MaTA Mengajak Multistakeholder Kampus Untuk Mewujudkan Tata Kelola Tambang Yang Ramah Lingkungan

MaTA – MaTA bekerjasama dengan PATTIRO dengan dukungan FORD Foundation dan persetujuan dari Bagian Perencanaan Setditjen Bina Bangda, untuk bekerjasama dengan Subdit Sosial dan Budaya Direktorat SUPD III melalui, Program Pengembangan Inovasi Penanggulangan Kemiskinan menyelenggarakan “Diskusi Mendorong Peran Kampus Mewujudkan Penghidupan Masyarakat Secara Berkelanjutan Melalui Optimalisasi Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Alam Tambang di Kabupaten Aceh Barat”, Meulaboh, Sabtu(24/8/24).

MaTA memaparkan Potensi sumber daya alam (SDA) Indonesia melimpah, salah satunya adalah mineral batu bara yang banyak ditemukan di Kalimantan, Sumatera dan pulau lainnya. Di Provinsi Aceh, Aceh Barat merupakan salah satu kabupaten yang memiliki potensi batu bara terbesar dari 3 kabupaten lainnya yaitu 350,90 juta ton. Selanjutnya Nagan Raya memiliki 90,10 juta ton, Aceh Jaya 24 juta ton dan Aceh Singkil 11,80 ton.

Aktifitas penambangan batu bara di kabupaten Aceh Barat telah meningkatkan nilai penerimaan Dana Bagi Hasil SDA minerba setiap tahunnya. Pada periode 2021-2023 penerimaan DBH SDA minerba mencapai Rp. 141.773.750.000 (seratus empat puluh satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Dengan rincian tahun 2021 sebesar Rp. 22.366.967.000, meningkat menjadi Rp.28.781.161.000 pada tahun 2022 dan Rp. 90.625.622.000 pada tahun 2023 Berdasarkan Dinas ESDM Aceh , terdapat 7 IUP dengan komoditas batu bara dan 2 IUP dengan komoditas emas di Aceh Barat.

Aktifitas pertambangan melahirkan persepsi positif bagi baik pemerintah maupun masyarakat karena selain berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara juga menampung banyak tenaga kerja. Warga desa ring satu mendapat prioritas diterima sebagai pekerja sesuai dengan kebutuhan dan keahliannya. Belum lagi besarnya dukungan CSR kepada desa dan warga sekitar tambang, benar-benar menjadikan tambang sebagai primadona.

Sebagai contoh di Aceh Barat, sejak tahun 2023, PT Mifa Bersaudara yang bergerak di tambang batu bara mengalokasikan CSR setara Dana Desa khusus untuk desa ring satu dan kepada desa ring berikutnya dengan jumlah bervariasi tergantung dampak yang diterima. Pemerintah desa diberikan kewenangan menentukan program dan kegiatan sesuai kebutuhan namun pelaksanaanya dilakukan oleh vendor yang ditunjuk oleh perusahaan.

Namun demikian keberadaan tambang juga menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, rusaknya struktur tanah, rusaknya budaya masyarakat, pelanggaran hak asasi manusia, konflik antar warga dan perusahaan, KKN dan lainnya. Selain itu angka kemiskinan di kabupaten keberadaan tambang juga masih tinggi meskipun terus berkurang setiap tahunnya.

BPS mencatat, persentase penduduk miskin Aceh Barat tahun 2024 adalah 17, 60 persen. Sedangkan tahun 2023 17,86 persen dan tahun 2022 sebesar 17,93 persen. Kantong-kantong kemiskinan tersebar hampir di semua kecamatan, hal tersebut dapat dilihat dari lokasi prioritas wilayah penanggulangan kemiskinan tingkat kabupaten berdasarkan bidang pembangunan desa, bidang pendidikan, bidang kesehatan, serta bidang perumahan dan pemukiman.

Bahkan untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem, TKPK Aceh Barat memutuskan 4.784 rumah tangga yang masuk desil 1. Dari seluruh kecamatan yang berasal dari desil 1, kecamatan Kawai XVI, Panton Reu, Meureubo dan Arongan Lambalek menjadi kecamatan dengan wilayah prioritas 1.

Selanjutnya kecamatan Woyla, Pante Ceureumen, Woyla Barat dan Bubon masuk lokasi prioritas 2, serta kecamatan Johan Pahlawan, Woyla Timur, Samatiga, Sunga Mas, merupakan kecamatan wilayah prioritas 3. Seperti diketahui kecamatan Meureubo yang masuk desil 1 merupakan lokasi dimana beberapa perusahaan tambang batu bara sedang berproduksi.

Sebagai sumber daya alam yang tak dapat diperbaharui, minerba dan tambang lainnya tentu akan habis pada waktunya. Semua aktifitas tambang akan berhenti lalu bagaimana keberlanjutan kehidupan warga sekitar ketika dan paska tambang? Bagaimana pula dengan pemulihan fungsi lingkungan dan fungsi sosial di seluruh wilayah bekas tambang? Kehidupan berkelanjutan tidaklah semata tentang upaya untuk peningkatan pendapatan masyarakat yang saat ini barangkali diuntungkan dengan keberadaan tambang.

Ketika paradigma pembangunan masih menggunakan pendapatan per kapita dan peningkatan produksi sebagai tolak ukur pada tataran makro, upaya-upaya pembangunan pada tataran mikro yang dilakukan adalah meningkatkan produksi dan pendapatan masyarakat atau dikenal dengan kegiatan income-generating.

Perubahan paradigma pembangunan juga mengubah terminologi pembangunan yang digunakan untuk mengukur perkembangan di tingkat makro dan kegiatan pada tataran mikro. Kegiatan pembangunan mulai mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dan partisipasi masyarakat.

Kegiatan income generating dianggap sudah tak lagi memadai untuk menggambarkan kegiatan-kegiatan pembangunan yang berdimensi luas di tataran mikro. Sebagai alternatifnya, diperkenalkanlah istilah sustainable livelihood. Pengertian livelihood jauh lebih luas dari sekadar kegiatan mata pencaharian untuk meningkatkan pendapatan.

Livelihood adalah means of living atau semua upaya untuk membangun penghidupan. Upaya-upaya itu tidak semata-mata untuk meningkatkan pendapatan, karena pada dasarnya tujuan hidup manusia sangat luas: rasa aman, kesehatan, rasa diterima, dan sebagainya. Jadi, istilah livelihood tidak lagi terbatas sebagai mata pencaharian atau pekerjaan seperti terdapat dalam kamus Bahasa Inggris–Indonesia, tapi semua upaya untuk penghidupan.

Dalam forum ini MaTA menyerukan, pentingnya untuk menyamakan persepsi serta arah advokasi yang sama dengan multistakeholder terutama kampus untuk mewujudkan tata kelola tambang yang ramah lingkungan, tata kelola benefid sharing yang berkeadilan serta penyusunan program pembangunan yang berkelanjutan.

Berita Terbaru

MaTA Gelar Diskusi Bersama Kelompok Perempuan Wilayah Tambang

MaTA - Aktifitas pertambangan melahirkan persepsi positif baik bagi pemerintah maupun masyarakat karena selain berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara juga menampung banyak tenaga...

MaTA-PATTIRO Berkolaborasi dalam Mengadvokasi Penerapan Konsep Benefit Sharing ADD-DBH SDA di Kab. Aceh Barat

Kegiatan MaTA |Kemiskinan di Indonesia tetap menjadi tantangan signifikan meskipun telah terjadi penurunan yang cukup besar dalam beberapa dekade terakhir. Sebagai negara dengan populasi...

Alfian: Kejari Diminta Tak Kecut Periksa Anggota DPRK Sabang

Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, meminta Kejaksaan Negeri Sabang memeriksa semua orang yang diduga terlibat dalam korupsi penyertaan modal di PT Pembangunan...

KPA Tak Pantas Minta Kejaksaan Tunda Penanganan Dugaan Korupsi di BRA

Berita |Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menyayangkan pernyataan Ketua Komite Peralihan Aceh Wilayah Kuta Pase, Mukhtar Hanafiah alias Ableh. Alfian mengatakan pernyataan itu...