Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Kadis PUPR Aceh Fajri dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng.

“Karena soal vonis bebas ini kita ketahui bersama bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang kali termasuk kasus korupsi pengadaan sapi Saree dan Pembangunan Jetty di Aceh Besar.

Dan jelas vonis bebas ini pasti mengejutkan kita kenapa bisa terus terjadi dan ini secara vulgar menjadi pertanyaan publik,” kata Alfian saat diwawancara Jumat (4/11/2022).

Menurut Alfian, putusan-putusan semacam ini dirasa sangat perlu untuk ditinjau kembali melakukan kasasi, sebab bagi MaTA vonis bebas yang disampaikan oleh PN Tipikor Banda Aceh belum tentu tepat.

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

Baca Juga : Rp9,2 M di Setda Aceh Untuk Pemeliharan Sejumlah Bangunan, MaTA: Kebijakan Koruptif, KPK Harus Usut

Ia juga mengatakan bahwa saat proses persidangan dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim anggota.

“Dalam proses putusan kemarin, hakim kedua itu punya second opinion yang menyatakan terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hakim pertama dan ketiga menyatakan bahwa dia tidak bersalah.

Artinya ini perlu diuji, makanya JPU perlu melakukan kasasi sebab jika tidak tentu akan menjadi tanda tanya publik apakah kasus ini by design,” kata dia.

Selain itu, Alfian juga meminta agar Komisi Yudisial untuk ikut melakukan proses pengawasan terhadap hakim PN Tipikor Banda Aceh.”Saya rasa perlu dilihat dan ditelaah kenapa putusan-putusan PN Tipikor Banda Aceh sudah berulang kali memutus bebas,” pungkasnya

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mantan-kadis-pupr-aceh-divonis-bebas-ky-diminta-awasi-hakim-pn-tipikor/index.html.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...