LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TAHUN 2023

Publikasi – Diberbagai negara, termasuk Indonesia secara umum masyarakat memahami korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa. Tindak pidana korupsi telah memberikan dampak buruk bagi kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, ketidakadilan dan menurunya kualitas pembangunan bahkan dapat menghambat investasi.

Transparancy Internasional Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada diperingkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022 . Maka dari itu sejatinya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara komprehensif untuk menimalisir tingginya angka korupsi di Indonesia.

Oleh sebab itu MaTA melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang telah masuk pada tingkat penyidikan, telah ada penetapan tersangka oleh penegak hukum di Aceh dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Banda Aceh.

Pemantauan dilakukan terhitung Januari 2023-Desember 2023.

Seluruh data yang dikumpulkan berasal dari publikasi media, baik cetak maupung daring, termasuk dari situs resmi penegak hukum. Data tersebut kemudian ditabulasi, diolah dan dibandingkan secara statistik .

Selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif. Pemantauan ini dilakukan bertujuan untuk Pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh penegak hukum dan Mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).

Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Aceh. Berikut laporan pemantauan penindakan kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...