MaTA Sorot Izin Pakai Mobil Dinas

Pemberian izin penggunaan mobil dinas oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib bagi PNS untuk keperluan pribadi selama lebaran mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Karena, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan tidak dibenarkan buat pribadi.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib beralasan dirinya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran pagi PNS, karena sampai sekarang belum ada surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama lebaran.

“Keinginan Bupati Aceh Utara membolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik merupakan penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas negara. Sebab, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan bukan buat kepentingan pribadi,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Kebijakan tersebut, lanjut Alfan, adalah kebijakan cacat moral dalam mengedapankan etika birokrasi pemerintah terhadap publik. ”Fungsi kenderaan dinas jelas untuk kepentingan rakyat dan bukan buat kebutuhan keluarga. Seharusnya, bupati malu mengeluarkan kebijakan yang tidak populer tersebut,” kata Alfian.

Disebutkan, jika bupati beralasan karena belum ada surat edaran pelarangan dari gubernur, ini jelas tidak rasional. Seharusnya birokrasi menjunjung etika birokrasi. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemendagri dan Kemenpan RB, sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan itu.

“Seharusnya, pejabat memiliki rasa malu sedikit. Masak mobil negara/rakyat anda gunakan untuk kepentingan pribadi? Kalau mobil dinas saja anda sikat, apalagi uang rakyat. Ini kebijakan yang tidak waras sama sekali, dan rakyat jelas tidak menginginkan kebijakan anda hari ini,” ungkap Alfian.

MaTA berharap pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas yang bukan pada tempatnya. Bukan dalam aturan negara, dalam islam juga melarang bagi manusia untuk tidak menggunakan fasilitas ummat yang bukan pada tempatnya. Apalagi, negara baru saja memberikan gaji 13 dan THR yang cukup kepada ASN.

“Kita harap mereka menyadari itu, dan bupati diminta untuk mencabut keputusan terhadap ASN membolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Bagaimana anda memimpin, tapi anda belum mampu membedakan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum,” pungkas Alfian.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib kepada Serambi menyebutkan, sampai sekarang belum ada surat edaran dari pemerintah yang melarang penggunaan mobil dinas. Sehingga, pemkab membolehkan penggunaan mobil dinas. Namun, untuk penggunan 23 kabupaten/kota di Aceh harus sepengetahuan Sekda. “Kalau untuk luar daerah seperti ke Medan, harus sepengetahuan dan izin dari saya,” tegas Cek Mad–sapaan akrab Muhammad Thaib–.

Namun, jika ada pejabat yang menggunakan mobil dinas tanpa izin Sekda dan dirinya bila keluar Aceh, harus menanggung risiko bila terjadi kerusakan. “Sebenarnya, memang tidak baik mobil dinas digunakan untuk pribadi, tapi karena tak ada aturan yang melarang. Selain itu, kalau pun kita larang tetap digunakan juga. Karena itu, saya batasi saja. Kalau untuk dipakai di Aceh izin ke Sekda, sementara luar Aceh harus seizin saya,” tutup Cek Mad.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2019/06/03/mata-sorot-izin-pakai-mobil-dinas.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...