MaTA – UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mewujudkan keterbukaan informasi.
Selain mengatur tentang teknis tentang transparansi informasi, aturannya ini sendiri juga memberi ruang kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi untuk mendapatkan akses informasi.
Demikian disampaikan oleh Fadillah Ibra disela-sela pelaksanaan seminar diseminasi hasil survey Dampak dan Kepuasan Penyelesaian Sengketa Informasi yang diselenggarakan MaTA di Aula Hotel Kryad 22 Januari 2019.
Menurut Fadillah, di Aceh pelembagaan keterbukaan informasi belum terlaksana secara maksimal. Hal ini terlihat masih adanya sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA).
Mengutip laporan Komisi Informasi Aceh, sebut Fadillah, Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) di KIA yang setiap tahun mengalami peningkatan.
“Di tahun 2013 ada 13 sengketa informasi publik, tahun 2014 terdapat 39 sengketa, 2015 terdapat 44 sengketa, tahun 2016 terdapat 68 sengketa, tahun 2017 terdapat 74 sengketa dan tahun 2018 (sampai bulan agustus) terdapat 39 sengketa informasi”, paparnya.
Selain itu, tambah Fadillah, hasil evaluasi KIA menunjukkan Badan Publik di lingkungan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota belum mematuhi amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi No 14 Tahun 2008.
“Belum ada perubahan yang signifikan terkait keterbukaan informasi meskipun UU tentang Keterbukaan Informasi sudah ditetapkan pada 2008 dan mulai efektif berlaku pada 2010′, ujarnya.
Beberap hal tersebut di atas, sebut Fadillah, mendorong MaTA melakukan kolaborasi dengan KIA untuk menilai kepatuhan terhadap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dilevel pemerintahan provinsi, partai politik di provinsi dan juga instansi vertikal yang ada dilevel provinsi Aceh.
Selain evaluasi kepatuhan, MaTA secara mandiri juga akan melakukan survey kepuasan pemohon dan termohon dalam penyelesaian sengketa informasi publik di KIA dan survey dampak penyelesaian sengketa publik terhadap badan publik.
“Hal ini bertujuan untuk melihat efektifitas penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh KIA”, sebut Fadilla.
Menurut Fadilla, survey yang dilakukan MaTA ini belum pernah dilakukan sebelumnya di provinsi lain ataupun di tingkat nasional. “Tools kedua survey ini bisa menjadi acuan bagi daerah lain untuk menilai kepuasan pemohon dan termohon dalam penyelesaian PSI dan menilai dampak penyelesaian PSI bagi badan publik”, ujarnya
Untuk menyampaikan hasil survey ini dan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas apa yang telah dilakukan, MaTA menyelenggarakan forum seminar yang melibatkan beberapa para pihak di Aceh. “Forum ini bertujuan untuk menyampaikan hasil penelitian kepuasan pemohon dan termohon dalam penyelesaian Sengketa Informasi Kepada publik”, sebut Fadilla.
Selain itu, tambah fadillah, forum ini juga untuk menyampaikan hasil penelitian Dampak penyelesaian Sengketa Informasi bagi Badan Publik kepada publik dan pengambil kebijakan dan penelitian ini akan menjadi masukan bagi Komisi Informasi dalam pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
“Penelitian ini menjadi acuan bagi Badan publik dalam melakukan perbaikan di lembaga masing-masing”, pungkasnya.