MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk mengungkap dalang dari 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB di daerah itu.

Alfian menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh dua PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, namun ada dalang dibalik dua PNS tersebut.

Pengembalian uang kerugian negara yang di lakukan oleh MJ, sebut Alfian, dapat diduga merupakan arahan dari dalang yang bermain dalam korupsi tersebut.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

“Pihak Kejaksaan jangan senang karena tersangka telah mengembalikan uangnya saja, tapi perlu ada penelusuran lebih dalam siapa aktor utama yang bermain,” kata Alfian kepada AJNN di Banda Aceh, Jumat (3/2).

pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus hukuman pidana terhadap tersangka. Karena, pengembalian kerugian terjadi setelah ketahuan.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Seandainya tidak ketahuan, maka pengembalian hasil korupsi pun tidak pernah terjadi,” katanya.

Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, kata Alfian, jelas disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana terhadap tersangka.

Selain itu, tambah dia, pada Pasal 4 UU Tipikor juga disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB Pidie Jaya, atas nama Muhammad Juned (MJ) mengembalikan uang kerugian negara kepada tim Penyidik Kejaksaan dearah setempat.

Pengembalian uang korupsi tersebut sebagaimana hasil Audit BPKP RI Perwakilan Aceh Nomor: PE.03/SR-2633/PW01/5/2022 tanggal 23 Nopember 2022, sebesar Rp 208.485.040 berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Kamis (2/2) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie Jaya, Andri Hardiansyah mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Juned telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp208 juta.

Uang dari tersangka Muhammad Juned itu akan disimpan pada rekening titipan Kejari Pidie Jaya oleh tim penyidik.

“Setelah mendapat putusan inkrah berkekuatan hukum tetap, uang akan disetorkan ke kas negara kembali untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus itu,” jelas Andri.

Kendati uang kerugian negara sudah dikembalikan ke tim penyidik, kata Andri, perkara korupsi dana BOK tetap berlanjut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan, dalam waktu dekat akan di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Andri.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-pidie-jaya-ungkap-dalang-2-pns-tersangka-koruptor/index.html.

Berita Terbaru

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...