Mantan Kadis PUPR Aceh Divonis Bebas, KY Diminta Awasi Hakim PN Tipikor

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

BERITA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas mantan Kadis PUPR Aceh Fajri dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng.

“Karena soal vonis bebas ini kita ketahui bersama bukan pertama kali terjadi, tetapi sudah berulang kali termasuk kasus korupsi pengadaan sapi Saree dan Pembangunan Jetty di Aceh Besar.

Dan jelas vonis bebas ini pasti mengejutkan kita kenapa bisa terus terjadi dan ini secara vulgar menjadi pertanyaan publik,” kata Alfian saat diwawancara Jumat (4/11/2022).

Menurut Alfian, putusan-putusan semacam ini dirasa sangat perlu untuk ditinjau kembali melakukan kasasi, sebab bagi MaTA vonis bebas yang disampaikan oleh PN Tipikor Banda Aceh belum tentu tepat.

“Karena dalam catatan kami vonis-vonis bebas yang sebelumnya pernah terjadi ternyata saat dilakukan kasasi justru Mahkamah Agung (MA) mengabulkannya,” katanya.

Baca Juga : Rp9,2 M di Setda Aceh Untuk Pemeliharan Sejumlah Bangunan, MaTA: Kebijakan Koruptif, KPK Harus Usut

Ia juga mengatakan bahwa saat proses persidangan dalam kasus korupsi Jembatan Gigieng ini sempat terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dan hakim anggota.

“Dalam proses putusan kemarin, hakim kedua itu punya second opinion yang menyatakan terdakwa bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi. Sementara hakim pertama dan ketiga menyatakan bahwa dia tidak bersalah.

Artinya ini perlu diuji, makanya JPU perlu melakukan kasasi sebab jika tidak tentu akan menjadi tanda tanya publik apakah kasus ini by design,” kata dia.

Selain itu, Alfian juga meminta agar Komisi Yudisial untuk ikut melakukan proses pengawasan terhadap hakim PN Tipikor Banda Aceh.”Saya rasa perlu dilihat dan ditelaah kenapa putusan-putusan PN Tipikor Banda Aceh sudah berulang kali memutus bebas,” pungkasnya

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mantan-kadis-pupr-aceh-divonis-bebas-ky-diminta-awasi-hakim-pn-tipikor/index.html.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...