Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melaksanakan perintah Mahkamah Agung (MA) terkait calon legislatif (caleg) bekas narapidana koruptor. Karena caleg koruptor merupakan contoh buruk dalam perpolitikan. “KPU RI harus segera ambil sikap,” kata Alfian, Rabu, 4 Oktober 2023.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menggugat uji materi atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Gugatan ini dikabulkan oleh MA. Baca Juga MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor “Putusan itu sangat tepat,” ujarnya. “Sehingga tidak ada lagi ruang bagi bekas narapidana koruptor berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus
”Menurut Alfian, putusan yang dikeluarkan MA menjadi kewaspadaan bagi politisi di Indonesia. Sebab siapapun yang ingin terjun ke politik, jangan coba-coba korupsi.
Baca Juga : Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan Catatan Kritis untuk KKR Aceh
Untuk itu, Alfian juga meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh harus teliti menyaring caleg. Apalagi saat ini KIP mengakui belum menemukan caleg koruptor. “Sehingga tidak terjadi kecolongan, karena kalau sampai hari ini belum ada, ini kan bagian dari kecolongan,” ujarnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.