MaTA Desak Kejari Pidie Jaya Ungkap Dalang Dibalik 2 PNS Tersangka Koruptor

Info Kasus |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya untuk mengungkap dalang dari 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB di daerah itu.

Alfian menduga tindak pidana korupsi tersebut tidak hanya dilakukan oleh dua PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, namun ada dalang dibalik dua PNS tersebut.

Pengembalian uang kerugian negara yang di lakukan oleh MJ, sebut Alfian, dapat diduga merupakan arahan dari dalang yang bermain dalam korupsi tersebut.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

“Pihak Kejaksaan jangan senang karena tersangka telah mengembalikan uangnya saja, tapi perlu ada penelusuran lebih dalam siapa aktor utama yang bermain,” kata Alfian kepada AJNN di Banda Aceh, Jumat (3/2).

pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus hukuman pidana terhadap tersangka. Karena, pengembalian kerugian terjadi setelah ketahuan.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

“Seandainya tidak ketahuan, maka pengembalian hasil korupsi pun tidak pernah terjadi,” katanya.

Dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, kata Alfian, jelas disebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus tuntutan pidana terhadap tersangka.

Selain itu, tambah dia, pada Pasal 4 UU Tipikor juga disebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Seperti diberitakan sebelumnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersangka kasus dugaan korupsi dana BOK tahun 2019 pada Dinas Kesehatan KB Pidie Jaya, atas nama Muhammad Juned (MJ) mengembalikan uang kerugian negara kepada tim Penyidik Kejaksaan dearah setempat.

Pengembalian uang korupsi tersebut sebagaimana hasil Audit BPKP RI Perwakilan Aceh Nomor: PE.03/SR-2633/PW01/5/2022 tanggal 23 Nopember 2022, sebesar Rp 208.485.040 berlangsung di kantor Kejari Pidie Jaya, Kamis (2/2) kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie Jaya, Andri Hardiansyah mengatakan, tersangka atas nama Muhammad Juned telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp208 juta.

Uang dari tersangka Muhammad Juned itu akan disimpan pada rekening titipan Kejari Pidie Jaya oleh tim penyidik.

“Setelah mendapat putusan inkrah berkekuatan hukum tetap, uang akan disetorkan ke kas negara kembali untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus itu,” jelas Andri.

Kendati uang kerugian negara sudah dikembalikan ke tim penyidik, kata Andri, perkara korupsi dana BOK tetap berlanjut dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan, dalam waktu dekat akan di limpahkan Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” pungkas Andri.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/mata-desak-kejari-pidie-jaya-ungkap-dalang-2-pns-tersangka-koruptor/index.html.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...