MaTA Desak Dugaan Korupsi Aplikasi PIKA Dialihkan Ke BPKP Aceh

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak audit kasus aplikasi PIKA yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dialihkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) daerah setempat.

“Kita meminta kepada penyidik untuk dapat dialihkan audit kepada BPKP Aceh dan itu lebih independen hasilnya,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada AJNN, Kamis (6/10).

Selain itu, MaTA menduga dalam kasus tersebut ada konflik berkepentingan. Karena, auditnya tidak ada kualitas kuat jika dilakukan sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Baca Juga : Anugerah Karya Jurnalistik Antikorupsi (AKJA) 2022 Regional Aceh, Banten, NTT, Dan Sumatera Utara

“Jadi kalau kita lihat waktu yang sudah dilalui oleh pihak Inspektorat dalam melakukan audit patut diduga terjadi konflik kepentingan. Jelas tidak mendapatkan hasil yang baik,” jelas Alfian. Alfian mengharapkan, Inspektorat Abdya dapat mengalihkan audit tersebut ke BPKP Aceh.

Sehingga, kasus tersebut terhindar dari kasus konflik berkepentingan. Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Abdya, Dedi Saputra mengatakan, kalau pihaknya masih melakukan audit kerugian negara pada kasus korupsi aplikasi PIKA senilai Rp 1,3 miliar.

“Masih berproses oleh tim audit,” kata Dedi saat dihubungi AJNN, Kamis (6/10). Saat ditanyai terkait kapan akan final audit korupsi PIKA, Dedi belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Tetapi, dirinya mengaku akan memberi kabar jika audit kerugian sudah selesai.

“Entar kalau sudah selesai dikabari,” ucapnya. Untuk diketahui, audit kerugian keuangan negara pada kasus aplikasi PIKA yang dilakukan Inspektorat Abdya sudah hampir satu tahun.

Dimana, Inspektorat mulai melakukan audit sejak 7 Desember 2021. Tetapi, hingga saat ini audit kerugian negara pada aplikasi PIKA sesuai permintaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya tak kunjung rampung.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-minta-audit-aplikasi-pika-dialihkan-ke-bpkp-aceh/index.html?page=2.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...