Dukung Polda Aceh, MaTA: Penetapan Tersangka Kasus Bebek di Agara Sudah Tepat

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tegas menghadapi praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus bebek petelur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.

Alfian mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus bebek petelur di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Baca j[Siaran Pers] Catatan Kritis dan Sikap MaTA terhadap Penyelidikan Terbuka oleh KPK di Acehuga:

“Kita mendukung penuh langkah-langkah Polda Aceh selama bertahan pada apa yang sudah ditetapkan, apalagi penetapan tersangka yang dilakukan Polda tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi hasil audit BPKP Aceh yang juga sudah pernah dikeluarkan,” kata Alfian, saat dihubungi AJNN, Selasa (19/10).

Menurut Alfian, dirinya meyakini kalau BPKP Aceh akan membantu Polda dalam proses praperadilan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut, dan pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus itu bisa dilanjutkan.

“Kita juga meyakini BPKP juga akan membantu terhadap proses praperadilan yang dihadapi Polda Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi, dan kita juga meyakini Pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan,” sebut Alfian.

Alfian mengungkapkan, meskipun para tersangka melakukan praperadilan, Polda Aceh agar tidak terpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Sehingga, proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.

“Penting juga bahwa proses praperadilan yang dilakukan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Aceh itu juga tidak berpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung, artinya proses penyelidikan tetap terus dilakukan tidak terpengaruh dengan apa yang sedang dilakukan terhadap proses praperdilan tersebut, apabila pengadilan memutuskan bahwa proses penetapan tersangka tidak sah, Polda Aceh juga bisa mengeluarkan sprin selanjutnya para yang sudah ditersangkakan,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dukung-polda-aceh-mata-penetapan-tersangka-kasus-bebek-di-agara-sudah-tepat/index.html

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...