Publikasi – Tranparency International (TI) telah merilis hasil Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang berada pada skor 34 dari penilaian 0 – 100 pada Oktober 2024.
Sementara itu, skor 34 menempatkan Indonesia di posisi ke – 109 CPI yang mana Indonesia masih berada dibawah beberapa negara di ASEAN lainnya seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina.
Maka dari itu sejatinya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara komprehensif untuk menimalisir tingginya angka korupsi di Indonesia.
Pemantauan terhadap tren penindakan kasus korupsi di Aceh oleh MaTA pada tahun 2024, terdapat kurang lebih 31 kasus dugaan korupsi dengan jumlah 64 orang tersangka dengan total kerugian negara sebesar Rp56.865.319.017,45.
Dari pemantauan tersebut, Korupsi di Aceh merupakan salah satu persoalan yang amat serius dan terjadi di berbagai sektor pemerintahan. Hal ini dilihat dari mayoritas tersangka kasus korupsi mempunyai latar belakang jabatan yang sangat kompleks hingga menyentuh masyarakat biasa terlibat dalam perkara korupsi.
kondisi ini sangat mengkwatirkan, yang dapat mengancam keberlangsungan roda pemerintahan, sehingga perlu adanya pencegahan yang serius.
Beranjak dari situasi tersebut maka sebagai salah satu bentuk partisipan publik untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
MaTA sejak tahun 2011, telah mengembangkan satu kajian khusus, yaitu pemantauan terhadap trend penindakan kasus korupsi yang diluncurkan setiap tahunnya.
Pemantauan ini bertujuan untuk memetakan beberapa isu pokok dalam kasus korupsi seperti, aktor korupsi yang terlibat, latar belakang jabatan/posisi, potensi nilai kerugian negara, modus operandi, wilayah maupun sektor-sektor yang rentan dikorupsi.
Kajian ini diharapkan akan menjadi rujukan dan bahan advokasi dalam mendorong gerakan pemberantasan korupsi di Aceh. Berikut laporan pemantauan penindakan kasus Korupsi di Aceh Tahun 2024.