Dugaan korupsi RS Arun, MaTA Ingatkan Tren Pengembalian Keuangan Negara Jadi Pola Antara Pelaku dan Penyidik

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengingatkan, bahwasanya tren pengembalian keuangan negara menjadi pola antara pelaku dan penyidik dengan tindakan hukum yang tidak dijalankan.

“Pada kasus dugaan korupsi RS (Rumah Sakit) Arun ini, dan telah dikembalikan uang senilai Rp3,1 miliar dari PTPL, ini tren pengembalian keuangan negara adalah pola yang sengaja dibangun antara pelaku dan penyidik, sedangkan hukumnya sama sekali tidak dijalankan,” kata Alfian kepada AJNN, Jum’at, 5 April 2023.

Alfian menambahkan, pengembalian kerugian negara tersebut tidak menghapus pidana. Namun menjadi tugasnya kejaksaan untuk menindak para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, jangan hanya pada penyelamatan uang negara hasil korupsi.

Lanjutnya, dalam kasus korupsi RS Arun, tentu terdapat aktor yang memiliki kekuasaan atas pemerintah dan menikmati hasil korupsi, dan banyak kasus aktor yang diselamatkan.

Salah satunya seperti kasus Tanggul Cunda Meuraksa, perlu dipertanyakan bagaimana peran Jaksa saat itu bekerja untuk menyelamatkan aktor. Pasalnya kasus tersebut sangat terbuka berdasarkan audit BPKP dalam melakukan perampokan keuangan Kota Lhokseumawe.

“Pertanyaan kami adalah, apakah Kejari mau coba bermain dengan kasus ini lagi, publik memiliki kewajiban menagih akuntabilitas kinerja dalam kepastian hukum,” ujarnya Dikatakan Alfian, RS Arun saat ini menjadi aset Pemerintah Kota Lhokseumawe, dan pihaknya bekerja sama dengan BPJS, artinya terdapat mengelola anggaran APBN.

Tentunya, apabila RS Arun mengatakan tidak mengelola anggaran negara, sudah pasti terdapat kekeliruan. Terlebih objek fasilitasnya milik pemerintah.

“MaTA juga mempertanyakan kepada seluruh anggota DPRK Lhokseumawe yang hanya diam apa yang terjadi terhadap tata kelola RS Arun, padahal berdampak buruk pada pelayanan publik, atau mereka juga penikmat hasil rampokan keuangan tersebut,” pungkasnya Diberitakan sebelumnya,

Perusahaan Terbatas Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) Lhokseumawe mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jum’at, 5 Mei 2023.

Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin mengatakan, pihaknya akan menyita barang bukti uang senilai Rp3,1 miliar yang dikembalikan oleh PTPL tersebut. “Ketika pemeriksaan pengadilan sudah tuntas, akan disetorkan ke kas negara, sebagai pengembalian uang kerugian negara,” kata Syaifuddin kepada awak media saat konferensi pers.

Syaifuddin menambahkan, sebelumnya tim menemukan kerugian negara sebanyak Rp30 miliar, meskipun nilai pastinya keluar setelah diaudit. Namun sangat diharapkan kepada seluruh pihak yang telah menerima uang dari hasil tindak pidana dugaan korupsi tersebut, segera menyerahkan atau mengembalikan kepada penyidik.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dugaan-korupsi-rs-arun-mata-ingatkan-tren-pengembalian-keuangan-negara-jadi-pola-antara-pelaku-dan-penyidik/index.html.

Berita Terbaru

MaTA : Melaporkan Penipuan mengatasnamakan Lembaga MaTA ke Polda Aceh

Siaran Pers |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) resmi melaporkan pemilik nomor telepon +62 821-8657-3978 ke Polda Aceh pada (20/5/2025) karena diduga telah melakukan penipuan...

MaTA Sorot Lambatnya Realisasi APBA 2025 dan Meminta Mualem Mengevaluasi Pokir Dewan

Dalam Media |Pemerintahan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) mulai disorot, dampak dari belum terealisasinya APBA 2025 hingga penghujung April ini. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) dalam...

MaTA Sorot Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR Aceh

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengatakan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menganggarkan APBA 2025 sebesar Rp 26,33 miliar untuk pengadaan...

JPU Didesak Ajukan Kasasi Atas Vonis Ringan Koruptor Dana Korban Konflik

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada dua terdakwa...