ICW dan MaTA Bedah Temuan KJI Terkait Pencatutan NIK Tanpa Izin oleh Parpol di Aceh

Kegiatan MaTA |Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membedah hasil temuan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh, terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin pemilik oleh sejumlah partai politik di Aceh, Kamis (20/7) di Banda Aceh.

Pembedahan lewat diskusi publik bertema ‘Sengkarut Pencatutan NIK dan Data Pemilih Ganda pada Pemilu 2024’ tersebut, dipimpin Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW, Tibiko Zabar Pradano dengan mengundang empat narasumber; Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra, mantan Komisioner KIP Aceh Akmal Abzal, Direktur Katahati Institute Raihal Fajri dan Anggota Pekerja MaTA Hafijal.

Tibiko Zabar Pradono mengatakan, hasil investigasi tim KJI Aceh baru-baru ini telah mempublish temuan pencatutan NIK tanpa diketahui pemiliknya oleh beberapa Parpol peserta Pemilu di Aceh. Temuan ini, kata Tibiko, membuktikan bahwa pengawasan pelaksanaan Pemilu belum berjalan maksimal.

Jika kita merunut dari Pemilu-pemilu sebelumnya, artinya persoalan mencatut NIK tanpa diketahui pemilik dan pemilih ganda ini masih terus terjadi. Ambisi politik yang dilakukan dengan cara-cara tidak baik masih terus berjalan. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu sebagai pengawas dan KIP Aceh selaku penyelenggara Pemilu,” tegas Tibiko mengawali diskusi.

Sebagai pemantik diskusi, perwakilan KJI Aceh, Fitri Juliana turut memaparkan sejumlah temuan mereka selama menjalankan investigasi tersebut. Menurut Fitri, uji sampel investigasi ini dilakukan di tiga wilayah; Aceh Timur, Pidie Jaya dan Banda Aceh. “Hasilnya sejumlah masyarakat mengaku NIK mereka telah dicatut oleh Parpol tanpa sepengetahuan mereka,” beber Fitri. Dan, temuan itu telah dipublis di beberapa media online lokal berjudul ‘Muge KTP di Musim Pemilu’.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Bawaslu Aceh, Agus Syahputra mengatakan berterima kasih kepada tim KJI Aceh yang telah turun ke lapangan untuk memastikan catut NIK orang tanpa izin tersebut. “Temuan menjadi sebuah masukan kepada kami,” kata Agus. Agus menambahkan, dalam pengawasan Pemilu Bawaslu harus dibantu oleh CSO termasuk jurnalis dan seluruh masyarakat yang tujuannya agar Pemilu berlangsung demokratis.

” Walaupun ada Panwascam di tingkat kabupaten/kota dan pengawas tingkat desa, tidak mungkin mengcover semua masalah tanpa bantuan semua stakeholder,” ujarnya. Akmal Abzal dalam paparannya mengakui temuan KJI Aceh itu adalah fakta terjadi. Namun diakuinya, itu semua bisa ketahuan setelah KPU membuka link khusus untuk dapat melihat ada NIK yang dicatut. “Artinya, sistem Sipol dan berbagai aplikasi yang terus diperkuat oleh KPU seperti mengetahui NIK seseorang dicatut, tujuannya tidak lain adalah untuk meminimalisir persoalan yang dapat merusak sistem Pemilu yang demokrasi,” katanya.

Intinya, kata Akmal, semua pihak harus bergandeng tangan untuk melakukan pemantauan tahapan Pemilu dan mengedukasi masyarakat agar terhindar dari berbagai persoalan yang merugikan masyarakat itu sendiri, termasuk politik uang nantinya. Kolaborasi pemantauan Pemilu tersebut juga dikemukakan oleh Direktur Katahati Institute, Raihal Fajri. Menurutnya, jurnalis dan sejumlah elemen sipil yang ingin menjadikan Pemilu lebih baik dari sebelumnya, harus bersama-sama menjadi tim pemantau.

“Masih ada waktu untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau pemilu. Dan, kita harus terus berkolaborasi sehingga pemantauan lebih terpetakan dengan baik yang tujuannya agar Pemilu berjalan demokratis,” harapnya. Sementara itu, Hafijal dari MaTA menyoroti regulasi yang dinilai dapat menjadikan peserta Pemilu mudah dalam melakukan politik uang dalam pesta demokrasi kali ini. Salah satunya penghapusan pelaporan dana kampanye Parpol oleh KPU.

“Menurut saya, ini seperti membuka peluang bagi Parpol peserta pemilu untuk bermain politik uang,” kata Hafijal dalam diskusi yang dihadiri sejumlah jurnalis KJI Aceh dan elemen sipil seperti LBH Banda Aceh, JKMA dan lainnya.

Salinan ini telah tayang di icw-mata-bedah-temuan-kji-terkait-pencatutan-nik-tanpa-izin-oleh-parpol-di-aceh/index.html.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...