Miliki Catatan Buruk, MaTA Nilai Penunjukan Bustami sebagai Sekda Langkah yang Salah

BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian menilai penunjukan Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan langkah yang salah.

Hal itu disampaikannya lantaran MaTA menyimpan catatan penting yang menyeret nama Bustami ke dalam beberapa kasus.

“Berdasarkan catatan MaTA, Bustami yang akan lantik besok sebagai Sekda Aceh bukan kategori berintegritas, sebab secara catatan kami ada dua hal persoalan menyangkut kebijakan keuangan yang bermasalah menyeret nama yang bersangkutan,” kata Alfian kepada AJNN, Rabu (7/9).

Alfian menjelaskan, salah satu kasus korupsi yang menyeret namanya adalah saat Bustami menjabat sebagai Sekretaris Keuangan Aceh, yang membuat Aceh kehilangan uang sebesar Rp22 miliar.

“Saat itu calon Sekda tersebut menjadi aktor utama dalam proses pencairan dana tersebut, sedangkan kasus lain adalah dugaan pelanggaran dana apendiks yang saat itu menjadi atensi publik di Aceh,” ucapnya.

Lanjut Alfian, kedua hal tersebut seharusnya menjadi penilaian penting untuk menunjukan integritas calon sekda tersebut. “Karena posisi sekretaris daerah ini sangat penting, sehingga orang yang ditunjuk haruslah memiliki integritas,” sebutnya.

Selain itu, MaTA juga menyinggung soal Pj Gubernur Aceh yang ingin mensejahterakan rakyat Aceh tidak boleh menoleransi pejabat yang tidak layak untuk menjadi sekda.

“Saya pikir Pj Gubernur harus memilih orang berintegritas tinggi karena kita memiliki semangat untuk membangun Aceh,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Alfian juga mengungkapkan, seharusnya penunjukan Sekda harus mengikuti peraturan yang berlaku, seperti menguji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang seharusnya dilewati Bustami.

“Secara peraturan pemerintah telah melanggar, kita seharusnya tidak toleran dengan hal ini, karena akan berulang kembali nantinya ketika dibenarkan,” katanya.

Sementara itu, Alfian menilai penunjukan Bustami yang merupakan staf Pemerintah Aceh adalah kesalahan.

“Kalau melihat dari Peraturan Pemerintah tidak bisa, tapi ini kan Peraturan Presiden, sehingga seakan-akan mendadak dan secara regulasi pasti bermasalah walaupun ada peraturan presiden,” pungkasnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/miliki-catatan-buruk-mata-nilai-penunjukan-bustami-sebagai-sekda-langkah-yang-salah/index.html.

Berita Terbaru

Tujuh Instansi Vertikal di Aceh Terima Rp 308 Miliar Dana Hibah selama 2017-2024, Polisi Terbesar

Dalam Media |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mencatat, sejak tahun 2017 hingga 2024, Pemerintah Aceh telah mengucurkan sebanyak...

MaTA Meminta Dinas Pendidikan Aceh Untuk Tidak Membayar Tunggakan Pengadaan Alat Peraga dan Praktik Sekolah Mobiler Tahun 2019

Siaran Pers |Berdasarkan analisis dokument yang kami lakukan, pengadaan alat peraga dan praktik sekolah (mobile/meubelair) Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan...

MaTA : Mempertanyakan Komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh Dengan KPK

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh mempertanyakan komitmen Review dan Probity Audit Oleh Inspektorat Aceh dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MaTA menyampaikan, Berdasarkan analisis...

Catatan Kritis Atas Tindak Pidana Korupsi BRA

Siaran Pers - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi di Badan Reintegrasi...