukti ada komitmen fee terhadap tiga paket pembangunan pasar yang bersumber dari APBN tersebut, “Selain ada sanksi administrasi berupa pemecatan, juga harus (diproses dugaan) pidana korupsi, karena itu murni pidana korupsi”.
Ketiga, kata Alfian, tidak menutup kemungkinan dugaan adanya fee, juga terjadi pada paket proyek lainnya, baik yang bersumber dari APBK Aceh Utara maupun APBA. “Keempat, MaTA membuka peluang kepada publik untuk melaporkan (permintaan fee). MaTA akan mengakomodir pengaduan-pengaduan bagi pihak yang merasa diperas oleh oknum tersebut, terutama dalam kasus ini,” ujar Alfian.
Wartawan portalsatu.com sudah berupaya mengonfirmasi Kajari Aceh Utara, Edi Winarto, sejak Rabu, 1 Mei 2019, malam, hingga Kamis, 2 Mei 2019, pagi. Lebih 10 kali portalsatu.com menelepon ke dua nomor telepon seluler milik Kajari Aceh Utara itu, tapi tidak direspons panggilan masuk. Setelah menelepon lima kali, Rabu, sekitar pukul 21.12 WIB, portalsatu.com menerima pesan singkat (SMS) dari nomor telepon seluler Kajari yang menulis, “Maaf, siapa ini?”
Wartawan portalsatu.com membalas SMS tersebut yang isinya menyebutkan identitas dan menyampaikan konfirmasi/wawancara terkait informasi bahwa Kajari Aceh Utara diperiksa pihak Kejagung. Nomor telepon Kajari lalu membalas yang isinya, Kajari sudah tidur, dan yang SMS itu adalah istrinya.
Sementara itu, Kajari Aceh Utara, Edi Winarto, dalam wawancara dengan seorang wartawan, Rabu sore, mengakui ia sudah diperiksa oleh pihak Inspektur I Jamwas Kejagung, yang datang ke Kantor Kejari di Lhoksukon, sekitar dua minggu lalu. Edi mengaku dirinya diperiksa yang terakhir (sebagai terlapor), setelah pihak Kejagung meminta keterangan sejumlah saksi di Aceh Utara.
Edi menyatakan, ia tidak pernah meminta dan menerima fee terkait proyek pembangunan pasar rakyat di bawah Dinas Perdagangan Aceh Utara. Edi mengaku masih ingat bahwa beberapa orang dari Dinas Perdagangan Aceh Utara, tiga kali datang ke Kantor Kejari. Edi mengaku baru mengenal pihak Dinas Perdagangan itu saat pertemuan pertama. Ketika itu, kata dia, pihak Dinas Perdagangan meminta pendampingan TP4D Kejari Aceh Utara terhadap tiga proyek pembangunan pasar dari APBN. Edi mengaku mempertemukan pihak Dinas Perdagangan dengan Kasi Intel sebagai Ketua TP4D Kejari.
Pertemuan kedua, kata Edi, terjadi beberapa minggu setelah pertemuan pertama, tapi ia tidak ingat tanggalnya. Pertemuan kedua, kata dia, pemaparan dari pihak Dinas Perdagangan terkait tiga proyek pembangunan pasar tersebut. Dalam pemaparan itu, kata Edi, sama sekali tidak ada pembicaraan fee proyek. Pertemuan ketiga, kata Edi, pihak Dinas Perdagangan datang ke Kejari menyampaikan bahwa pekerjaan belum selesai dan masa kerja (pembangunan pasar) diperpanjang sebulan lagi.
“Intinya, tiga (kali) petemuan saya dengan mereka, ramai-ramai, sama sekali tidak pernah mengucapkan fee,” ujar Edi.
Artikel ini telah tayang di Portalsatu.com
http://portalsatu.com/read/news/mata-kejagung-periksa-kajari-aceh-utara-terkait-dugaan-fee-proyek-pasar-49666