Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memberikan sejumlah catatan terkait proyek sumber dana Otsus 2019 hasil usulan melalui pokok-pokok pikiran anggota DPRK Aceh Utara.
“Pertama, mengenai usulan paket proyek Otsus dari anggota dewan, menandakan bahwa masih ada praktik penjatahan proyek sebagaimana tahun-tahun sebelumnya atau lebih dikenal dengan dana aspirasi. Walaupun di awal pembahasan anggaran (2019) Gubernur Aceh telah menyampaikan bahwa tidak ada lagi proyek aspirasi dewan, dan diubah menjadi pokir,” kata Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA, Hafidh, 19 Februari 2019.
Artinya, kata Hafidh, nama boleh berganti, pola penjatahan proyek tetap sama. Hal ini, kata dia, terlihat dari pernyataan salah seorang anggota dewan mengenai dalam satu paket tertera nama dua anggota dewan serta pernyataan “penjatahan masing-masing anggota dewan Rp800 juta”.
“Dengan pola demikian, pembangunan bukan melihat skala prioritas, tapi lebih kepada bagi-bagi proyek,” ujar Hafidh.
Kedua, Hafidh melanjutkan, pokok-pokok pikiran (pokir) dewan seharusnya bukan penjatahan paket proyek dengan nominal anggaran tertentu. “Tapi lebih kepada pokok-pokok permasalahan yang ditemui di daerah konstituen, sehingga dalam perencanaan program/ kegiatan pada instansi terkait dapat memerhatikan serta dapat dicarikan solusi atas permasalahan tersebut,” katanya.
Ketiga, proses pengawalan usulan dari konstituen merupakan kewajiban dari anggota dewan masing-masing daerah pemilihan (dapil) yang telah diusulkan melalui Musrenbang. Namun, kata Hafidh, bukan berarti anggota dewan memiliki mandat “mengelola paket tersebut (menentukan lokasi, nominal, bahkan pelaksana hingga penerima manfaat)” seperti temuan-temuan tahun-tahun sebelumnya.
“Karena penentuan tersebut seharusnya menjadi kewenangan dinas teknis terkait,” ujar Hafidh.
Diberitakan sebelumnya, Aceh Utara memperoleh dana Otsus tahun 2019 senilai Rp123 miliar lebih dari usulan Rp124 miliar lebih. Sebagian dana itu dialokasikan untuk proyek peningkatan jalan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Proyek-proyek tersebut ternyata usulan dari pokok pikiran atau pokir para anggota DPRK.
Dalam data ‘Dana Aspirasi Usulan Dana Otonomi Khusus Aceh (dari) DPRK Aceh Utara Tahun 2019’ dan ‘Lampiran Daftar Usulan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dari DPRK Aceh Utara Tahun Anggaran 2019’, diperoleh portalsatu.com dari satu sumber, tertera nama sebagian anggota dewan. Di antaranya, Tgk. Junaidi.
Nama Tgk. Junaidi tertulis pada keterangan kegiatan ‘Jalan Sp. Mawak – Alue Rambe Km VIII Kecamatan Kuta Makmur’ Rp2,6 miliar. Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned sekonyong-konyong membantah. “(Proyek) itu bukan usulan saya,” kata anggota DPRK Aceh Utara itu saat portalsatu.com, 14 Februari 2019, menanyakan apakah proyek itu hasil pokirnya.
Tgk. Juned kemudian membuat pengakuan. “Yang usulan saya dari dana Otsus 2019 hanya peningkatan Jalan Lingkar Pingan Glong Gampong Paloh Gadeng (Kecamatan Dewantara) Rp800 juta. Itu usulan masyarakat melalui Musrenbang kecamatan, kemudian saya perjuangkan dalam Musrenbang Otsus. (Poyek) yang lain dari dana Otsus tidak tertampung usulan saya,” ujar anggota dewan dari Kecamatan Dewantara itu.
Hasil penelusuran pada tanggal 15 Februari 2019, dalam buku APBK Aceh Utara 2019 di bawah Dinas PUPR, peningkatan Jalan Lingkar Pingan Glong Gp. Paloh Gadeng 1000 meter Rp779,8 juta.
Dalam buku APBK itu, juga ada proyek peningkatan Jalan Sp. Mawak – Alue Rambe Km VIII Tahap III Kecamatan Kuta Makmur, 1.300 meter Rp2,2 miliar lebih.
Setelah mengirim foto data dalam buku APBK Aceh Utara 2019 tentang proyek peningkatan Jalan Sp. Mawak, dan menanyakan proyek aspirasi/pokir siapakah itu, melalui WhatsApp, Tgk. Juned, 15 Februari 2019 sore, menulis, “Hahaha. Catatan penting itu. Kita telusuri. Berikan waktu”.
Namun sampai berita ini ditayangkan, 16 Februari 2019 malam, belum ada keterangan lebih lanjut dari Tgk. Juned soal proyek itu pokir siapa. Lantas, sampai kapan Tgk. Juned butuh waktu untuk menjawab misteri ini?
Dalam data usulan aspirasi tersebut, tertulis pula nama dua anggota DPRK Aceh Utara, Zainuddin/Muhammad Wali pada salah satu paket proyek. Yakni, peningkatan Jalan Keude Amplah – Gp. Beunot Rp1,6 miliar. Sedangkan dalam buku APBK Aceh Utara 2019, tertulis peningkatan Jalan Keude Amplah – Gp. Beunot, Kecamatan Nisam 858 meter Rp1,5 miliar lebih.
“Beutoi… beutoi (betul),” ujar Muhammad Wali saat dihubungi portalsatu.com melalui telepon seluler, 16 Februari 2019, sore, soal data usulan proyek itu.
Kenapa tertulis dua nama anggota dewan pada satu paket kegiatan? “Begini, waktu itu kan usulan dibawa ke Banda Aceh, 2018. Dewan diminta usul masing-masing Rp800 juta. Tanggong (tidak cukup dana kalau Rp800 juta) untuk jalan aspal, maka gabunglah kami berdua. Itu usulan. Jadi, usulan berdua kami,” kata Muhammad Wali.
“Usulan proyek jalan itu sudah diajukan melalui dua kali Musrenbang. Pertama diusulkan pada 2016 untuk 2017, tidak ada realisasi, sehingga diangkat kembali. Memang hasil Musrenbang, ada data dalam Musrenbang,” ujar anggota DPRK dari Kecamatan Nisam ini.
“Dan (proyek) itu kan tender bebas (lelang umum), dan itu tidak ada urusan dengan kita, bagaimana teknisnya itu urusan dinas. Bagi kami, yang penting usulan masyarakat agar jalan itu dibangun. Kiban hi ibu kota jalan mantong hi meuteung bayeung(Bagaimana jalan di ibu kota Kecamatan Nisam, kondisinya tidak layak). Jalan itu tepat di keude(ibu kota kecamatan),” kata Muhammad Wali.
Muhammad Wali menegaskan, “Jadi, nye usulan beutoi, hana dawa nyan (kalau ditanyakan apakah itu usulan dewan, benar)”.
Artikel ini telah tayang di portalsatu.com
http://portalsatu.com/read/news/soal-proyek-pokir-dewan-mata-itu-bukti-masih-ada-bagi-bagi-paket-48246