MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal

LHOKSUKON – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Pj Bupati Aceh Utara untuk memberhentikan dari jabatan saat ini terhadap lima orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Aceh Utara di Baitul Mal setempat. Langkah tegas tersebut penting dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Utara, sehingga secara kelembagaan Baitul Mal Aceh Utara tidak lagi dikendalikan oleh orang-orang bermasalah secara hukum saat ini. Karena saat ini, dari lima orang yang tersandung kasus korupsi pembangunan rumah dhuafa atau fakir miskin, baru tiga orang yang dinonaktifkan. “Kami meminta supaya segera dilakukan pemberhentian (kelima tersangka), dari posisi jabatan mereka saat ini,” ujar Koordinator MaTA, Alfian.
Pertimbangannya kata Alfian, Pj Bupati perlu segera mengambil langkah tegas terhadap kelima orang yang telah di tetapkan tersangka korupsi. Langkah ini penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap kelembagaan Baitul Mal, sehingga tidak lagi di kendalikan oleh orang bermasalah dengan hukum. Karena saat ini masih terdapat dua orang tersangka yang belum diberhentikan, yaitu YI (43), Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), non ASN. Sedangkan yang sudah dicopot adalah, Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ZZ (46), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) MT(49), dan Koordinator Tim Pelaksana Z (39), Pertimbangan selanjutnya kata Alfian, Pj Bupati harus menjaga tata kelola yang baik dan bersih di baitul mal.
“Pertimbangan ketiga, kelima tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya dan bisa fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi kasus hukum tersebut sudah menjadi atensi publik,” ungkap Alfian. Fakta lapangan lanjut Koordinator MaTA, apa yang terjadi dalam kasus hukum tersebut benar terjadi,sehingga butuh langkah tegas secara administrasi dan tidak ada alasan logis untuk dapat mentoleransikan atas perbuatan yang telah terjadi.“Peristiwa korupsi yang telah terjadi di baitul mal menjadi titik penting evaluasi atas kinerja Pj bupati dalam menjaga etik dan moralitas tata kelola pemerintahan. dimana Pj Bupati hanya menjabat selama satu tahun,” kata Alfian. MaTA meminta secara tegas kepada Kejari Lhoksukon untuk melakukan penahanan kepada kelima tersangka tersebut.“Langkah penahanan tersebut menjadi penting agar para tersangka tidak melakukan perbuatan berulang, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul MaTA Minta Pj Bupati Aceh Utara Nonaktifkan Kelima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Baitul Mal, https://aceh.tribunnews.com/2022/09/13/mata-minta-pj-bupati-aceh-utara-nonaktifkan-kelima-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-baitul-mal.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi

Berita Terbaru

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...

Mengulik Korupsi Lewat Kolaborasi

Kegiatan MaTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menggelar diskusi publik untuk penguatan Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dalam meliput...

MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA - MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan...