Masyarakat Sipil Minta Timsel Pilih Calon Anggota KIA Berintegritas

Banda Aceh – Masyarakat Sipil di Aceh akan mengawal proses rekrutmen calon Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024. Komitmen tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Timsel Calon Anggota KIA di Banda Aceh, Selasa (7/7/2020). Hadir dalam pertemuan tersebut Perkumpulan MaTA, LBH Banda Aceh dan Flower Aceh yang bergabung dalam Pokja untuk Integritas Rekrutmen Anggota KIA.

“ Kami turut bertanggungjawab untuk memastikan agar calon anggota KIA terpilih nanti merupakan figur yang bukan hanya berkualitas tapi juga berintegritas. Untuk itu kami akan melakukan tracking terhadap para kandidat sebagai masukan yang disampaikan kepada Timsel.” Kata Hafidh selaku juru bicara Pokja.

Sementara Ketua Timsel Calon Anggota KIA periode 2020-2024, Marwan Nusuf menyambut baik adanya partisipasi masyarakat sipil untuk mengawal proses seleksi tersebut.
“ Tentu saja ini akan sangat membantu Timsel dalam bekerja apalagi dalam kondisi Pandemi Covid dimana ruang gerak tim sangat terbatas untuk melakukan rekam jejak. Kami persilahkan dan kami tunggu masukannya sehingga nama-nama yang akan disampaikan ke DPR Aceh nantinya merupakan hasil seleksi terbaik.” Ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Aceh telah membuka pendaftaran untuk proses Seleksi Calon Anggota KIA periode 2020-2024, seiring akan berakhirnya keanggotaan KIA sebelumnya pada 25 Oktober 2020. Pendaftaran dibuka mulai 29 Juni sampai dengan 10 Juli 2020. Seleksi administrasi diumumkan tanggal 17 Juli 2020.

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...