MaTA Gelar FGD Kebijakan Perlindungan Perempuan dan Anak di Aceh

Kegiatan MaTA |Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh dinilai menjadi penghambat serius dalam menangani isu-isu kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keterbatasan dana membuat DPPPA hanya mampu fokus pada penanganan kasus, sementara program pencegahan belum optimal dijalankan.

Kondisi ini dikhawatirkan akan memperburuk masa depan perempuan dan anak di Aceh, apalagi data menunjukkan angka kekerasan terus meningkat dengan modus yang kian beragam.

Isu ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Senin (16/6/2025). Acara ini dihadiri perwakilan SKPA, akademisi, jurnalis, organisasi masyarakat sipil, serta anggota Komisi V DPRA.

Koordinator MaTA, Alfian, menyebut FGD ini digelar untuk merumuskan strategi advokasi jangka panjang agar isu perlindungan perempuan dan anak masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan, seperti RPJM dan Renstra.

“MaTA telah menyerahkan background study dan policy brief ke Bappeda dan DPRA bulan Mei lalu. Isinya 23 rekomendasi penting, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi korban kekerasan,” jelas Alfian.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal isu ini, karena tanggung jawab perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas DPPPA semata.

Komitmen politik turut disuarakan oleh anggota Komisi V DPRA, Syarifah Nurul Carissa. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mendorong pengesahan Qanun Perlindungan Perempuan dan memperjuangkan skema pembiayaan pengobatan korban kekerasan.

Sementara itu, Isna dari DPPPA memaparkan adanya perubahan struktur di lembaganya, termasuk penambahan bidang khusus perlindungan perempuan dan anak, yang diharapkan akan memperkuat efektivitas kerja ke depan.

Diskusi juga diwarnai berbagai masukan kritis dari peserta yang mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih tangguh dan menyeluruh.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...