Siaran Pers – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut kenapa mangkrak, kasus korupsi beasiswa anggaran 2017 yang bersumber dari Otsus yang ditempatkan BPSDM Aceh.
Korupsi beasiswa mulai dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polda sejak 2019. Sampai saat ini udah ada penetapan tersangka sebelas orang dan baru ada dua orang putusan Inkracht yaitu saudara Dedi Safrizal (mantan anggota DPRA) dan Suhaimi Bin Ibrahim (Koordinator lapangan DS) sementara sembilan orang yang tersangka belum ada kepastian hukum alias mangkrak. Begitu juga aktor pelaku belum ada satu pun yang diungkap padahal sejak penyelidikan dan penyelidikan 2019 sampai 2026 sudah lima jenderal memimpin juga belum selesai.
MaTA menilai, kasus korupsi beasiswa memberi pesan ke publik, politik mampu mengalahkan hukum termasuk aparatnya. jadi kalau pelaku yang tidak memiliki kekuasaan di habisi tapi yang masih berkuasa maka tetap aman.
Belajar dari kasus korupsi beasiswa tersebut menjadi alaram yang sangat berbahaya dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. seharusnya hukum tidak boleh kalah dengan pelaku dan ini menjadi peristiwa yang berulang dan tidak pernah mau berubah. padahal dalam kasus korupsi tersebut, sudah besar uang negara habis dalam proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019.
Kasus korupsi beasiswa sudah menjadi atensi publik sudah lama apa lagi yang dikorupsi anggaran yang diperuntukkan untuk pendidikan. Kasus tersebut sudah ada audit kerugian dari BPKP sebanyak Rp. 10.091.000.000 yang dikorupsi dari pagu anggaran sebesar Rp. 22.317.060.000 dan sudah ada atensi KPK juga. Tetap kalah akibat aktor pelaku masih dalam kekuasaan atau ketika aktor tidak ada lagi dalam kekuasaan hukum baru berjalan? publik patut menduga akibat tidak ada kepastian hukum.
Parahnya lagi, salah satu tersangka korupsi beasiswa hari ini menjabat sebagai Plt Kacabdin dinas pendidikan kota Langsa, seharusnya tidak patut menempatkan orang yang telah mengkhianati anggaran pendidikan dan ini menjadi wajah buruk birokrasi kita saat ini. Seharusnya wajah pemerintah harus bersih dari pelaku korupsi.
“Kami mendesak Polda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa sehingga ada kepastian hukum dan menjadi akuntabilitas dalam penanganan perkara secara transparan kepada publik sehingga kepastian hukum bisa berjalan”.
Kemudian kasus tersebut juga tidak berdiri pada pelaku lapangan atau koordinator lapangan saja akan tetapi penikmat hasil korupsi kasus tersebut adalah aktor pelaku yang sampai saat ini belum tersentuh karna masih memiliki kuasa baik secara politik maupun ekonomi.
MaTA masih menaruh harapan besar kepada Polda Aceh untuk mau menyelesaikan kasus korupsi tersebut secara tuntas dan menyeluruh. sudah lima jenderal, kasus belum juga selesai dan dapat mempengaruhi kepercayaan publik kepada intansi. karna mencederai rasa keadilan publik dan masyarakat Aceh.
Dimana kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberi tolernasi dan penganannya juga haru secara luar biasa.
Banda Aceh, 20 April 2026
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Alfian| Koordinator
