Buku: Ketika Perempuan Merebut Informasi

0
2345
Buku Ketika Perempuan Merebut Informasi

Penguatan dan Pendampingan komunitas perempuan ini berawal dari sebuah diskusi antara MaTA dengan The Asia Foundation (TAF) pada pertengahan tahun 2016 lalu. Langkah penguatan tersebut pun dimatangkan mulai dari pemilihan wilayah kerja hingga pada penentuan kelompok dampingan.

Sebagai bagian dari mitra Program SETAPAK, dengan berbagai pertimbangan MaTA kemudian memilih 5 wilayah dampingan yang berada di 5 kabupaten yaitu: Kabupaten Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Utara, Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kenapa harus perempuan? Pertanyaan itu selalu muncul pada saat MaTA mulai melakukan proses pendampingan. Baik dari aparatur desa dampingan bahkan dari perempuan yang terlibat dalam komunitas dampingan itu sendiri. Tidak begitu mengherankan pertanyaan itu muncul, terutama di Aceh.

Pelibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan masih cukup terbatas. Itu tak hanya di level gampong yang akan menjadi pilot project, bahkan di ibukota provinsi hal tersebut masih terjadi. Bagi MaTA, ada banyak alasan kenapa yang menjadi fokus pemberdayaan tertuju pada komunitas perempuan.

Satu diantaranya adalah bahwa selama ini peran laki-laki lebih dominan dalam melakukan berbagai penentuan kebijakan, dalam setiap upaya menyelesaikan masalah, khususnya yang ditimbulkan oleh perusahaan. Padahal perempuan adalah pihak paling utama yang menanggung dampak buruk atas terjadinya suatu ketimpangan.

Apalagi menyangkut dengan kecacatan tata kelola hutan atau lahan yang dilakukan pemerintah atau perusahaan. Perempuan juga kerap dipandang sebelah mata, dianggap memiliki keterbatasan, meski sejumlah bukti nyata menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang sangat strategis dalam segala lini aspek kehidupan.

Berkaca pada tatanan sosial masyarakat di Aceh yang patriakhis, laki-laki menjadi penentu utama dalam menghadapi persoalan-persoalan sosial, seperti ketimpangan tata kelola hutan dan lahan yang memberi ekses buruk bagi kehidupan mereka.

Padahal, pada saat bersamaan sejumlah bentuk ketidakadilan juga dirasakan sendiri oleh perempuan. Apakah itu terkait dengan pengetahuan tentang persoalan-persoalan mendasar yang mereka hadapi, atau pun tentang tindakan-tindakan yang patut mereka lakukan untuk sekadar mencari solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada.

Penggambaran akan kondisi ini pada tahap-tahap yang lebih luas, dapat dikatakan bahwa kondisi sosial masyarakat seperti ini cenderung membentuk suatu jurang marginalisasi, beban ganda, sub-ordinasi, dan pelabelan, hingga tindak kekerasan antara peran laki-laki dan perempuan. Pembentukan jurang ini terjadi secara tidak langsung, laten dalam arti yang sebenarnya.

Wajah marginalisasi bisa dengan jelas tergambar dari kerja domestik yang tidak dihargai setara dengan pekerjaan publik. Perempuan sering tidak mempunyai akses terhadap sumber daya ekonomi, waktu luang dan pengambilan keputusan. Dalam hal pekerjaan masih banyak kasus yang menunjukkan perempuan mendapat upah lebih kecil dibanding laki-laki serta kerap menjadi korban pertama jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Ini merupakan fakta yang tak bisa ditolak bagi yang masih berpikir waras. Begitu pun tentang perannya yang kurang didorong untuk memiliki kebebasan kultural dalam memilih karir sesuai minat mereka masing-masing. Di samping sanksi sosial ketika terjadi sesuatu hal yang dianggap menyalahi norma kerap yang menjadi titik tuju cemoohan adalah hanya kepada perempuan semata.

Meski dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa subordinasi berarti kedudukan bawahan (terutama dalam kemiliteran), dalam pembahasan di sini kata subordinasi diartikan dengan “penomor-duaan”. Bukan yang utama tetapi hanya dianggap sebagai pendukung saja. Akibatnya, masih sedikit perempuan yang berperan pada level pengambil keputusan dalam suatu struktur organisasi atau bahkan pekerjaan semakin panjang terjadi.

Perempuan yang memilih tidak menikah, atau belum menikah, atau juga tidak punya anak dianggap lebih rendah secara sosial. Begitu pun peluang dalam hal hak mereka menyampaikan pendapat pada forum-forum tertentu sering tersamarkan oleh dominasi laki-laki.

Di banyak komunitas, perempuan hadir dalam rapat-rapat penentuan keputusan bersama hanya sekadar bagian penyajian kopi dan melengkapi daftar hadir. Suaranya nyaris tak terdengar dan jarang menjadi pertimbangan dalam penentuan keputusan akhir.

Pada dasarnya perempuan mempunyai hak-hak kesetaraannya dalam pelbagai aspek kehidupan. Untuk cakupan wilayah Aceh, apalagi jika merunut pada konteks sejarahnya, terutama sejarah perlawanannya, sangat banyak tokoh-tokoh perempuan yang muncul dan tampil ke depan memberikan kontribusi besar bagi tumbuhnya kesadaran di kalangan masyarakat luas untuk bangkit melawan ketertindasan.

Bukankah di era konflik sepanjangan 80-an hingga gempa dan tsunami datang; perempuan-perempuan Aceh tetap menjadi garda terdepan yang menyumbang portfolio yang luar biasa.

Oleh sebab itu, menjadi tak pantas ketika di era milineal seperti sekarang masih terjadi kesenjangan (gap) antara laki-laki dan perempuan dalam merencanakan dan menentukan keputusan-keputusan penting yang menyangkut hajat hidup bersama.

Dengan demikian, hak untuk tahu, hak atas informasi, dan tingkat distribusi pengetahuan juga mesti harus berlaku setara! Tentu saja yang dimaksud di sini tidak hanya mengenai pengetahuan yang berbasis di lembaga-lembaga pendidikan saja. Lebih dari itu. Termasuk pengetahuan tentang kondisi sosial, ekonomi, politik, pula tentang lingkungan tinggalnya sendiri.

Mengacu dari pokok pikiran yang demikian, menyetarakan pengetahuan bagi kelompok perempuan adalah salah satu tujuan penting kenapa program pelembagaan keterbukaan informasi publik ini menitikberatkan fokusnya kepada kelompok perempuan saja.

Terutama pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan hajat hidup mereka, termasuk pula permasalahan-permasalahan yang dihadapi sehari-hari seperti pengetahuan tentang bagaimana seharusnya tata kelola hutan dan lahan di sekitar mereka berjalan untuk kesejahteraan seluruh masyarakatnya.

Dalam halnya tentang tata kelola hutan dan lahan, sudah banyak dan sangat lazim ditemui di suatu daerah yang masyarakatnya mengalami konflik atau sengketa lahan dengan pihak-pihak tertentu, kelompok perempuan di daerah tersebut sama sekali tidak mengetahui duduk masalah kenapa sengketa bisa terjadi, apalagi menjadi bagian dalam penyelesaiannya.

MaTA hadir menjadi teman diskusi dan membangun kepercayaan mereka agar mendapatkan pengetahuan dan informasi yang valid. Berhubungan dengan ketimpangan tata kelola hutan dan lahan, yang saban hari memberikan ancaman buruk bagi mereka sendiri.

Dengan terlebih dahulu mengembangkan pengetahuan tentang keterbukaan informasi publik ke tengah-tengah kelompok perempuan, yang tentu saja model pengembangannya mesti beranjak dari permasalahan yang mereka hadapi sehari-hari.

Perempuan-perempuan hebat ini kemudian memetakan informasi apa saja yang dibutuhkan yang selama ini informasi tersebut dianggap rahasia negara, diklaim mutlak sebagai hak milik perusahaan saja.

Nantinya berdasarkan informasi-informasi yang mereka dapatkan, pengetahuan yang berkenaan dengan permasalahan di daerahnya tidak hanya akan tampak setara, tapi lebih dari itu, keterlibatan kelompok perempuan dalam penanganannya akan mendapat porsi khusus dengan segala potensi yang diemban oleh mereka.

Kejelasan hak-hak dan kewajiban suatu perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitarnya akan lebih terang bisa dipahami, sehingga kelompok perempuan memiliki kontrol akses penuh dengannya sebagaimana juga halnya yang selama ini didominasi pihak laki-laki.

Pada pertemuan rutin komunitas di tingkat gampong, MaTA tidak membatasi jumlah warga yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan. MaTA membuka ruang diskusi bagi siapa pun yang tertarik dengan isu keterbukaan informasi. Namun dalam proses akses informasi, dengan sumberdaya yang tersedia maka MaTA hanya dapat memberikan peluang bagi 5 orang perempuan per komunitas untuk didampingi.

Mulai dari permohonan informasi bahkan sampai proses sengketa informasi pada Komisi Informasi Aceh (KIA). Harapan besarnya, kelima orang di masing-masing komunitas perempuan dapat berbagi pengalaman melakukan akses informasi kepada orang lain di pertemuan berikutnya yang dilaksanakan rutin di wilayah dampingan.

Jika diakumulasi, ada 25 orang perempuan yang melakukan proses akses informasi dari 5 wilayah dampingan. Dari jumlah anggota komunitas tersebut, memiliki latar belakang yang beragam. 76% merupakan ibu rumah tangga, 12% guru dan 12% sisanya adalah wiraswasta. Jika dilihat dari usia, 20% berusia antara 20-30 tahun, 60% berusia antara 30-40 tahun serta 20% berusia antara 40-50 tahun.

Pemilihan informasi yang diakses pun dilakukan bersama di komunitas. Pemilihan informasi dilakukan melalui pemetaan masalah bersama, baik laki-laki mau pun perempuan, serta menentukan informasi yang dibutuhkan untuk dapat melakukan advokasi atas permasalahan yang dihadapi.

Dari pemetaan bersama, baru ditentukan informasi mana yang akan diakses oleh komunitas. Darinya terpetakan juga badan publik mana yang memiliki informasi tersebut. Jenis informasinya pun cukup beragam. Dari 5 wilayah dampingan terdapat 42 informasi yang diakses oleh anggota komunitas pada 22 badan publik.

Pada tahap awal mendampingi permohonan informasi, rasa percaya diri kelompok perempuan sangat kurang, bahkan untuk menyerahkan surat permohonan informasi ke badan publik pun mereka khawatir, penuh ketakutan.

Hal ini sudah terlihat sejak awal pembentukan komunitas, sebahagian besar di antara anggota komunitas bahkan sama sekali tidak pernah berinteraksi dengan birokrasi pemerintah. Situasi ini dimaklumi sehingga, MaTA harus terus mendampingi dan memberikan semangat agar mereka percaya diri saat berhadapan dengan badan publik.

Inilah yang dimaksud bahwa yang ingin diubah adalah bukan sekadar menjadi pengalaman tetapi menjadi pelembagaan keterbukaan informasi yang terus bisa dikawal dan diwujudkan, tanpa ada MaTA sebagai “teman diskusi” di kemudian hari.

Nyatanya, hampir semua permohonan informasi kelompok perempuan tidak ditanggapi oleh badan publik. Hal ini mengharuskan anggota komunitas perempuan untuk mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) ke KIA di Banda Aceh, ibukota Provinsi Aceh.

Pada tahapan ini, tantangan berikutnya adalah meyakinkan keluarga untuk memberikan izin kepada perempuan anggota komunitas mengikuti sidang di Banda Aceh. Dimana sebagian besar perempuan anggota kelompok bahkan tak pernah keluar kota tanpa didampingi keluarga.

Belum lagi tantangan untuk meningkatkan kepercayaan diri perempuan pada saat mengikuti sidang di KIA. Walau pun MaTA berulangkali memberi pemahaman, kata-kata “ruangan persidangan” tetap asing dan menakutkan bagi mereka yang sama sekali belum melewati proses tersebut.

Ketika sudah melewati PSI, kelompok perempuan ini menyadari bahwa proses sidang tidak serumit yang mereka bayangkan. Di sinilah kepercayaan diri mereka mulai tumbuh. Keberhasilan ini membuat mereka semakin yakin untuk berbicara di depan umum sebagai kader perubahan dan tokoh masyarakat yang diperhitungkan.

Mulai terlibat dalam penentuan keputusan di tingkat lokal, termasuk berani berbicara kepada orang-orang yang sebelumnya meragukan kemampuan kelompok perempuan ini untuk mendapatkan informasi.

Akses informasi ini hingga melewati proses PSI tanpa mereka sadari juga telah mendorong perbaikan pemahaman pejabat Badan Publik. Sebelumnya, hampir rata-rata Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di daerah, bahkan terkesan abai dengan permohonan yang dajukan oleh “orang kampung”.

Dengan proses PSI di KIA, mengharuskan Badan Publik hadir. Dari tahapan inilah, Badan Publik mendapat pemahaman tentang bagaimana seharusnya mereka melayani setiap kebutuhan informasi masyarakat.

Semua proses dan pembelajaran yang dilakukan dihimpun dalam buku ini tidak terlepas dari kerja keras Reza Mustafa selaku penulis dan teman-teman di MaTA yang sudah berkenan menjadi kontributornya.

Oleh sebab itu, terima kasih atas apresiasi yang tinggi patut kita sampaikan kepada Reza, teman-teman kontributor, serta Abdullah Abdul Muthaleb selaku editor, membaca, memperbaiki dan melengkapi kembali buku ini hingga lebih renyah saat ada di tangan Anda saat ini.

Karya ini tentu tidak akan pernah ada juga tanpa kepercayaan dan dukungan dari The Asia Foundation yang melalui Program SETAPAK sudah mendukung kerja-kerja pelembagaan keterbukaan informasi di Aceh, khususnya membangun komunitas perempuan yang tercerahkan ini.

Kepada Ibu Sandra Hamid selaku Country Representatif TAF Indonesia kami haturkan terima kasih yang sudah berkenan memberikan sambutan khusus atas terbitnya buku ini. Terima kasih pula kami sampaikan kepada Bapak Frans Siahaan dan Rino Subagyo, selaku Program Officer Program SETAPAK yang sudah banyak memberikan masukan sehingga buku ini bisa diterbitkan sesuai rencana.

Akhirnya, inilah cara sederhana kita merayakan sekaligus mengingatkan kembali masih banyak PR yang harus kita kerjakan bersama di masa mendatang. Selamat membaca.

Untuk membaca keseluruhan buku ini, silahkan unduh melalui url Ketika Perempuan Merebut Informasi