Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan organisasi masyarakat sipil yang eksis dan konsisten untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh.
Dalam menjalankan mandat sebagai organisasi masyarakat sipil, Badan Pekerja MaTA diikat oleh kode etik perkumpulan. Adapun kode etik MaTA adalah sebagai berikut:
- Setiap anggota MaTA dilarang melakukan segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Setiap anggota MaTA berjanji untuk tidak melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme seumur hidupnya;
- Setiap anggota MaTA wajib menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Setiap anggota MaTA wajib melakukan perlawanan terhadap Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Setiap anggota MaTA wajib membela kaum miskin yang lemah dan tertindas;
- Setiap anggota MaTA wajib menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
- Setiap anggota MaTA wajib menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta keadilan sosial;
- Setiap anggota MaTA wajib menjaga lingkungan alam demi keberlanjutan kesejahteraan rakyat;
- Setiap anggota MaTA wajib tidak melakukan tindakan pelecehan seksual dan tindakan asusila lainnya;
Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Jika Anda mendapatkan informasi atau melihat Badan Pekerja MaTA melakukan pelanggaran kode etik, besar harapan Anda menyampaikan laporan kepada kami melalui email di mata.antikorupsi@gmail.com dengan menguraikan jenis dan bentuk pelanggaran yang dilakukan. Laporan tersebut bisa juga disampaikan melalui pos atau diantar langsung ke Sekretariat MaTA di Jl. Kebun Raja No. 27 Gamp. Ie Masen Kayee Adang Kec. Syiah Kuala Kota Banda Aceh 23117;