Info Kasus |Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penguatan Kelembagaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, menyampaikan catatan kritis terhadap kinerja KKR sejak 2016 sampai sekarang.
Mereka menilai, pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman bagi pelaku tindak korupsi.
“Pengembalian dana negara yang dilakukan dalam kasus ini tidak menghapus hukuman bagi pelaku, tetapi hanya keringanan,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, Alfian menyebutkan koalisi masyarakat juga menyoroti beberapa hal terutama yang berkaitan dengan kinerja kelembagaan itu sendiri, seperti kebijakan kelembagaan, rencana kerja, pengelolaan anggaran, pun berkaitan dengan persona perangkat kerja KKR Aceh.
Mengingat dana yang digunakan merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Alfian mengatakan penting kedepannya memastikan kemandirian dan independensinya KKR Aceh secara kelembagaan, yaitu dengan memiliki kesekretariatan sendiri.
“Untuk itu perlu direvisi qanun KKR Aceh, guna menegaskan itu lembaga independen yang memiliki kesekretariatan sendiri,” tutur Alfian.
Alfian menyebutkan seandainya itu tidak dilakukan, maka konflik kebijakan rencana kerja dan penganggaran akan terus berlangsung antara Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dengan KKR Aceh, karena memiliki sumber anggaran yang diajukan oleh satu lembaga, yaitu kesekretariatan BRA. Kemudian, KKR belum ada rencana kerja komisioner baru untuk periode 2022-2027.
Seharusnya, rencana strategis tersebut mestinya disusun pula dengan alur kerja lembaga agar lebih terarah, efisien.
Baik itu melanjutkan program dilakukan pada periode sebelumnya. Maupun dalam upaya menjalankan mandat lembaga sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Seharusnya mereka ada rapat kerja, karena publik perlu tahu,” sebut Alfian. Sambung Alfian, kemudian adanya dinamika internal sangat terlihat di beberapa kegiatan, yang didukung oleh OMS Aceh maupun pihak pendukung lainnya.
Bahkan keberadaan dan sikap setiap komisioner dalam menanggapi tugas dan fungsi masing-masing sering terjadi perdebatan, hal tersebut sangat jelas menunjukkan ketidakcocokan antara-komisioner di KKR Aceh.
Masih kata Alfian, KKR Aceh masih dalam perilaku koruptif, selama periode 2019 sampai dengan 2023, pengelolaan anggaran 2022 ditemukan masalah.
Hal itu berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Aceh. Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas yang dilakukan oleh komisioner dan perangkat kerja KKR Aceh, menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 258.594.600. dengan modus operandi antara lain SPPD fiktif, mark up hotel, kelebihan uang harian, bill penginapan fiktif, dan sebagainya.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan beberapa dokumen terkait, salah satunya surat pernyataan kesepakatan/komitmen tindak lanjut hasil audit investigasi inspektorat Aceh yang diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Surat tersebut ditandatangani oleh tiga pihak yakni auditor Inspektorat Aceh, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, dan KKR Aceh.
“Perilaku koruptif yang dilakukan Komisioner KKR Aceh beserta perangkat kerja, merupakan tindakan amoral berdampak pada integritas lembaga serta hilangnya kepercayaan masyarakat terutama korban konflik,” tambahnya.
Sementara itu, anggota LBH Banda Aceh, Maulidin mengatakan KKR Aceh dan perangkat kerja yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi harus mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat oleh DPRA.
Maulidin juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tetap melanjutkan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas KKR Aceh secara terbuka dan tuntas, demi memberikan kepastian dan keadilan hukum untuk masyarakat Aceh terutama bagi korban konflik.
“DPRA perlu mengevaluasi menyeluruh terhadap kinerja KKR untuk memperkuat kelembagaan tersebut,” imbuhnya. Koalisi tersebut terdiri dari Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Aceh, ACSTF (Acehnese Civil Society Task Force), Koalisis NGO HAM, Katahati Institute dan FLower Aceh.
https://www.ajnn.net/news/catatan-kritis-koalisi-masyarakat-sipil-untuk-kkr-aceh/index.html?page=all.