MaTA Buka Posko Pengaduan Korban Pelanggaran HAM Penerima Bansos

BERITA |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka posko pengaduan, bagi penerima bantuan sosial (bansos) terhadap pelanggaran HAM sebanyak 235 korban.

Anggota Badan Pekerja MaTA, Hafijal menyebutkan, langkah membuka pos pengaduan untuk memastikan para korban menerima bantuan tersebut secara utuh tanpa ada pungutan liar ( pungli).

Setiap korban dinyatakan oleh Pemerintah Aceh mendapatkan Rp 10 juta, dari total anggaran mencapai Rp 2.350.000.000 untuk 235 korban.
Bantuan tersebut dicairkan langsung, setelah korban membuat buku rekening bank yang dituju.

Tujuan MaTA membuka pos pengaduan karena adanya potensi terjadinya pungli dengan berbagai modus, dari mulai merasa telah berjasa mengurus bantuan tersebut.

Sehingga pelaku menyakinkan para korban, karena dialah bantuan tersebut cair.

“Padahal tidak demikian. Dan itu cara yang sama sekali tidak dapat dibenarkan. Hingga saat ini, mulai beredar kabar adanya pungli yang bisa berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta atas setiap penerima bantuan tersebut,” ujar Hafijal.

Oleh sebab itu, MaTA berharap jika ada yang meminta dengan dalih atau alasan apapun, jangan pernah diberikan karena tidak ada yang merasa berjasa terhadap pencairan uang terhadap korban.

Setiap penerima bantuan tersebut sudah dinyatakan memang berhak menerimanya oleh Pemerintah Aceh, secara penuh sebesar Rp 10 juta per korban.

Bantuan sosial tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) kepada Pemerintah Aceh dan kemudian dilaksanakan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Tahun Anggaran 2022.

Oleh sebab itu, kepada korban atau keluarga korban yang merasa di pungli atau berada dalam ancaman pungli, maka dapat melaporkan segera kepada MaTA.

“Mulai Kamis, 5 Januari 2023, MaTA membuka posko pengaduan bisa melaporkan secara langsung ke Kantor MaTA di Jln. Kebun Raja No.27 Gampong Ie Masen Kaye Adang Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh atau juga bisa WhatShap ke Nomor 082167796693,” pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...