MaTA Sorot Izin Pakai Mobil Dinas

Pemberian izin penggunaan mobil dinas oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib bagi PNS untuk keperluan pribadi selama lebaran mendapat sorotan dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Karena, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan tidak dibenarkan buat pribadi.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib beralasan dirinya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk berlebaran pagi PNS, karena sampai sekarang belum ada surat edaran dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh yang melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama lebaran.

“Keinginan Bupati Aceh Utara membolehkan mobil dinas untuk keperluan mudik merupakan penyimpangan terhadap penggunaan fasilitas negara. Sebab, fasilitas negara wajib digunakan untuk kebutuhan rakyat dan bukan buat kepentingan pribadi,” tegas Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian.

Kebijakan tersebut, lanjut Alfan, adalah kebijakan cacat moral dalam mengedapankan etika birokrasi pemerintah terhadap publik. ”Fungsi kenderaan dinas jelas untuk kepentingan rakyat dan bukan buat kebutuhan keluarga. Seharusnya, bupati malu mengeluarkan kebijakan yang tidak populer tersebut,” kata Alfian.

Disebutkan, jika bupati beralasan karena belum ada surat edaran pelarangan dari gubernur, ini jelas tidak rasional. Seharusnya birokrasi menjunjung etika birokrasi. Apalagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kemendagri dan Kemenpan RB, sudah mengeluarkan surat edaran pelarangan itu.

“Seharusnya, pejabat memiliki rasa malu sedikit. Masak mobil negara/rakyat anda gunakan untuk kepentingan pribadi? Kalau mobil dinas saja anda sikat, apalagi uang rakyat. Ini kebijakan yang tidak waras sama sekali, dan rakyat jelas tidak menginginkan kebijakan anda hari ini,” ungkap Alfian.

MaTA berharap pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas yang bukan pada tempatnya. Bukan dalam aturan negara, dalam islam juga melarang bagi manusia untuk tidak menggunakan fasilitas ummat yang bukan pada tempatnya. Apalagi, negara baru saja memberikan gaji 13 dan THR yang cukup kepada ASN.

“Kita harap mereka menyadari itu, dan bupati diminta untuk mencabut keputusan terhadap ASN membolehkan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Bagaimana anda memimpin, tapi anda belum mampu membedakan kepentingan pribadi dengan kepentingan umum,” pungkas Alfian.

Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib kepada Serambi menyebutkan, sampai sekarang belum ada surat edaran dari pemerintah yang melarang penggunaan mobil dinas. Sehingga, pemkab membolehkan penggunaan mobil dinas. Namun, untuk penggunan 23 kabupaten/kota di Aceh harus sepengetahuan Sekda. “Kalau untuk luar daerah seperti ke Medan, harus sepengetahuan dan izin dari saya,” tegas Cek Mad–sapaan akrab Muhammad Thaib–.

Namun, jika ada pejabat yang menggunakan mobil dinas tanpa izin Sekda dan dirinya bila keluar Aceh, harus menanggung risiko bila terjadi kerusakan. “Sebenarnya, memang tidak baik mobil dinas digunakan untuk pribadi, tapi karena tak ada aturan yang melarang. Selain itu, kalau pun kita larang tetap digunakan juga. Karena itu, saya batasi saja. Kalau untuk dipakai di Aceh izin ke Sekda, sementara luar Aceh harus seizin saya,” tutup Cek Mad.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com
http://aceh.tribunnews.com/2019/06/03/mata-sorot-izin-pakai-mobil-dinas.

Berita Terbaru

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...

MaTA Desak Kajati Periksa Kajari Aceh Tengah

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kajati Aceh untuk memeriksa Kajari Aceh Tengah terkait program pelatihan life skill yang berlangsung di...

Laporan Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2024

Publikasi - Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober...

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...