Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum

Info Kasus |Kasus Rumah Sakit Regional Takengon yang ambruk dan sekarang telah dalam penanganan Polda Aceh.

Bahkan informasi yang dihimpun TribunGayo.com, penyidik Polda Aceh sudah melakukan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum sebanyak tiga kali.

Namun, Jaksa memutuskan kasus tersebut belum lengkap atau P-19 juga sebanyak tiga kali. Hal ini mendapat respon dari aktivis Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Koordinator MaTA Alfian menyebutkan kasus ini sudah menjadi perhatian publik atau masyarakat banyak. Ia menuturkan bahwa penyidik dan Kejati diminta untuk serius melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.”Masyarakat menunggu siapa aktor atau pelaku dari kasus ini,” kata dia.

Alfian menambahkan tiga kali bolak-balik berkas adalah bentuk penundaan terhadap kasus yang semakin tidak ada kepastian hukum. Terakhir Alfian berharap jangan sampai ada aktor yang dilindungi dalam kasus tersebut.

Menurutnya dalam kasus tersebut penegak hukum harus profesional untuk tidak mengulur waktu.”Ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum,” jelasnya.

Jaksa merupakan Tim pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (Tp4d) dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Takengon. “Ini harus fair, dan segera dituntaskan jangan ada peemainan dibalik kasus ini,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Tanggapi Tiga Kali P-19 oleh Jaksa di Perkara RS Regional Takengon, MaTA : Ada Ketidakpastian Hukum, https://gayo.tribunnews.com/2024/03/02/tanggapi-tiga-kali-p-19-oleh-jaksa-di-perkara-rs-regional-takengon-mata-ada-ketidakpastian-hukum.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...