MaTA – Pemantauan terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sejak 2011 hingga sampai saat ini. Tujuannya adalah untuk melakukan pemetaan kasus indikasi korupsi yang disidik oleh Aparat penegak Hukum.
Selain itu, monitoring ini juga bertujuan untuk mendorong institusi penegak hukum transpran dalam menangani perkara indikasi korupsi di Aceh. Monitoring peradilan ini juga sebagai bagian keikutsertaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Pada tahun 2018 hasil monitoring, MaTA menemukan 41 kasus indikasi korupsi di Aceh dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. Kasus-kasus tersebut telah dianalisa berdasarkan beberapa kategori, seperti modus, aktor yang terlibat dan berbagai hal lain.
Berikut hasil monitoring peradilan kasus indikasi korupsi di Aceh tahun 2018 yang telah disusun dalam slide presentasi.