KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan perkara korupsi di Aceh di Kantor Perwakilan BPKP Aceh, Jumat (17/72020).

Korsup ini terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang diminta oleh aparat penegak hukum kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Rombongan KPK disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, didampingi pejabat fungsional auditor Bidang Investigasi BPKP Aceh.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas BPKP Aceh, dalam rapat korsup tersebut kedua belah pihak juga mendiskusikan penanganan beberapa kasus di Aceh.

Di antaranya kasus terkait Pembangunan Pelabuhan Sabang, Pembangunan Pasar di Subulussalam, Pasar Ikan di Aceh Selatan, Pembangunan Jalan di Simeulue, Cash Bond di Gayo Lues, dan Pembangunan Sarana Air Bersih di Simeulue.

Dalam pertemuan itu, Abdul Haris selaku Koordinator Pencegahan KPK Wilayah DKI dan Aceh, menyatakan, ada enam kasus yang bersifat strategis yang ditangani penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan yang disupervisi oleh KPK dalam audit BPKP.

KPK juga mengharapkan, setiap penanganan kasus korupsi harus mulai dari kegiatan perencanaan, sehingga bisa membongkar aktor utama yang biasanya melibatkan kepala daerah dan minimal kepala SKPD.

“Tapi jika pengungkapannya dimulai di hilir kegiatan atau yang berkaitan dengan kurang relevan, kualitas dan harga dan biasanya hanya akan menyentuh aktor setingkat PPK dan rekanan saja,” ungkapnya.

Menurut Haris, KPK selalu siap memberikan bantuan berupa tenaga ahli dalam penanganan kasus yang bersifat rumit dan membutuhkan keahlian khusus yang dibutuhkan BPKP Aceh. “Jika ada kendala yang dihadapi, BPKP Aceh dapat melakukan koordinasi kepada kami,” ujar Haris.

Selain itu, kata Haris, dalam waktu dekat KPK akan melaksanakan kegiatan korsupgah berupa pelatihan tentang KPPU dan modus korupsi di Banda Aceh. Kegiatan itu direncanakan akan dikuti oleh auditor BPKP dan penyidik di wilayah Aceh pada awal Agustus 2020.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra berharap pihaknya bisa terus bersinergi dengan KPK, sehingga pengungkapan kasus-kasus korupsi akan lebih efektif dan berkualitas di Aceh.(mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/18/kpk-lakukan-korsup-perkara-korupsi-di-aceh.

Editor: bakri

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...