Masyarakat Sipil Minta Timsel Pilih Calon Anggota KIA Berintegritas

Banda Aceh – Masyarakat Sipil di Aceh akan mengawal proses rekrutmen calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024. Komitmen tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Timsel Calon Anggota KIA di Banda Aceh, Selasa (7/7/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut Perkumpulan MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh yang bergabung dalam Pokja untuk Integritas Rekrutmen Anggota KIA.

“ Kami turut bertanggungjawab untuk memastikan agar calon anggota KIA terpilih nanti merupakan figur yang bukan hanya berkualitas tapi juga berintegritas. Untuk itu kami akan melakukan tracking terhadap para kandidat sebagai masukan yang disampaikan kepada Timsel.” Kata Hafidh selaku juru bicara Pokja.

Sementara Ketua Timsel Calon Anggota KIA periode 2020-2024, Marwan Nusuf menyambut baik adanya partisipasi masyarakat sipil untuk mengawal proses seleksi tersebut.
“ Tentu saja ini akan sangat membantu Timsel dalam bekerja apalagi dalam kondisi Pandemi Covid dimana ruang gerak tim sangat terbatas untuk melakukan rekam jejak. Kami persilahkan dan kami tunggu masukannya sehingga nama-nama yang akan disampaikan ke DPR Aceh nantinya merupakan hasil seleksi terbaik.” Ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah membuka pendaftaran untuk proses Seleksi Calon Anggota KIA periode 2020-2024, seiring akan berakhirnya keanggotaan KIA sebelumnya pada 25 Oktober 2020. Pendaftaran dibuka mulai 29 Juni sampai dengan 10 Juli 2020. Seleksi administrasi diumumkan tanggal 17 Juli 2020.

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...