KUTACANE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta kepada jaksa penyidik teliti menelusuri aliran dana dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang Aceh Tenggara anggaran tahun 2018 mencapai Rp 11,6 miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh.
“Saksi sudah sembilan orang diperiksa di Kejati Aceh dan ini kita berikan apresiasi, dan harus dikembangkan dan teliti dalam menelusuri aliran dana tersebut. MaTA inginkan kasus ini secepatnya dapat ditetapkan tersangka dan teliti agar tidak ada yang jadi korban dan dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara,” Ujar Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Sabtu (4/7/2020).
Kata dia, penyidik juga harus melihat dokumen-dokumen rekening koran penggunaan anggaran proyek pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK). Tujuannya, untuk menelusuri aliran dana tersebut atas dugaan korupsi pencucian uang sesuai undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Karena, MaTA yakin ada indikasi korupsi berjamaah dalam perkara pembangunan jalan Muara Situlen-gelombang. “Jadi, di sini sangat diharapkan kejelian penyidik untuk mengembangkan dan menelusuri aliran dana dan siapa saja yang ikut terlibat mencicipi aliran dana pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang tersebut dan apabila terbukti melawan hukum harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, mulai memeriksa sembilan orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang di Aceh Tenggara tahun 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar dari dana Otsus Aceh pada Dinas PUPR Aceh. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani di Kejari Agara, Namun mangkrak sehingga kasus dugaan korupsi tersebut diambil alih Kejati Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr Muhammad Yusuf SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH, kepada Serambi, Jumat (3/7/) mengatakan, ada sembilan orang saksi yang diperiksa di Kejati Aceh sejak Senin (30/7) hingga Rabu (1/7) yang lalu. Kesembilan saksi yang diperiksa dalam kasus proyek pekerjaan Jalan Muara Situlen- Gelombang di Aceh Tenggara adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), penerima hasil pekerjaaan dan rekanan (kontraktor) pelaksana pekerjaan proyek pembangunan jalan Muara Situlen- Gelombang.
Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR-RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil, meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi jalan Muara Situlen-Gelombang, Aceh Tenggara, tahun 2018. Sebelumnya, perkara ini sempat ditangani pihak penyidik Kejari Agara.
Dikatakan, alasan ditangani Kejati Aceh agar Kejari Agara dapat lebih fokus bekerja pada perkara yang sedang mereka tangani saat ini, yakni kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tahun 2019 yang menggunakan dana desa miliaran rupiah.
“Keterbatasan jaksa di Kejari Agara, makanya perlu kasus jalan Muara Situlen-Gelombang dialihkan penanganannya di Kejati Aceh. Kedua, kasus ini pasti bisa naik apabila ditangani yang satu di Kejati Aceh, karena menggunakan dana Otsus Aceh. Satu kasus lainnya di Kejari Agara karena menggunakan dana desa 2019,” kata Nasir Djamil.
Dikatakan, dalam penanganan perkara jalan Muara Situlen-Gelombang dengan anggaran Rp 11,6 miliar ini, pihak penyidik Kejati Aceh harus tetap melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kejari Agara, karena perkara itu sempat mereka lakukan penyelidikan dan telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak rekanan serta tim justifikasi (tim pengalihan proyek pekerjaan). “Jadi, saya rasa perkara jalan Muara Situlen-Gelombang ini tidak sulit ditangani Kejati Aceh, lebih mudah karena proyek ini dari Dinas PUPR Aceh, ” ujarnya.(as)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul MaTA Minta Jaksa Teliti, Terkait Aliran Dana Jalan Muara Situlen-Gelombang, https://aceh.tribunnews.com/2020/07/05/mata-minta-jaksa-teliti-terkait-aliran-dana-jalan-muara-situlen-gelombang.