Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kembali meminta penyidik menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. Pasalnya, dari total dana pengadaan ternak Rp14,5 miliar, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,1 miliar lebih.
Itu sebabnya, MaTA meminta penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe juga memeriksa sekda dan wali kota hingga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRK sebagai saksi. Apabila pengusutan kasus tersebut mandek atau berhenti pada dua tersangka saja, MaTA akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi.
Alfian menilai, proses penyelidikan sampai penyidikan kasus tersebut sudah memakan waktu cukup lama. Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipikor Satreskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan dua tersangka pada 15 Desember 2017. Kedua tersangka berinisial DH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiata (PPTK) dan IM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Lhokseumawe tahun 2014. (Baca: Penyidik Tetapkan Dua Tersangka Kasus Bantuan Ternak Rp14,5 M di Lhokseumawe)
“Kita melihat kasus ini tidak berdiri pada dua orang ini (DH dan IM) saja. Karena pagu sebesar Rp14,5 miliar itu tidak pada posisi kebijakan hanya kepala dinas saja, tapi itu dilevel sekda termasuk wali kota, kami meyakini bahwa mengetahui soal kebjakan anggaran ini, termasuk kelembagaan DPR (DPRK),” ujar Alfian.
Oleh karena itu, Alfian melanjutkan, MaTA berharap pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada dua tersangka saja. “Pengungkapannya itu harus secara menyeluruh. Pengungkapan secara menyeluruh di sini, salah satunya adalah penyidik harus mampu menelusuri siapa saja yang menerima aliran dana dari pagu Rp14,5 miliar,” katanya.
Dengan kerugian negara mencapai Rp8,1 miliar lebih dari total pagu Rp14,5 miliar, MaTA menduga kasus itu tidak hanya melibatkan dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Atasan mereka itu berpotensi besar bahwa menikmati. Karena pola korupsi yang sekarang terjadi kita melihat masih model lama, dan itu sangat mudah ditelusuri oleh penyidik. Nah, pertanyaannya, apakah penyidik mau (menelusuri aliran dana?) Ini menjadi pertanyaan besar,” ujar Alfian.
Menurut Alfian, pihaknya akan terus mendesak jajaran Polda Aceh untuk menelusuri aliran dana kasus tersebut. “Karena kasus ini sudah pernah dilakukan gelar perkara di Polda Aceh,” katanya.
Alfian menambahkan, meskipun berkas perkara dua tersangka sudah dilimpahkan kepada kejaksaan, “Polisi harus terus melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, itu terutama di tingkat kepala dinas, sekda dan juga wali kota”.
“Selain itu, di parlemen, Banggar (DPRK) juga perlu diminta menjadi saksi. Artinya, untuk mengetahui, dari tingkat proses pengesahan, bagaimana anggaran ini disahkan,” ujar Alfian.
Alfian menilai ada yang aneh dengan sikap DPRK lantaran terkesan diam saja terkait kasus tersebut. “Kenapa diam dengan kasus ini? Kan pihak yang dirugikan ini sangat banyak, dan itu masyarakat kelas bawah. Seharusnya DPR (DPRK) bersuara. Nah, pertanyaan besar, kenapa DPR hari ini tidak bersuara?”
“Dan publik juga sangat mencurigai bahwa banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. Dalam konteks terlibat adalah menikmati aliran dana. Dan ini yang perlu ditelusuri oleh penyidik, karena siapapun yang menerima aliran dana, ini patut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfian.
Menurut Alfian, apabila pengusutan kasus tersebut mandek pada dua tersangka saja, MaTA akan mendesak KPK melakukan supervisi. “Kalau misalnya kasus ini nanti mandek ataupun berjalan pada posisi dua orang ini saja, kita melihat bahwa ini ada “ketidakmampuan” pihak penyidik di Aceh, kita akan minta supervisi KPK, karena ada beberapa kasus korupsi di Aceh yang sudah pernah dilakukan koordinasi dan supervisi oleh KPK,” katanya.
Sebelumnya, Setia Fadli, S.H., Penasihat Hukum (PH) IM, 43 tahun, tersangka perkara dugaan korupsi bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe 2014, juga meminta penyidik mengusut keterlibatan pejabat lainnya.
“Klien saya itu korban, dia tidak bermain dalam perkara itu. Yang perlu diusut adalah orang yang lebih bertanggung jawab, yaitu atasan IM. Kita harap polisi mengusut kasus ini sampai ke sana,” ujar Setia Fadli dari “Law Office HN and Partner” di Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Kamis, 21 Desember 2017.
Artikel ini telah tayang di portal satu
http://portalsatu.com/read/news/kasus-ternak-rp145-m-mata-minta-penyidik-periksa-wali-kota-dan-dewan-39019