Info Kasus |LSM MaTA meminta Kejari Lhokseumawe membuka ke publik hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala BPKD Lhokseumawe Azwar—yang kini menjabat Kepala Inspektorat—terkait adanya kuitansi penerimaan uang dari PDPL Rp100 juta.
Pasalnya, Azwar yang dinonaktifkan sementara sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe sejak 13 Februari 2023 untuk menjalani pemeriksaan oleh jaksa, kini diaktifkan kembali pada jabatan tersebut.
Informasi diperoleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Azwar saat menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe diduga menerima uang dari Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (PDPL) pada tahun 2017.
https://mataaceh.org/mata-desak-kejari-abdya-lakukan-kasasi-atas-vonis-banding-kasus-korupsi-pika/”>MaTA Desak Kejari Abdya Lakukan Kasasi Atas Vonis Banding Kasus Korupsi PIKA
Hal itu berdasarkan foto kuitansi diperoleh MaTA tertulis, “Telah terima dari PDPL/Agustina. Uang sejumlah Seratus Juta Rupiah. Untuk pembayaran Kegiatan Pemko Lsm”. Kuitansi itu ditandatangani Azwar, S.H., di atas materai 6000, tanggal 10 Juli 2017.
Baca Juga : MaTA: Utang Pemkot Banda Aceh Tak Mungkin Lunas 2023
Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangannya dikirim kepada portalsatu.com, Senin, 3 April 2023, mengatakan kuat dugaan Azwar dinonaktifkan dari jabatan Inspektur Kota Lhokseumawe sejak Februari lalu oleh Pj. Wali Kota karena adanya temuan kuitansi penerimaan uang Rp100 juta itu, sehingga yang bersangkutan diperiksa jaksa.
https://mataaceh.org/mata-minta-kementrian-pupr-beri-kepastian-penyelesaian-proyek-rehabilitasi-di-krueng-pasee/”>MaTA Minta Kementrian PUPR Beri Kepastian Penyelesaian Proyek Rehabilitasi di Krueng Pasee
Menurut Alfian, temuan kuitansi tersebut saat penyidik Kejari Lhokseumawe sedang menyidik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan pencucian uang pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL) tahun 2016-2022.
Namun, kata Alfian, kini pihak Pemko Lhokseumawe tiba-tiba mengklaim bahwa proses pemeriksaan terhadap Azwar oleh Kejari sudah selesai. Sehingga, Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Imran, mengaktifkan kembali Azwar sebagai Inspektur Kota Lhokseumawe terhitung 30 Maret 2023.
“Selesai atau belum, proses lidik dan sidik (penyelidikan dan penyidikan) terhadap pihak yang diperiksa adalah keputusan kejaksaan. Atau memang kejaksaan sudah memberi jawaban kepada Wali Kota di mana atas nama-nama tersebut tidak bermasalah.
Artinya, Kejari Lhokseumawe perlu memberikan informasi ke publik, bagian akuntabilitas publik terhadap kinerja mereka patut kita tagih juga,” tegas Alfian.
Alfian menilai aneh proses pengusutan dugaan korupsi dilakukan seperti yang terjadi pada kasus kuitansi Rp100 juta itu yang diduga terkait dengan dana Rumah Sakit Arun.
“Kebijakan Pj. Wali Kota mengaktifkan kembali atas pejabatnya yang telah diberhentikan (dinonaktifkan, red), pesan yang muncul ada legitimasi dari pihak kejaksaan, sehingga Pj. Wali Kota melakukan kebijakan itu. Selanjutnya ini juga menjadi potensi adanya konflik kepentingan antarmereka,” ungkap Alfian.
Sementara itu, portalsatu.com berupaya meminta penjelasan pihak Kejari Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen (Kastel) Therry Gutama atas tanggapan LSM MaTA itu, Senin (3/4) usai siang. Akan tetapi, sampai Senin malam, Kastel belum merespons pertanyaan dikirim via WhatsApp.
Salinan ini telah tayang di https://portalsatu.com/mata-minta-kejari-lhokseumawe-buka-ke-publik-hasil-pemeriksaan-terkait-kuitansi-100-juta/