Beranda blog Halaman 3

LAPORAN PEMANTAUAN PENINDAKAN KASUS KORUPSI DI ACEH TAHUN 2023

Publikasi – Diberbagai negara, termasuk Indonesia secara umum masyarakat memahami korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sangat luar biasa. Tindak pidana korupsi telah memberikan dampak buruk bagi kemiskinan, kesejahteraan masyarakat, ketidakadilan dan menurunya kualitas pembangunan bahkan dapat menghambat investasi.

Transparancy Internasional Indonesia mengeluarkan indeks persepsi korupsi menunjukkan bahwa posisi Indonesia berada diperingkat 96 dari 180 negara pada awal tahun 2022 . Maka dari itu sejatinya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara komprehensif untuk menimalisir tingginya angka korupsi di Indonesia.

Oleh sebab itu MaTA melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi yang telah masuk pada tingkat penyidikan, telah ada penetapan tersangka oleh penegak hukum di Aceh dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(TIPIKOR) Banda Aceh.

Pemantauan dilakukan terhitung Januari 2023-Desember 2023.

Seluruh data yang dikumpulkan berasal dari publikasi media, baik cetak maupung daring, termasuk dari situs resmi penegak hukum. Data tersebut kemudian ditabulasi, diolah dan dibandingkan secara statistik .

Selanjutnya dilakukan analisis secara deskriptif. Pemantauan ini dilakukan bertujuan untuk Pemetaan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh penegak hukum dan Mendorong transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian).

Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Aceh. Berikut laporan pemantauan penindakan kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023.

Sorot Dugaan Kecurangan Pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur, MaTA Minta KIP dan Panwaslih Serius

0

Dalam Media |Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menyorot dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam catatan kritis lembaga tersebut, mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh agar serius menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.

Seperti diketahui, di sejumlah kecamatan di Aceh Utara ditemukan formulir C1 yang distipo. Kuat dugaan, stipo tersebut dilakukan untuk memanipulasi data dengan tujuan untuk menggelembungkan suara dari calon tertentu.

Demikian juga di Kabupaten Aceh Timur, juga muncul dugaan penggelembungan suara di beberapa kecamatan, karena adanya perbedaan antara Form C1 dan Form DA1.

Hanya saja bedanya, jika di Aceh Utara penggelembungan dilakukan untuk memperebutkan kursi keempat DPD RI, maka di Aceh Timur penggelembungan bertujuan untuk merebut kursi keenam DPR RI.

“Potensi kecurangan pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur sudah menjadi atensi publik dan ini perlu perhatian serius dari Panwaslih dan KIP,” kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambinews.com, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, tindaklanjut dari KIP dan Panwaslih ini menjadi penting, karena kalau dibiarkan, maka aturan atas pelanggaran pemilu menjadi tidak berguna.

“Selain itu juga akan memunculkan krisis kepercayaan dari publik terhadap kinerja lembagaan penyelenggara pemilu,” tambahnya.MaTA lalu memberikan lima catatan penting atas dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

Pertama, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di beberapa kecamatan di Kabupaten Aceh Utara perlu menjadi agenda Panwaslih Aceh Utara untuk segera di tindaklanjuti. Sehingga potensi-potensi pemalsuan dan pengelembungan suara dapat berhenti.

Kedua, peristiwa atas indikasi manipulasi dan pengelembungan suara yang telah terjadi di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur perlu menjadi agenda Bawaslu Aceh Timur juga perlu untuk segera ditindaklanjuti. “Apalagi hal yang sama sangat berpotensi terjadi di kecamatan atau daerah lainnya,” ujarnya.

Ketiga, Panwaslih Aceh dan KIP Aceh perlu memberi atensi yang serius atas peristiwa pelanggaran yang telah terjadi. Jangan membiarkan para pelaku pelanggaran makin liar di tengah proses rekapitulasi suara yang sedang berlangsung saat ini.

KIP perlu menelusuri atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Menurut Alfian, publik sedang menunggu klarifikasi dari KIP dan apa yang telah mereka lakukan. Sebab, ini menjadi tanggung jawab penuh dari KIP.

Keempat, Panwaslih Aceh wajib tegak lurus atas potensi pelanggaran yang terjadi dan berkewajiban untuk menyelesaikan indikasi kecurangan.

Idelogi tegak lurus Panwaslih perlu dijalankan agar kepercayaan publik meningkat untuk bersama-sama mengawasi setiap pelanggaran yang terjadi.

“Maka itu, pendampingan penuh atas Panwaslih di level kabupaten/kota menjadi penting, karena kami menilai pengawasan di level daerah sangat lemah atas pelanggaran pemilu yang terjadi,” ujar Alfian.

Kelima, sebut Alfian, Panwaslih perlu memaksimalkan penyelesaian atas pelanggaran yang terjadi atau laporan pidana di Kecamatan Simpang Jernih, Kecamatan Sawang, dan kecamatan lainnya, mengingat pidana pemilu rawan pada waktu. “Jika pelaku melarikan diri dalam 14 hari, maka kasus dapat ditutup.”

“Artinya kemenangan atas kecurangan menjadi ancaman serius bagi keberlajutan demokrasi dan kesejahteraan rakyat Aceh di masa mendatang,” demikian Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sorot Dugaan Kecurangan Pemilu di Aceh Utara dan Aceh Timur, MaTA Minta KIP dan Panwaslih Serius, https://aceh.tribunnews.com/2024/02/26/sorot-dugaan-kecurangan-pemilu-di-aceh-utara-dan-aceh-timur-mata-minta-kip-dan-panwaslih-serius?

Vonis Rendah Kasus Redistribusi Sertifikat Tanah, MaTA: Ada Mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor

0

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan dengan baik putusan perkara korupsi redistribusi sertifikat tanah di Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

Menurutnya, putusan perkara korupsi tidak bisa hanya dipandang sebagai kerugian negara saja, tetapi juga dampak buruk sosial masyarakat Aceh. “Jadi kami melihat apa yang terjadi hari ini ada upaya mafia Peradilan di Pengadilan Tipikor Aceh,” kata Alfian kepada HabaAceh.id, Selasa (30/1).

Alfian mengatakan hal tersebut terlihat berdasarkan putusan vonis bebas yang menjadi trend sepanjang 2023 lalu.

Menurutnya, trend buruk tersebut berbahaya bagi percepatan pemberantasan tindak pidana korupsi di Aceh. “Kita tidak menginginkan pengadilan Tipikor menjadi pengadilan korporasi artinya pengadilan bisnis, ini sangat berbahaya,” ujarnya.

Kemudian, dia mengatakan seharusnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Banda mengadili kasus tindak pidana korupsi menggunakan cara-cara yang luar biasa.

Kasus korupsi sendiri digolongkan sebagai extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. “Pengadilan Tipikor Aceh ini tidak mencerminkan korupsi itu kejahatan luar biasa. Seharusnya mengadili dengan cara-cara yang luar biasa bukan malah memberikan keringanan kepada para koruptor,” ujarnya.

Baca Juga : MaTA Sarankan Audit Dana Kampanye Parpol Dikeluarkan sebelum Pemilu

Dalam perkara yang melibatkan Kepala Badan Pertanahan Negara tersebut dinilai tidak masuk akal lantaran majelis hakim hanya memvonis satu tahun penjara, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara selama 12 tahun.

Baca Juga : MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

“Patut diduga ini adanya upaya negosiasi potensi adanya mafia dalam kasus ini juga sangat besar. Karena sebagai kepala BPN, dia menerima mandat yang besar, seharusnya dihukum dengan pidana yang lebih berat bukan malah meringankan,” katanya.

Alfian juga mengkritisi keberadaan Komisi Yudisial (KY) Aceh yang telah berdiri sejak tahun 2003 lalu. Dia menilai, KY hingga kini tidak melakukan tugasnya dengan baik.

“Seharusnya KY di Aceh ini melakukan kajian terhadap putusan maupun cara-cara yang tidak luar biasa dalam penanganan pada kasus korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya tahun 2016, Teuku Johan.

Dia divonis bersalah atas kasus korupsi Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, di Kabupaten Aceh Jaya.

Vonis tersebut jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Jaya yang menuntut terdakwa Teuku Johan selama 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara terhadap terdakwa Teuku Johan selama satu tahun dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Kepala Seksi Pengaturan dan Penataan Pertanahan BPN Aceh Jaya, Zulfany, dalam perkara yang sama.

“Terhadap terdakwa Zulfany telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun subsider tiga bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp160 juta subsider satu tahun kurungan,” kata majelis hakim dalam persidangan, Senin (29/1).

Salinan ini telah tayang di https://www.habaaceh.id/news/vonis-rendah-kasus-redistribusi-sertifikat-tanah-mata-ada-mafia-peradilan-di-pengadilan-tipikor/index.html.

MaTA Minta Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon Secara Utuh

0

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk mengungkap secara menyeluruh kasus korupsi yang melibatkan Rumah Sakit Regional Takengon ambruk.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan hari ini, Selasa (23/1/2024) MaTA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus-kasus korupsi.

Ketua MaTA, Alfian menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui seluruh fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Regional Takengon.

“Kami mendukung langkah-langkah Polda Aceh dalam menyelidiki kasus ini, dan kami berharap penyidikan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk mengungkap kebenaran secara utuh,” ujar Alfian.

Baca Juga : MaTA Sarankan Audit Dana Kampanye Parpol Dikeluarkan sebelum Pemilu

Kasus ini tengah ditangani Polda Aceh dan telah menetapkan empat orang tersangka, namun berkas tersangka dikembalikan oleh Kajati Aceh (P19) MaTA menilai bahwa keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan merupakan kunci dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga : MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

Terlebih kasus tersebut sudah menjadi atensi publik pasca ambruknya Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) bangunan Rumah Sakit Regional Takengon pada Jumat (4/11/2024) sore.

MaTA juga meminta Polda Aceh agar tidak ragu-ragu dan perhatian serius terhadap kasus ini. Ia meminta Polda Aceh untuk mengungkap kasus secara utuh dan tidak ada aktor yang dilindungi dari kasus ini. “Tetapkan tersangka siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, dan jangan ada aktor yang dilindungi,” kata Alfian.

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul MaTA Minta Polda Aceh Ungkap Kasus Korupsi Rumah Sakit Regional Takengon Secara Utuh, https://gayo.tribunnews.com/2024/01/23/mata-minta-polda-aceh-ungkap-kasus-korupsi-rumah-sakit-regional-takengon-secara-utuh.

MaTA Sarankan Audit Dana Kampanye Parpol Dikeluarkan sebelum Pemilu

0

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menyarankan audit laporan dana kampanye dikeluarkan sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum 2024. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan edukasi lebih menilai partai politik.

“Kita berharap audit itu keluar sebelum masa pemilihan legislatif dan presiden. Sehingga menjadi edukasi dan informasi bagi publik,” kata Alfian kepada AJNN pada Kamis, 18 Januari 2024.

Alfian menambahkan dengan adanya audit di awal, maka masyarakat dapat melihat kejujuran serta ketaatan partai politik dalam Pemilu 2024. Selain itu, publik juga bisa menilai tata kelola keuangan dana kampanye.

Baca Juga : MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

“Proses audit ini penting dilakukan dan perlu diumumkan. Karena publik bisa menilai,” ujar Alfian.

Baca Juga : 2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang

Alfian juga mengajak masyarakat maupun kelompok peduli terhadap pengawasan pemilihan umum. Melakukan audit sosial terhadap peserta Pemilu 2024.

“Misalnya kita menilai secara langsung terhadap pemasangan baliho, namun partai tidak mengimbangi hasil laporan dana kampanye,” ucap Alfian.

Alfian menyebutkan jika partai politik tidak mematuhi terhadap laporan tersebut. Dapat dinilai bahwa mereka tidak berakuntabilitas baik.

Begitulah upaya partai politik, sebut Alfian, sehingga perlu diwaspadai siasat dalam laporan dana kampanye dengan berbagai alasan. Artinya masyarakat pemilih cerdas pasti berbicara rasional. “Ini juga menjadi edukasi penting bagi pemilih,” imbuhnya

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-sarankan-audit-dana-kampanye-parpol-dikeluarkan-sebelum-pemilu/index.html.

MaTA Desak Panwaslih Agara Usut Tuntas Keterlibatan Oknum Caleg Dalam Pelipatan Surat Suara

0

Dalam Media |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara mengusut tuntas keterlibatan oknum calon legislatif pemilihan umum 2024 dalam proses pelipatan dan sortir surat suara di gudang logistik Komisi Independen Pemilihan setempat.

“Patut kita duga ada potensi konflik kepentingan dalam kasus ini, ” kata Alfian, saat dihubungi AJNN, Kamis, 11 Januari 2023. Menurut Alfian pengusutan tuntas kasus keterlibatan oknum caleg DPRK dalam proses sortir dan pelipatan surat suara penting dilakukan.

Karena menjadi catatan peristiwa atau preseden buruk terhadap integritas komisioner KIP Aceh Tenggara. Alfian menambahkan apabila Panwaslih tidak melakukan langkah apa pun atau menganggap kasus ini sudah selesai, patut diduga penyelenggara pemilu itu juga ikut bermain terhadap kasus ini.

“Sehingga dapat menjadi peluang bagi warga, terutama calon pemilih tetap melakukan gugatan atau pelaporan kepada DKPP,” ujar Alfian.

Baca Juga : 2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang

Alfian sangat berharap Panwaslih Aceh Tenggara menuntaskan kasus tersebut, dengan melakukan investigasi dan verifikasi, apakah mengarah ke pidana atau tidak. Itu sebabnya pengusutan tuntas kasus ini penting dilakukan.

Menurut Alfian, kejadian seperti ini tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadi di kabupaten atau kota lain di Aceh. Karena ini merupakan temuan pertama.

Baca Juga : MaTA Paparkan Kondisi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023

Sehingga, Panwaslih Aceh penting memastikan apa yang terjadi di Aceh Tenggara tidak terjadi daerah lain. Menurut Alfian pertanyaan paling mendasar perlu dipertanyakan dalam kasus ini apakah mungkin Komisioner KIP Aceh Tenggara tidak mengetahui caleg-caleg sudah diparipurnakan, dan masuk ke dalam calon pemilih tetap.

“Ini peristiwa baru terjadi di Indonesia dalam tahapan Pemilu. Menjadi atensi publik dan juga Bawaslu tidak perlu ragu melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan.

Alfian mengatakan, upaya Panwaslih Aceh Tenggara melakukan pengecekan surat suara yang sempat berhasil dilipat oleh oknum caleg penting, dengan memverifikasi dan memastikan tidak tercoret maupun tercoblos.

“Ini merupakan salah satu langkah penting. Karena, dari hasil penelusuran pihaknya oknum caleg di Aceh Tenggara sudah sempat melakukan pelipatan surat suara mencapai 1.500 lembar,” tuturnya.

Dengan demikian, sambung Alfian, tidak menimbulkan asumsi -asumsi liar atau menyebabkan kepercayaan publik terhadap KIP Aceh Tenggara tidak ada lagi.

https://www.ajnn.net/news/mata-desak-panwaslih-agara-usut-tuntas-keterlibatan-oknum-caleg-dalam-pelipatan-surat-suara/index.html

2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang

0

Korupsi Rp 172.280.668.252 itu berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, APBA, APBK hingga Dana Desa.

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencatat, kerugian negara akibat korupsi di Aceh mencapai Rp 172 miliar sepanjang 2023.Data tersebut bersumber dari publikasi media massa, koordinasi dengan para penyidik hingga monitoring putusan pengadilan. Korupsi Rp 172.280.668.252 itu berasal dari berbagai sumber, seperti APBN, APBA, APBK hingga Dana Desa.

Sementara yang belum mendapat status tersangka, tidak dimasukkan dalam catatan tersebut dan menjadi proses monitoring selanjutnya.

Koordinator MaTA, Alfian mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan ekspos terkait jumlah anggaran yang dikorupsi pada 2023, tetapi juga memberikan rekomendasi agar kasus yang sama tidak terulang di tahun berikutnya. “Kita bukan hanya sekadar ekspos,” kata Alfian dalam program Serambi Spotlight dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di Studio Serambinews.com, Senin (8/1/2024).

“Namun juga bagaimana membuat rekomendasi supaya diproses penyidik, tuntutan sampai pada tahap pengelolaan anggaran dilakukan pencegahan agar tidak berulang di tahun mendatang,” sambungnya.

Baca Juga : MaTA Paparkan Kondisi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023

Menurutnya, kasus yang mendapat banyak atensi publik terutama di jajaran kejaksaan yakni kasus mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil terkait tindak pidana dugaan korupsi penguasaan lahan.

Baca Juga : MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

Selanjutnya kasus dugaan tindak pidana korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat. “Kerugian negara yang besar, dua-duanya berproses di Kejati (Kejaksaan Tinggi) Aceh,” ungkap Alfian.

Sementara di Polda Aceh, kasus yang sudah lama menjadi atensi serta melibatkan banyak pihak yakni perkara korupsi beasiswa dan pengadaan wastafel saat COVID-19.

“Semua ini kan butuh kepastian hukum, ini menjadi pesan ke penyidik agar menyelesaikan kasus ini secara utuh,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 2023, Korupsi di Aceh Capai Rp 172 Miliar, MaTA Bukan Cuma Ekspos, Juga Beri Rekom Biar Tak Terulang, https://aceh.tribunnews.com/2024/01/08/2023-korupsi-di-aceh-capai-rp-172-miliar-mata-bukan-cuma-ekspos-juga-beri-rekom-biar-tak-terulang.

MaTA Paparkan Kondisi Kasus Korupsi di Aceh Tahun 2023

0

Dalam Media |Terdapat 32 kasus korupsi, dengan kerugian Negara mencapai Rp172 miliar sepanjang tahun 2023 di Aceh. Hal itu disampaikan Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian Husen dalam konferensi pers di kantornya, Banda Aceh, Jumat (5/1/2023).

“Kasus tahun 2023 tersebut adalah yang telah mempunyai tersangkanya, sementara masih banyak lainnya yang sedang dalam penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum,” kata Alfian.

Lembaga tersebut rutin melakukan monitoring kasus penanganan korupsi di Aceh sejak 2011, hanya pada tahun 2019 sampai 2020 yang tidak melakukannya karena pandemi Covid-19.

Dari 32 kasus di tahun 2023, jumlah pelaku korupsi yang tercatat adalah 79 orang. Unsur swasta mendominasi dengan jumlah 25 orang, ASN sebanyak 22 orang, dan selebihnya pejabat pengadaan, mantan kepala daerah, aparatur desa, dan lainnya.

Baca Juga : MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

Kasus korupsi paling banyak terjadi di pemerintah kabupaten/kota selama 2023 dengan 13 kasus. Selanjuntnya di pemerintahan desa sebanyak 6 kasus dan lingkup pemerintahan provinsi sebanyak 5 kasus. “Sektor desa masih sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi, ini terlihat dari jumlah kasus dana desa yang disidik aparat penegak hukum,” kata Alfian.

Baca Juga : MaTA Kritik Pimpinan Parpol di Aceh Diam Saat Pembahasan R-APBA 2024 Mandek

Staf Badan Pekerja MaTA, Munawir menambahkan, kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling banyak menetapkan tersangka di tahun 2023 dengan 28 kasus , sementara polisi hanya 4 kasus. “Salah satu kasus yang ditangani polisi adalah korupsi pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh,” katanya.

Berdasarkan jumlah hasil putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, terdapat 72 putusan dari 38 kasus korupsi yang diputuskan oleh pengadilan tipikor Banda Aceh selama tahun 2023 dengan jumlah terdakwa 81 orang.

Dari 81 terdakwa, sebanyak 54 terdakwa divonis ringan (1-4 tahun), 10 terdakwa mendapat vonis sedang (4,1-10 tahun), 0 vonis berat (10 keatas) dan 16 terdakwa divonis bebas.

MaTA menilai, pengadilan dalam penanganan kasus korupsi masih jauh dari harapan, artinya vonis belum memberikan efek jera, dan belum berpihak terhadap upaya semangat pemberantasan korupsi dengan menghukum koruptor seberat-beratnya.

Dalam paparannya, MaTA memberikan sejumlah catatan penting dalam penanganan korupsi di Aceh, sebagai berikut:
1. Harus adanya sinronisasi dan koordinasi antara penyidik, jaksa penuntut umum dan pengadilan tindak pidana korupsi dalam upaya pemberantasan korupsi di Aceh,
2. Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum secara utuh dan menyeluruh,
3. Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extraordinary crime) yang seharusnya dari mulai penyelidikan hingga putusan harus dapat memberikan hukuman yang maksimal kepada koruptor,
4. Kesan yang paling kuat dalam pemberantasan korupsi di Aceh, hukum belum mampu menyentuh orang-orang yang memiliki kekuasaan,
5. Pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan penerapan teknologi di zaman digital untuk menunjang kinerja aparat penegak hukum dalam mengeksekusi putusan dari pengadilan.

Artikel Salinan ini telah tayang di https://kumparan.com/acehkini/mata-paparkan-kondisi-kasus-korupsi-di-aceh-tahun-2023-21uOVZdVMFm/full

MaTA Sebut Penyelesaian RAPBA di Kemendagri Bukan Hal Baru, Ini yang Kesembilan Kali

0

Namun demikian, Alfian menyambut baik bahwa RAPBA 2024 dibahas bersama Banggar DPRA dan TAPA.

Kebijakan Publik |Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTA Alfian menanggapi kisruh pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh atau RAPBA 2024 hingga diselesaikan di Kemendagri.

Menurutnya, penyelesaian RAPBA di Kemendagri bukanlah hal baru bagi Aceh. “Pengalaman sebelumnya, sudah 8 kali polemik APBA selesai di lantai 8 Kemendagri. Ini jadi 9 kali,” ungkap Alfian saat dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat (8/12/2023).

Namun demikian, Alfian menyambut baik bahwa RAPBA 2024 dibahas bersama Banggar DPRA dan TAPA. Tapi, Alfian mengingatkan agar pembahasan harus dilakukan secara ideal meskipun waktu singkat. “Pembahasan APBA bisa lahir secara ideal artinya pembahasan kedua pihak menjadi lebih penting. Harmonisasi menjadi kunci. Bagaimana membagun Aceh kalau eksekutif dan legislatif selalu ribut,” ujarnya.

Begitu juga dengan pembagian dana otsus dengan skema 60:40 persen, harus tetap dipertahankan. Hal ini mengingat belanja fiskal daerah mengalami penurunan yang serius dan berdampak buruk terhadap pembangunan dan layanan publik.

Baca Juga : MaTA Kritik Pimpinan Parpol di Aceh Diam Saat Pembahasan R-APBA 2024 Mandek

“Kalau untuk pokir, otsus nggak punya dasar. Makanya kita pernah minta ketegasan sama Kemendagri di tahun 2017 dasarnya apa? Pokok-pokok pikiran bukan berarti menguasai dan mengelola anggaran. Karena DPR memiliki 3 fungsi, yaitu penganggaran, pengawasan dan legislasi,” kata dia.

Alfian berharap komitmen eksekutif dan legislatif atas anggaran Aceh untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk kolega, keluarga maupun pribadi.

Baca Juga : Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver

Dalam kesempatan itu, Alfian juga meminta Banggar DPRA agar serius memverifikasi atas alokasi anggaran dari TAPA. Kalau memang tidak sesuai maka wajib dipangkas.

“Jangan ketika anggaran pokir udah mencukupi, maka anggaran lain sering diabaikan,padahal pemborosan anggaran. Mewahnya fasilitas yang dinikmati (pejabat) selama ini tidak sebanding ouput yang diberikan kepada rakyat Aceh,” ungkap dia.

Alfian juga menyentil anggaran Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) yang sejak 2023 dana otsus satu persen tidak pernah turun. Seharusnya wajib disesuikan. Kemudian TPK ini juga perlu dicek atas kebutuhan kinerja eksekutif.

“Karena ini kan TPK hanya di beberapa dinas saja. Maka perlu dipastikan urgensinya. Jangan hanya memanfaatkan anggaran Aceh untuk kepentingan pribadi mareka, sementara kinerja saban tahun tidak memberikan kepatian atas kesejahteraan rakyat.” demikian Alfian. (*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2023/12/09/mata-sebut-penyelesaian-rapba-di-kemendagri-bukan-hal-baru-ini-yang-kesembilan-kali.

MaTA Kritik Pimpinan Parpol di Aceh Diam Saat Pembahasan R-APBA 2024 Mandek

0

“Tarik menarik konflik pembahasan RAPBA sejak Aceh mendapatkan otsus, itu sudah delapan kali terjadi, dimana pengesahannya berakhir di gedung Kemendagri,” kata Alfian dalam Diskusi Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 Menggantung yang digelar oleh Aceh Resource & Development (ARD), Selasa (28/11/2023).

Kebijakan Publik |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa), Alfian mengatakan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) yang tak kunjung berhasil berimbas pada isu-isu lain yang terbengkalai di Aceh.

Menurut Alfian permasalahan yang ada bukan hanya tentang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memanggil gubernur tiga kali dan tidak hadir, namun konsekuensinya adalah R-APBA terus menerus tidak dibahas.

“Tarik menarik konflik pembahasan RAPBA sejak Aceh mendapatkan otsus, itu sudah delapan kali terjadi, dimana pengesahannya berakhir di gedung Kemendagri,” kata Alfian dalam Diskusi Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 Menggantung yang digelar oleh Aceh Resource & Development (ARD), Selasa (28/11/2023).

Sehingga potensi penyelesaian di sana juga besar kali ini untuk APBA 2024. Menurutnya publik sudah sangat gerah, masyarakat melihat adanya perebutan anggaran yakni soal uang, bukan lagi soal kepentingan rakyat.

Baca Juga : MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

“Kalau ada yang bilang ini kepentingan rakyat, ini bohong,” ujar Alfian. Ia menjelaskan dana Otsus Aceh sejak 2008 hingga 2027. Kini Otsus Aceh 1 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan satu persen itu setara Rp 3.9 triliun.

Baca Juga : Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

Pada tahun 2024, Aceh hanya mendapat Rp 3.4 triliun, padahal satu sisi DAU nasional naik, maka harusnya otsus Aceh di atas Rp 3.9 triliun. “Harusnya DPR Aceh bertanya ke Pemerintah Pusat perihal DAU naik, tapi otsus kenapa malah turun,” ujarnya.

Menurutnya Qanun APBA ini satu-satunya qanun yang sudah direvisi sebanyak empat kali. “Hingga sekarang kita masih mencari format dalam pelaksanaan otsus. Makanya soal kemiskinan dan stunting idak tersentuh. Rumah dhuafa tidak diketahui kapan selesai pembangunannya,” jelasnya.

Ia mengkritik pimpinan partai di Aceh yang hanya diam, seakan mereka menikmati dinamika ini. Padahal pimpinan parpol di DPRA mempunyai kewenangan menegur kadernya di DPRA. Ia menuturkan bulan April tahun 2023, ada pertemuan anggota TAPA dan Banggar DPRA, salah satu poin yang disepakati tentang perubahan pembagian otsus.

Hal ini sesuai Qanun yakni 60 persen provinsi dan 40 kabupaten atau kota. Pada bulan April, dituangkan dalam berita acara, ada upaya untuk menarik 80 anggaran Otsus untuk dikelola provinsi, dan 20 persen dikelola kabupaten atau kota.

“Jika upaya ini terealisasi 80 persen ke provinsi, kami tidak sepakat, karena yang punya wilayah adalah kabupaten atau kota bukan provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan kondisi fiskal kabupaten atau kota saat ini sangat menyedihkan. Misal kewajiban hibah dana untuk KIP kabupaten atau kota.

Padahal itu berat dan membebani bahkan beberapa wilayah berencana ambil dana baitul mal. Kasus keributan pengesahan anggaran ini tidak terjadi di Aceh saja, sehingga ada aturan Mendagri mengenai deadline pengesahan 30 November, Jika tidak selesai maka akan pergub (Peraturan Gubernur).

“Jika APBA di pergub maka tidak ada harmonisasi antara DPRA dan eksekutif,” ujarnya. Ia menegaskan kalau DPRA mau serius bahwa anggaran ini untuk rakyat, maka harus dibahas dengan TAPA. Tidak usah memaksa menghadirkan Gubernur Aceh Selain itu, harus ada format baku pelaksanaan otsus ke depan.

Jika nantinya 2027 otsus habis, maka tidak tahu apakah diperpanjang atau tidak. Menurutnya jangan seperti Papua, otsus dikendalikan oleh pusat di bawah kantor wakil presiden, dan kemudian Papua dipecah menjadi tiga provinsi lagi.

“Akar masalah sampai 8 kali konflik pengesahan anggaran ini, proses konflik ini akan terus berlangsung, termasuk saat kepala daerah baru nantinya,” jelasnya.

“Solusinya kewenangan DPRA mengelola pokok-pokok pikiran (pokir) harus dipangkas. Negara harus melakukan evaluasi dalam hal ini,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/mata-kritik-pimpinan-parpol-di-aceh-diam-saat-pembahasan-r-apba-2024-mandek/index.html.

Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver

0

Dalam Media |Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Aktivis antikorupsi di Aceh meminta Firli segera ditahan dan diberhentikan dari lembaga antirasuah agar tidak melakukan manuver.

“Kita meminta dewan pengawas (Dewas) KPK untuk segera mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua KPK yang sudah statusnya sebagai tersangka.

Kita melihat bahwa ketua KPK yang sudah ditetapkan TSK ini sulit untuk mengundurkan diri, kita lihat ini tidak mungkin terjadi,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (23/11/2023).

Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya juga perlu segera melakukan penahanan terhadap mantan Kabaharkam itu. Penahanan disebut perlu dilakukan agar tidak menghilangkan alat bukti atau melakukan manuver-manuver.

“Kalau mengundurkan diri dari jabatannya itu sulit terjadi dengan sosok ini orang, tapi diberhentikan itu sangat memungkinkan apalagi dengan status tersangka,” jelas Alfian.

“Kita khawatir dengan manuver. Beberapa manuver yang pernah dia lakukan apalagi terakhir dia mengatakan bahwa ini adalah serangan balik koruptor,” ujarnya.

salinan ini telah tayang detiksumut, “Aktivis Antikorupsi Aceh Minta Firli Ditahan-Diberhentikan: Biar Tak Manuver” selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7053258/aktivis-antikorupsi-aceh-minta-firli-ditahan-diberhentikan-biar-tak-manuver.

MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas

Kebijakan Publik |Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar untuk mengusut secara tuntas atas dugaan korupsi dalam pembagunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar.

Desakan itu disampaikan oleh Koordinator MaTA, Alfian dalam keterangan pers, Selasa (14/11/2023) sore. Alfian menduga, pembagunan gedung puskesmas tersebut tidak sesuai spek dari perencanaan awal.

“Berdasarkan penelusuran kami, kasus ini sudah selesai lidik dan hasil audit kerugian keuangan negara juga sudah ada. Artinya bagi penyidik sudah memiliki calon tersangka, Jadi pihak Kejari tinggal penetapan tersangka atas pelaku yang dianggap bertangungg jawab dalam pembangunan tersebut,” ujar Alfian.

Ia menjelaskan, pembangunan gedung puskesmas Lamtamot menggunakan anggaran otonomi khusus Aceh tahun 2019 dengan pagu Rp 2,813 miliar.

Baca Juga : MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

“MaTA meminta pihak Kejari untuk segera mengumumkan tersangka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, Kasus ini menjadi atensi publik mengigat selama ini pengungkapan kasus korupsi di Kabupaten Aceh Besar tidak pernah terjadi baik oleh Kejaksaan maupun pihak Kepolisian, padahal potensi kasus tindak pidana korupsi masif terjadi,” tegasnya.

Selain kasus tersebut, Alfian juga mendesak Kejari Aceh Besar dugaan penggelapan pendapatan asli daerah (PAD) pada Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Berdasarkan hasil monitoring pihaknya, lanjut dia, saat ini Kejari Aceh Besar juga sedang melidik kedua pasar tersebut yang diduga ada potensi pengelapan atas sumber pendapatan daerah tersebut selama ini.

Baca Juga : Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

“Pendapatan daerah diduga digelapkan, penggelapan PAD adalah murni tindak pidana korupsi, Kami menilai, penyidik mudah untuk dapat membuktikan ada atau tidaknya penggelapan karena dapat menghitung dari pihak yang di pungut dan potensi kerugian pun ini jelas besar sekali,” jelas Alfian.

Baca Juga : MaTA Minta Kapolda Aceh yang Baru Tuntaskan Kasus Korupsi yang Mangkrak, Ini Data Sejumlah Kasus

Pihaknya mendukung langkah Kejari Aceh Besar atas pengusutan kasus tersebut dan bisa terungkap secara utuh para pelaku yang terlibat.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus atas lidik yang sudah selesai atau yang masih berlangsung menjadi penting diungkapkan secara utuh.

Sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum atas kasus pembagunan gedung puskesmas Lamtamot dan restribusi dua pasar untuk PAD tersebut dapat terungkap seutuhnya.

“Jangan ada upaya melindungi pihak pelaku atau aktor dalam kasus yang dimaksud dan publik juga mengawasi atas kinerja penyidik yang sedang berlangsung, Ini menjadi taruhan dalam menjaga kewibawaan kejaksaan atas konsistensi dalam pengungkapan kasus yang berpotensi korupsi tersebut.

“MaTA kosisten mengawal kasus tersebut sampai ke pengadilan tipikor nantinya hingga keadilan hadir disana,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Pengusutan Kasus Pembangunan Puskesmas Lamtamot dan Restribusi Pasar Harus Tuntas, https://aceh.tribunnews.com/2023/11/15/mata-minta-pengusutan-kasus-pembangunan-puskesmas-lamtamot-dan-restribusi-pasar-harus-tuntas

MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi

0

Kebijakan Publik |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merespons isu kedatangan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Aceh. Menurut Koordinator MaTA, Alfian, kedatangan Ketua KPK ke Aceh kali ini menjadi perhatian publik secara serius.

Karena status ‘Sang Ketua’ dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK dalam kasus indikasi pemerasan dan penerimaan fasilitas yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi atau terjadinya konflik kepentingan dalam penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Alfian, selama ini ketua KPK menjadi yang paling sering dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik ke dewan pengawas KPK.

Baca juga: Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

Mulai dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di kementerian ESDM, sewa helikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara sampai pada memberhentikan Brigjen Endar atas dugaan menolak menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan.

“Yang terbaru terkait dugaan ketua KPK menjadi saksi atas pemerasan terhadap tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan gratifikasi rumah sewa oleh seorang pengusaha,” ujar Alfian.

Selama kepemimpinan KPK era Firli Bahuri saat ini, kewibawaan, marwah KPK dan kepercayaan publik jauh dari kepemimpinan KPK sebelumnya.

Baca juga: Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

Sehingga publik kata Alfian, menjadi resah atas rencana sejak revisi UU KPK dan terpilih orang orang yang sangat diragukan secara integritasnya.

Atas realitas tersebut, MaTA memandang kedatangan Ketua KPK ke Aceh sama sekali tidak ada relevansi dengan kerja antikorupsi karena integritasnya sangat bermasalah. “Sehingga datang ke Aceh hanya mengulur-ngulur waktu atas pemanggilan penyidik dan dewas KPK atas dugaan yang menjadi perhatian publik selama ini,” ujarnya.

Baca juga: Alfian Tak Yakin dengan Kemampuan Pemerintah Aceh Serap APBA 2023

Dalam kesempatan yang sama, MaTA juga mempertanyakan perkembangan penyelidikan 5 kasus dugaan kasus Korupsi di Aceh yang pernah KPK lidik dengan pagu anggaran 5.427 triliun yang sampai sekarang tidak ada kejelasan yang dimulai pada 03 Juni 2021 lalu.

“Kasus itu memasuki 890 hari pasca penyelidikan, kemudian KPK juga tidak merespon atas surat dari koalisi masyarakat sipil Aceh selama dua kali menyurati KPK perihal atas perkembangan kasus tersebut.

Belum adanya kepastian hukum atas penyelidikan kasus tersebut maka kami patut menilai KPK bermain dengan kasus yang kami maksud tersebut sehingga hasil lidik tidak ada perkembangan apapun,” ujar Alfian.

Kemudian, MaTA juga mendukung penuh atas sikap AJI, IJTI dan PWI terkait pengusutan atas intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh saat Firli Bahuri makan durian di Sekber Wartawan, Kamis (9/11/2023) malam.

“Ini menjadi pesan kepada publik, kedatangan pimpinan KPK ke Aceh jelas menghindar atas penyelidikan yang sedang berlangsung saat ini, sehingga tidak memiliki kesiapan padahal pimpinan KPK adalah sebagai pejabat publik,” pungkas Alfian.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Sebut Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri Ke Aceh Hanya Mengulur Waktu Pemeriksaan Polisi, https://aceh.tribunnews.com/2023/11/10/mata-sebut-kedatangan-ketua-kpk-firli-bahuri-ke-aceh-hanya-mengulur-waktu-pemeriksaan-polisi.

Anwar Usman Harus Mengundurkan Diri, Alfian : Kepercayaan Publik hingga Singgung Tahu Diri

0

Kegiatan MaTA |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh atau MaTa, Alfian berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan dugaan pelanggaran etik Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan sanksi terberat.

Karena menyangkut perbuatan tercela dalam uji materi batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan apa yang dilakukan Anwar Usman telah menciderai kepercayaan publik, maka dengan hadirnya MKMK ini diharapkan dapat mengembalikan marwah MK.

“Pertama kita melihat bahwa posisi MK setelah putusan terhadap calon Wapres kemarin ini menjadi sorotan secara kelembagaan, kepercayaan publik juga menurun sehingga dibentuk MKMK.

Ini sebenarnya dibentuk untuk membangun kembali marwah MK, jadi istilahnya mereka harus bersih-bersih dengan keberadaan ini,” kata Alfian yang juga sebagai pegiat anti korupsi saat berbincang dalam podcast berjudul “Mengulik Putusan MKMK Terhadap Anwar Usman” dipandu Bukhari M Ali, News Manager Serambi Indonesia, Rabu (8/11/2023) di Studio Serambinews.com.

Di sisi lain, Alfian menilai ini merupakan sejarah pertama dimana ada sembilan hakim konstitusi di Indonesia yang dilaporkan ke polisi termasuk Anwar Usman yang melakukan pelanggaran kode etik berat sejak berdirinya Mahkamah Konstitusi pada 2003.

Lanjutnya, meski masyarakat tahu bahwa sanksi yang diterima Anwar Usman adalah diberhentikan sebagai ketua MK, namun itu saja belum cukup. Anwar Usman dinilai telah melakukan pelanggraan kode etik berat, maka sanksi yang tepat menurutnya adalah memberhentikannya secara permanen dan harus keluar dari MK.

Diketahui, MKMK hanya memutus bahwa Anwar Usman harus dipecat sebagai Ketua MK atas pelanggaran etik berat yang dia lakukan. Namun, putusan tersebut tidak menyatakan dia dicopot sebagai hakim konstitusi.

Usai diberhentikan sebagai ketua MK, Alfian menilai bahwa Anwar Usman tidak lagi memiliki kepentingan apapun ke depannya. Maka langkah terbaik menurut Alfian adalah memberhentikan Anwar Usman secara permanen atau memintanya mengundurkan diri.

“Walaupun kita tahu bahwa secara sanksi hanya diberikan berupa tidak lagi menjadi ketua dan juga dia tidak lagi bisa terlibat dalam menyidangkan sengekta-sengketa pemilu, akan tetapi kalau kita lihat ini dari proses ini adalah pelanggaran kode etik berat, seharusnya harus diberhentikan secara permanen,” sambungnya.

Tak hanya usulan itu saja, Alfian juga menilai jika Anwar Usman tidak mengundurkan diri, maka risiko kedepannya adalah dia akan tetap merugikan negara dengan penyediaan fasilitas yang diberikan negara.

“Karena posisi hari ini dia tersandera juga, jadi dia tidak bisa terlibat dalam konflik-konflik kepentingan selama proses pemilu sampai sengketa DPR dan DPRD misalnya. Artinya ini kan nganggur ini orang, sementara satu sisi negara memberikan fasilitas, gaji kepada dia, seharusnya ini harus mundur. Jadi yang perlu kita dorong sekarang adalah bagaimana Anwar Usman mengundurkan diri,” tegasnya.

Jika berkaca dari luar negeri, pria kelahiran Bireun pada 11 September 1977 itu mengatakan hakim konstitusi di sana jika telah melanggar kode etik ringan, mereka secara sadar untuk mengundurkan diri, maka hal ini diharapkan juga terjadi pada Anwar Usman.

“Di Eropa misalanya, tingkat melanggar kode etik ringan saja mereka mengundurkan diri, jadi ini kan soal etika dan moral, makanya saya berpikir karena ini ada sembilan yang terlibat dalam pelanggaran kode etik, satu pelanggaran berat.

Kalau kita bandingkan dengan dinamika di luar negeri malah semua MK-nya mengundurkan diri walaupun dia mendapat pelanggaran kode etik ringan,” tambahnya. Terakhir sebagai penutup, Alfian menilai jika Anwar Usman masih bertahan di MK, dikhawatirkan kepercayaan publik semakin menurun dan mempengaruhi lembaga-lembaga lainnya.

“Ketika sekarang Anwar Usman bertahan di MK, kepercayaan publik juga sangat was-was, artinya dalam proses itu dari MKMK menyebutkan bahwa ada intervensi keputusan yang sudah terjadi pelanggaran berat walaupun intervensi ini tidak disebutkan. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya. Artinya ketika Anwar Usman bertahan di MK, ini juga akan bisa mempengaruhi MK MK lain.

Apalagi MK lain yang pernah mengabaikan konflik kepentingan dalam konteks pelanggaran kode etik ringan dari 8 hakim yang hari ini dijatuhi hukuman ringan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com https://aceh.tribunnews.com/2023/11/08/anwar-usman-harus-mengundurkan-diri-alfian-kepercayaan-publik-hingga-singgung-tahu-diri?page=all

Bahas Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat Jelang Pemilu 2024, Anggaran Pokir hingga Sanksi Jadi Sorotan

0

Kebijakan Publik |Jika polemik pembahasan RAPBA 2024 itu hanya untuk ruang kompromi para elit di legislatif dan Eksekutif maka rakyat khususnya mahasiswa dan pemuda harus menolak. Namun, jika itu untuk memaksimalkan penggunaan anggaran untuk rakyat maka tidak masalah. Hal itu diungkapkan perwakilan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Hafizal saat menjadi narasumber focus grup diskusi (FGD) yang mengangkat thema “Urgensi Penyelamatan Uang Rakyat (APBA) Menjelang Tahun Politik 2024” yang dilaksanakan di 3 in 1 Coffee Banda Aceh, Kamis sore, 2 November 2023.

Jika kita lihat, kata Hafizal, APBA Tahun 2023 saja belum berpihak kepada rakyat dimana persentase belanja modal yang diperuntukkan untuk rakyat persentase ya belum mencapai 40% total APBA, sementara lebih 50% lebih anggaran itu sudah habis untuk kebutuhan belanja rutin yang notabenenya dinikmati elit. Berdasarkan analisis MATA, APBA Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan sekitar Rp. 11 Triliun komposisi belanja operasi 67,40%, belanja modal 16,65%, belanja tak terduga 0,61%, belanja transfer 16,34%.

Hafizal juga memaparkan, sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan daerah minimal belanja modal 40%. Sebenarnya Pemerintah Pusat kasih waktu 5 tahun buat pemerintah daerah untuk menyesuaikan batas minimal belanja modal tadi, artinya persentasenya bisa dinaikkan perlahan dalam 5 tahun ini.

“Mungkin berat jika sekaligus, tpi yang terjadi justru persentasenya kini menurun,”sebutnya. Hafizal juga menyinggung besarnya alokasi Pokir DPRA pada tahun anggaran 2023. Pada tahun anggaran 2023 usulan pokir DPRA sekitar Rp. 1,6 T dinilai berpotensi memperbesar ketimbang kabupaten/Kota, rawan korupsi dan disalahgunakan untuk kepentingan politik 2024,” jelasnya. Pada tahun anggaran 2023 untuk JKA dibutuhkan anggaran lebih dari Rp 700 M namun yang dialokasikan hanya puluhan milyar berpotensi JKA bisa dihentikan. “Kita bisa lihat apakah pada tahun 2024 apakah untuk JKA akan dialokasikan secara maksimal atau tidak.

Padahal berdasarkan aturan 6 poin pertunjukan otsus itu salah satunya pelayanan kesehatan, namun nyatanya justru anggaran untuk kesehatan yakni JKA tidak tersedia sebagaimana mestinya,” lanjutnya. Beberapa kerawanan dan potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran diantaranya, banyak program penerimaan hibah yang tidak tepat sasaran, bahkan alamatnya tidak jelas. Kemudian sektor pengadaan barang dan jasa yang kerap terjadi komitmen fee, Mark up anggaran, tidak sesuai atau kurangnya spek karena tingginya setoran.

“Selain itu juga persoalan penggunaan SPPD yang sering jadi persoalan, misalkan turun ke daerah atau ke lapangan seharusnya 2 hari tapi kenyataannya hanya satu hari saja sementara bukti pelaporannya dilaporkan selama 2 hari,” bebernya.– Tak Ada Aturan Untuk Paksa Pj Gubernur Hadir Menggunakan Kepolisian Hafizal juga membenarkan pernyataan peserta diskusi bahwa Pj Gubernur tidak ada aturan yang mengharuskan penempatan paksa Pj Gubernur untuk menghadiri sidang DPRA dengan menggunakan Polri.

“Sesuai dengan tatib DPRA, maka pembahasan RAPBA itu sebenarnya bisa dibahas langsung oleh Gubernur dengan tim TAPA mewakili Pemerintah Aceh. Kalau ada urusan politis antara DPRA dan Gubernur maka bisa diundang di luar itu, sehingga rakyat tidak dirugikan karena keterlambatan pembahasan anggaran,”ujarnya.

Hafizal menyebutkan, polemik yang terjadi hari ini terkait pembahasan RAPBA 2024 juga terjadi karena DPRA menginginkan anggaran pokok pikiran sementara Pj Gubernur tidak mengiyakan sesuai yang diminta maka terjadilah dedlock. Kata Hafizal, sesuai pasal 312 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama perda tentang APBD paling lambat 1(satu) bulan sebelum dimulainya Tahun anggaran setiap tahun.

Jika tidak ada persetujuan maka kepala daerah dan DPRD akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6(enam) bulan. “Jadi, jika hingga akhir november 2023, APBA Tahun Anggaran 2024 tidak disahkan dan bermuara ke Pergub, maka hak keuangan kepala daerah dan DPRD tidak dibayarkan selama 6 bulan,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan bahwa, dilakukan pengesahan APBA melalui Pergub maka sistematika anggaran APBA 2024 sama dengan tahun sebelumnya. Acara Diskusi itu dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda dari 4(empat) organisasi yakni Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPuR), Suara Independen Mahasiswa Kota (SIMAK) dan Gerakan Pemuda Aceh Selatan(GeRPAS).

salinan ini telah di https://baranewsaceh.co/bahas-urgensi-penyelamatan-uang-rakyat-jelang-pemilu-2024-anggaran-pokir-hingga-sanksi-jadi-sorotan/