Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

Tindak pidana korupsi itu terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Tahun 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari APBA Perubahan.

Pertama MaTA mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung atas tindak pidana korupsi di BRA oleh Kejari Aceh, penegakah hukum menjadi penting demi rasa keadilan publik dan kepastian hukum.

Kedua MaTA menilai, kasus tindak pidana korupsi di tubuh BRA tidak berdiri pada lima orang tersangka yang sudah ditahan, apa lagi dengan total los atas kerugian yang terjadi sehingga proses lidik atas penelusuran p dana hasil korupsi perlu untuk di perhatikan.

sehingga siapa pun yang menerima aliran dana hasil kejahatan luar biasa tersebut dapat diungkap.

Ketiga Penahanan atas ke lima tersangka menjadi jawaban kepada publik yang selama ini memberi atensi atas kasus yang di maksud, kasus tersebut menjadi atensi publik dan langkah penahanan yang telah dilakukan oleh Kejati patut mendapat dukungan.

Keempat MaTA konsisten mengawal atas kasus tersebut, Aceh harus bebas dari korupsi dan ini menjadi pondasi menuju Aceh maju.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...