Dukung Polda Aceh, MaTA: Penetapan Tersangka Kasus Bebek di Agara Sudah Tepat

INFO KASUS | Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk tegas menghadapi praperadilan yang diajukan oleh empat tersangka kasus bebek petelur ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Banda Aceh.

Alfian mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus bebek petelur di Aceh Tenggara oleh Polda Aceh tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Baca j[Siaran Pers] Catatan Kritis dan Sikap MaTA terhadap Penyelidikan Terbuka oleh KPK di Acehuga:

“Kita mendukung penuh langkah-langkah Polda Aceh selama bertahan pada apa yang sudah ditetapkan, apalagi penetapan tersangka yang dilakukan Polda tidak terlepas dari adanya kuat dugaan tindak pidana korupsi hasil audit BPKP Aceh yang juga sudah pernah dikeluarkan,” kata Alfian, saat dihubungi AJNN, Selasa (19/10).

Menurut Alfian, dirinya meyakini kalau BPKP Aceh akan membantu Polda dalam proses praperadilan yang dilakukan oleh empat tersangka tersebut, dan pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus itu bisa dilanjutkan.

“Kita juga meyakini BPKP juga akan membantu terhadap proses praperadilan yang dihadapi Polda Aceh dalam kasus tindak pidana korupsi, dan kita juga meyakini Pengadilan juga akan memutuskan bahwa kasus ini bisa dilanjutkan,” sebut Alfian.

Alfian mengungkapkan, meskipun para tersangka melakukan praperadilan, Polda Aceh agar tidak terpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang dilakukan. Sehingga, proses pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.

“Penting juga bahwa proses praperadilan yang dilakukan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Polda Aceh itu juga tidak berpengaruh pada proses penyelidikan yang sedang berlangsung, artinya proses penyelidikan tetap terus dilakukan tidak terpengaruh dengan apa yang sedang dilakukan terhadap proses praperdilan tersebut, apabila pengadilan memutuskan bahwa proses penetapan tersangka tidak sah, Polda Aceh juga bisa mengeluarkan sprin selanjutnya para yang sudah ditersangkakan,” tutupnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/dukung-polda-aceh-mata-penetapan-tersangka-kasus-bebek-di-agara-sudah-tepat/index.html

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...