MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal

LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap lima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Aceh Utara di Baitul Mal setempat. Langkah tegas tersebut penting dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara, sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi dikendalikan oleh orang-orang bermasalah secara hukum saat ini. Karena saat ini, dari lima orang yang tersandung kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau fakir miskin, baru tiga orang yang dinonaktifkan. “Kami meminta supaya segera dilakukan pemberhentian (kelima tersangka), dari posisi jabatan mereka saat ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian.
Pertimbangannya kata Alfian, Pj Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi. Langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal, sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum. Karena saat ini masih terdapat dua orang tersangka yang belum diberhentikan, yaitu YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), non ASN. Sedangkan yang sudah dicopot adalah, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MT(49), dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), Pertimbangan selanjutnya kata Alfian, Pj Bupati harus menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.
“Pertimbangan ketiga, kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik,” ungkap Alfian. Fakta lapangan lanjut Koordinator MaTA, apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi,sehingga butuh langkah tegas secara administrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.“Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. dimana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun,” kata Alfian. MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut.“Langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal, https://aceh.tribunnews.com/2022/09/13/mata-minta-pj-bupati-aceh-utara-nonaktifkan-kelima-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-baitul-mal.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...