KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan perkara korupsi di Aceh di Kantor Perwakilan BPKP Aceh, Jumat (17/72020).

Korsup ini terkait audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi yang diminta oleh aparat penegak hukum kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.

Rombongan KPK disambut langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya, didampingi pejabat fungsional auditor Bidang Investigasi BPKP Aceh.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Humas BPKP Aceh, dalam rapat korsup tersebut kedua belah pihak juga mendiskusikan penanganan beberapa kasus di Aceh.

Di antaranya kasus terkait Pembangunan Pelabuhan Sabang, Pembangunan Pasar di Subulussalam, Pasar Ikan di Aceh Selatan, Pembangunan Jalan di Simeulue, Cash Bond di Gayo Lues, dan Pembangunan Sarana Air Bersih di Simeulue.

Dalam pertemuan itu, Abdul Haris selaku Koordinator Pencegahan KPK Wilayah DKI dan Aceh, menyatakan, ada enam kasus yang bersifat strategis yang ditangani penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan yang disupervisi oleh KPK dalam audit BPKP.

KPK juga mengharapkan, setiap penanganan kasus korupsi harus mulai dari kegiatan perencanaan, sehingga bisa membongkar aktor utama yang biasanya melibatkan kepala daerah dan minimal kepala SKPD.

“Tapi jika pengungkapannya dimulai di hilir kegiatan atau yang berkaitan dengan kurang relevan, kualitas dan harga dan biasanya hanya akan menyentuh aktor setingkat PPK dan rekanan saja,” ungkapnya.

Menurut Haris, KPK selalu siap memberikan bantuan berupa tenaga ahli dalam penanganan kasus yang bersifat rumit dan membutuhkan keahlian khusus yang dibutuhkan BPKP Aceh. “Jika ada kendala yang dihadapi, BPKP Aceh dapat melakukan koordinasi kepada kami,” ujar Haris.

Selain itu, kata Haris, dalam waktu dekat KPK akan melaksanakan kegiatan korsupgah berupa pelatihan tentang KPPU dan modus korupsi di Banda Aceh. Kegiatan itu direncanakan akan dikuti oleh auditor BPKP dan penyidik di wilayah Aceh pada awal Agustus 2020.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Indra berharap pihaknya bisa terus bersinergi dengan KPK, sehingga pengungkapan kasus-kasus korupsi akan lebih efektif dan berkualitas di Aceh.(mas)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul KPK Lakukan Korsup Perkara Korupsi di Aceh, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/18/kpk-lakukan-korsup-perkara-korupsi-di-aceh.

Editor: bakri

Berita Terbaru

Hampir Setahun Pasca bencana, MaTA Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Pulihkan Aceh

Dalam Media - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat dalam menangani pemulihan pascabencana di Aceh. Hingga memasuki bulan ke-11 sejak...

Warga Aceh Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Anggap Negara Lalai

Dalam Media - Warga Aceh, Alfian, menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera...

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...