MaTA: Dana Otsus Penting Dilanjutkan, tapi Mulai Sekarang Harus Benar-Benar Dibenah

MaTA. Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Aceh yang akan berakhir tahun 2027 penting untuk dilanjutkan.

“Soal tata kelola saya pikir ini juga tidak perlu menunggu proses perpanjangan selanjutnya. Tapi mulai sekarang tata kelola Otsus harus benar-benar dibenah dan ada langkah penegakan hukumnya sehingga ada proses terkawalnya secara teratur dan terukur,” kata Alfian.

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi narasumber tamu by phone dalam talkshow Radio Serambi FM, Kamis (28/3/2019), membahas Salam (Editorial) Harian Serambi Indonesia berjudul ‘Mungkinkah Otsus Berlanjut Jika Korupsi Makin Parah’.

Hadir sebagai narasumber internal dalam talkshow bertajuk Cakrawala itu adalah Sekretaris Redaksi Harian Serambi Indonesia, Bukhari M Ali yang dipandu Host, Nico Firza.

Menurut Alfian, selama ini tata kelola dana otsus masih sangat lemah dan potensi terjadinya kecurangan masih sangat besar.

Selain itu juga tidak ada upaya penegakan hukum untuk memastikan bahwa dana otsus Aceh ini tidak dikorupsi atau diselewengkan.

“Saya pikir ini salah satu tugas pemerintah, bukan saja pemerintah daerah tapi juga pemerintah pusat yang sudah memberikan dana otsus ke Aceh, perlu memastikan bahwa dana ini tidak salah dikelola,” sebutnya.

Alfian menambahkan beberapa hari lalu, pihaknya melakukan diskusi dengan BPK Perwakilan Aceh untuk auditor Aceh I, meminta agar otsus menjadi prioritas BPK Aceh untuk dilakukan audit investigasi.

Tujuan audit investigasi, bukan semata-mata untuk menyeret pelaku yang sudah menyalahgunakan dana otsus ini.

Tetapi juga penting ada proses perbaikan tata kelola, mulai proses perencanaan dana otsus sampai pertanggung jawaban penggunaan dana itu sendiri.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA

http://aceh.tribunnews.com/2019/03/28/mata-dana-otsus-penting-dilanjutkan-tapi-mulai-sekarang-harus-benar-benar-dibenah.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...