Info Kasus |Kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk dan sekarang telah dalam penanganan Polda Aceh.
Bahkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyidik Polda Aceh sudah melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali.
Namun, Jaksa memutuskan kasus tersebut belum lengkap atau P-19 juga sebanyak tiga kali. Hal ini mendapat respon dari aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).
Koordinator MaTA Alfian menyebutkan kasus ini sudah menjadi perhatian publik atau masyarakat banyak. Ia menuturkan bahwa penyidik dan Kejati diminta untuk serius melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.”Masyarakat menunggu siapa aktor atau pelaku dari kasus ini,” kata dia.
Alfian menambahkan tiga kali bolak-balik berkas adalah bentuk penundaan terhadap kasus yang semakin tidak ada kepastian hukum. Terakhir Alfian berharap jangan sampai ada aktor yang dilindungi dalam kasus tersebut.
Menurutnya dalam kasus tersebut penegak hukum harus profesional untuk tidak mengulur waktu.”Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” jelasnya.
Jaksa merupakan Tim pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (Tp4d) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon. “Ini harus fair, dan segera dituntaskan jangan ada peemainan dibalik kasus ini,” kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum, https://gayo.tribunnews.com/2024/03/02/tanggapi-tiga-kali-p-19-oleh-jaksa-di-perkara-rs-regional-takengon-mata-ada-ketidakpastian-hukum.