Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kejaksaan Tinggi Aceh segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan soal dugaan penyelewengan dana hibah di kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.
Menurut dia, total kerugian negara senilai Rp 11,2 miliar adalah bukti utama untuk memulai pengusutan.
“Saya pikir ini harus segera ditindak oleh Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Komisi Pemberantas Korupsi. Temuan ini ini adalah masalah serius. Potensi total kehilangan dan anggaran yang dihabiskan tidak sesuai,” kata Alfian, Rabu, 26 Juni 2024.
Alfian mengatakan kasus ini berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi. Alfian mengatakan hasil temuan BPK itu bukan aduan sehingga Kejati Aceh dapat segera menangani dan memulai proses penyelidikan.
Jika melihat pola dan modus korupsi seperti yang ditemukan BPK itu, Alfian hakul yakin kejahatan itu dirancang sejak awal. Para pelaku, kata Alfian, merancang skenario untuk merampok anggaran yang seharusnya digunakan dalam menyukseskan penyelenggaraan PON Aceh-Sumatra Utara 2024.
Alfian juga berharap BPK memberikan klarifikas kepada publik terhadap temuan tersebut. Sehingga dugaan penyimpangan itu tidak sekadar menjadi laporan tanpa tindak lanjut yang membuat kejahatan sejenis terus berulang. “BPK berkewajiban untuk itu sesuai dengan perintah undang-undang,” kata Alfian.
Alfian juga mengingatkan Inspektorat Aceh untuk segera mengambil langkah penyelamatan kerugian negara seperti yang diungkap BPK dalam laporan mereka.
Tapi intervensi Inspektorat Aceh itu jangan jadi alasan untuk menghapus proses hukum terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan kejahatan itu.
“Inspetorat tidak punya kewenangan untuk menghentikan kasus. Jika inspektorat berupaya meredam perkara itu agar tidak dibawa ke kejaksaan, maka inspetorat melakukan kejahatan luar biasa,” kata Alfian.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/kejati-didesak-usut-temuan-kerugian-negara-di-koni-aceh/index.html