KPK Diminta Ungkap Indikasi Korupsi Rekrutmen Komisioner KIP Di Aceh

MaTA. Pemanggilan 25 Anggota DPRK Kabupaten Aceh Tenggara oleh Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menjadi babak awal pengungkapan indikasi pidana korupsi dalam rekrutmen Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) di Aceh.

Hal ini disampaikan Koordinator Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, Jumat, 17 Mei 2019.

“MaTA percaya kepada KPK untuk menelusuri dan penyidikan dalam kasus tersebut. Pengungkapan secara utuh menjadi sistem dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KPK selama ini,” kata Alfian.

Seperti diketahui, KPK telah memanggil 25 Anggota DPRK Aceh Tenggara terkait dugaan perkara suap atau gratifikasi rekrutmen komisioner KIP tahun 2018 di kabupaten tersebut. Dalam surat panggilan itu, KPK meminta 25 dewan tersebut membawa semua dokumen dan berkas penting tentang seleksi komisioner KIP tahun 2018 lalu.

MaTA menilai penting pengungkapan dalam kasus tersebut secara utuh. Artinya, kata Alfian, siapa pun yang terlibat atau menerima suap dapat dijadikan tersangka, sehingga adanya kepastian hukum terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang dalam rekrutmen anggota komisioner KIP.

“Kemudian MaTA memandang perlu bagi KPK agar dapat mengembangkan kasus tersebut. Pemanggilan 25 anggota DPRK Aceh Tenggara menjadi awal, dan ini dapat menjadi landasan kasus awal dalam menilai terhadap rekrutmen komisioner di Kab/kota yang lain termasuk di level KIP Aceh,” ujarnya.

Dia juga meminta KPK untuk memastikan apakah rekrutmen Komisioner KIP di tingkat Kabupaten/Kota hingga KIP Aceh bersih alias tanpa suap.

Menurutnya ini menjadi harapan sehingga konsumsi publik selama ini rekrutmen menjadi wilayah rawan suap dapat terjawab secara hukum. Lebih lanjut, Alfian mengatakan komitmen MaTA untuk mengawal kasus yang sedang ditangani KPK tersebut.

“Kami menginginkan rekrutmen komisioner KIP bersih dari suap dan kepentingan partai. Sehingga panitia pemilihan memiliki integritas dan melahirkan demokrasi yang berkualitas,” kata Alfian lagi.

MaTA juga akan membuat dukungan kepada KPK dalam pengungkapan secara menyeluruh terhadap rekrutmen. “KPK tidak perlu ragu dalam menindak terhadap siapa pun terlibat pidana korupsi di Aceh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Popularitas

https://www.popularitas.com/berita/kpk-diminta-ungkap-indikasi-korupsi-rekrutmen-komisioner-kip-di-aceh/

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...