MaTA: Tidak Sehat, soal Calon Ketua Kadin Aceh Wajib Setor Rp 1 Miliar

MaTA. Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.
Musyawarah Provinsi (Musprov) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh akan berlangsung pada 18 Juni mendatang, untuk memilih ketua baru lembaga tersebut. Salah satu syarat yang diwajibkan untuk calon Ketua Kadin Aceh adalah setoran Rp 1 miliar.

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai syarat setoran Rp 1 miliar, memberikan kesan tidak sehat dalam proses memilih pemimpin. “Kami berkepentingan merespon ini, sekaligus memantau dunia usaha agar menjadi bagian antikorupsi,” kata Alfian Husen, Koordinator MaTA kepada acehkini, Rabu (12/6).

Dia mengatakan, Kadin merupakan lembaga yang dihuni oleh para pelaku dunia usaha yang menjadi salah satu aktor dalam pembangunan Aceh yang berkelanjutan. Karenanya, Kadin sebagai wadah pengusaha punya peran aktif dalam membangunan budaya antikorupsi, sehingga dunia usaha menjadi pelopor memberantas perilaku korup.

Alfian mengatakan, syarat partisipasi dana sebesar Rp 1 miliar bagi calon Ketua Kadin Aceh, tidak sehat, dan tidak sejalan dengan upaya-upaya mendukung antikorupsi. “Kalau hanya untuk kebutuhan operasional proses pemilihan, jelas tidak rasional walau pun bagi pengusaha tertentu uang sebesar 1 milyar tidak menjadi kendala,” katanya.

MaTA menilai kemegahan Kadin Aceh bukan lah ditunjukkan dalam proses pemilihan, tetapi bagaimana memberi kontribusi yang sehat bagi dunia usaha dan manfaat untuk Aceh ke depan. Kadin Aceh selama ini, identik dengan dunia usaha yang melirik paket Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), tapi belum mampu menciptakan investasi berkelanjutan terhadap pembangunan Aceh.

Artikel ini telah tayang di Kumparan.com 

https://kumparan.com/acehkini/mata-tidak-sehat-soal-calon-ketua-kadin-aceh-wajib-setor-rp-1-miliar-1rGNARUiynO

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...