Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

Kegiatan MaTA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTa, Alfian berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan sanksi terberat.

Karena menyangkut perbuatan tercela dalam uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan apa yang dilakukan Anwar Usman telah menciderai kepercayaan publik, maka dengan hadirnya MKMK ini diharapkan dapat mengembalikan marwah MK.

“Pertama kita melihat bahwa posisi MK setelah putusan terhadap calon Wapres kemarin ini menjadi sorotan secara kelembagaan, kepercayaan publik juga menurun sehingga dibentuk MKMK.

Ini sebenarnya dibentuk untuk membangun kembali marwah MK, jadi istilahnya mereka harus bersih-bersih dengan keberadaan ini,” kata Alfian yang juga sebagai pegiat anti korupsi saat berbincang dalam podcast berjudul “Mengulik Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman” dipandu Bukhari M Ali, News Manager Serambi Indonesia, Rabu (8/11/2023) di Studio Serambinews.com.

Di sisi lain, Alfian menilai ini merupakan sejarah pertama dimana ada sembilan hakim konstitusi di Indonesia yang dilaporkan ke polisi termasuk Anwar Usman yang melakukan pelanggaran kode etik berat sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada 2003.

Lanjutnya, meski masyarakat tahu bahwa sanksi yang diterima Anwar Usman adalah diberhentikan sebagai ketua MK, namun itu saja belum cukup. Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggraan kode etik berat, maka sanksi yang tepat menurutnya adalah memberhentikannya secara permanen dan harus keluar dari MK.

Diketahui, MKMK hanya memutus bahwa Anwar Usman harus dipecat sebagai Ketua MK atas pelanggaran etik berat yang dia lakukan. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan dia dicopot sebagai hakim konstitusi.

Usai diberhentikan sebagai ketua MK, Alfian menilai bahwa Anwar Usman tidak lagi memiliki kepentingan apapun ke depannya. Maka langkah terbaik menurut Alfian adalah memberhentikan Anwar Usman secara permanen atau memintanya mengundurkan diri.

“Walaupun kita tahu bahwa secara sanksi hanya diberikan berupa tidak lagi menjadi ketua dan juga dia tidak lagi bisa terlibat dalam menyidangkan sengekta-sengketa pemilu, akan tetapi kalau kita lihat ini dari proses ini adalah pelanggaran kode etik berat, seharusnya harus diberhentikan secara permanen,” sambungnya.

Tak hanya usulan itu saja, Alfian juga menilai jika Anwar Usman tidak mengundurkan diri, maka risiko kedepannya adalah dia akan tetap merugikan negara dengan penyediaan fasilitas yang diberikan negara.

“Karena posisi hari ini dia tersandera juga, jadi dia tidak bisa terlibat dalam konflik-konflik kepentingan selama proses pemilu sampai sengketa DPR dan DPRD misalnya. Artinya ini kan nganggur ini orang, sementara satu sisi negara memberikan fasilitas, gaji kepada dia, seharusnya ini harus mundur. Jadi yang perlu kita dorong sekarang adalah bagaimana Anwar Usman mengundurkan diri,” tegasnya.

Jika berkaca dari luar negeri, pria kelahiran Bireun pada 11 September 1977 itu mengatakan hakim konstitusi di sana jika telah melanggar kode etik ringan, mereka secara sadar untuk mengundurkan diri, maka hal ini diharapkan juga terjadi pada Anwar Usman.

“Di Eropa misalanya, tingkat melanggar kode etik ringan saja mereka mengundurkan diri, jadi ini kan soal etika dan moral, makanya saya berpikir karena ini ada sembilan yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, satu pelanggaran berat.

Kalau kita bandingkan dengan dinamika di luar negeri malah semua MK-nya mengundurkan diri walaupun dia mendapat pelanggaran kode etik ringan,” tambahnya. Terakhir sebagai penutup, Alfian menilai jika Anwar Usman masih bertahan di MK, dikhawatirkan kepercayaan publik semakin menurun dan mempengaruhi lembaga-lembaga lainnya.

“Ketika sekarang Anwar Usman bertahan di MK, kepercayaan publik juga sangat was-was, artinya dalam proses itu dari MKMK menyebutkan bahwa ada intervensi keputusan yang sudah terjadi pelanggaran berat walaupun intervensi ini tidak disebutkan. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2023/11/08/anwar-usman-harus-mengundurkan-diri-alfian-kepercayaan-publik-hingga-singgung-tahu-diri?page=all

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...