Koalisi PWYP Regional Sumatera Desak Moratorium Izin Tambang di Pulau Andalas

Siaran Pers – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sumatera menyerukan pemberlakuan moratorium izin tambang di wilayah Pulau Sumatera.

Koalisi ini terdiri dari MaTA, GeRAK, Walhi Riau,FITRA Riau,LPAD, FKPMR, AKAR Bengkulu dan Publis What You Pay (PWYP Indonesia).

Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Pengawasan Tata Kelola Tambang Minerba dan Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Sumatera” yang digelar secara hybrid dari Banda Aceh, pada Rabu (29/10).

Koalisi PWYP Regional Sumatera menilai Pulau Sumatera merupakan salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, terutama pada sektor pertambangan batubara.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekitar sepertiga cadangan batubara nasional berada di Pulau Sumatera, dengan total volume mencapai 11.866,66 juta ton atau sekitar 37,34 persen dari cadangan nasional.

Namun, praktik pertambangan di kawasan ini dinilai belum diimbangi dengan sistem pengawasan yang memadai. Lemahnya pengawasan menyebabkan munculnya berbagai persoalan serius, mulai dari kerusakan lingkungan hingga konflik sosial dan ekonomi di tingkat lokal.

Fenomena maraknya tambang ilegal di sejumlah daerah di Sumatera semakin memperkuat urgensi penerapan kebijakan moratorium izin tambang. Berikut rilis bersamanya:

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Mintak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...