DALAM MEDIA – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian menyatakan sejak awal telah menduga bahwa ngototnya Pemerintah Aceh melelang proyek multi years mengandung motif dan tendensi lain.
Di saat DPRA menentang keras rencana lelang proyek dengan sistem tahun jamak tersebut, Pemerintah Aceh terus maju dan menendernya.
Baca juga: MaTA Nilai Pemerintah Belum Fokus pada Pencegahan Korupsi
“Sejak awal kita menduga proyek tersebut berpotensi kuat terjadi komitmen fee, terutama pada proses perencanaan ke-15 paket tersebut,” kata Alfian kepada Beritakini.co, Kamis (31/12/2020).
Belakangan, indikasi itu mencuat juga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh menemukan sedikitnya empat penetapan pemenangan proyek MYC, tak sesuai prosedur. Nilainya mencapai Rp 883,4 miliar.
BPKP pun telah merekomendasikan agar penetapan pemenang tersebut dibatalkan, lalu proyek-proyek itu ditender ulang. “Kita berkomitmen mengawal hasil rekomendasi BPKP tersebut dan mengawal proses selanjutnya,” kata Alfian.
Menurut Alfian, sejak awal, proses perencanaan proyek infrastruktur jalan tersebut sudah terkesan kejar tayang dan berpotensi kuat terjadi komitmen fee. Namun didalihkan untuk koneksi antar wilayah.
“Jadi MaTA juga telah melakukan investigasi terhadap apa yang telah direncanakan dengan dalih untuk ‘koneksi antar wilayah’,” katanya.
Baca juga: Pengadaan Meubelair di Dinas Pendidikan Aceh Diduga Menyimpang
Kemarin di Februari kita sudah melapor pada KPK, dan 21 Desember 2020 juga kembali melaporkan data tambahan terhadap proses paket tersebut, pelaporan itu juga kita tujukan ke BPKP Aceh untuk melakukan audit secara menyeluruh.