[Siaran Pers] OPD Nagan Raya Dilatih Tata Cara Susun DIP

MaTA. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemerintahan Nagan Raya mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) di aula Setdakab Nagan Raya  pada Selasa (19/03/2019). Kegiatan yang difasilitasi oleh Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Aceh tersebut bertujuan menyamakan persepsi dan komitmen dalam rangka  implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tata cara penyusunan DIP. Ini merupakan kabupaten keempat yang didampingi MaTA setelah Aceh Barat, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.

“ Tidak sedikit permohonan informasi oleh masyarakat yang berujung sengketa. Hal tersebut mengangkangi amanah pasal 2 ayat (3) UU No.14 Tahun 2008 bahwa Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Dengan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan workshop ini MaTA berharap  Badan Publik dapat segera menyusun DIP dan ditetapkan dengan SK Bupati sehingga ke depan tidak ada lagi sengketa informasi”

Bupati Nagan Raya dalam sambutan yang dibacakan oleh Zulfika, SH selaku Asisten I Setdakab Nagan Raya, mengatakan “ Selama ini jajaran pemerintah kabupaten Nagan Raya belum memiliki Daftar Informasi Publik. Hal tersebut berakibat pada pelayanan masyarakat yang tidak maksimal. Ada informasi yang seharusnya tidak perlu disembunyikan tapi enggan diberikan kepada pihak yang membutuhkan. Sebaliknya ada informasi yang bersifat tertutup justeru diberikan kepada yang tidak berhak.”

Kini setelah  11 tahun UU KIP disahkan ternyata pelaksanaannya belum berjalan maksimal. Seharusnya seluruh Pemerintah Daerah sudah memiliki Perda tentang Pengelolaan informasi public, SK Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, SOP Pengelolaan Informasi dan DIP. MaTA  berkeyakinan kegiatan ini efektif untuk memberikan pemahaman secara utuh kepada OPD terkait praktik Keterbukaan Informasi sehingga kedepan proses pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai aturan, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dalam tata kelola pemerintah yang baik dan bersih.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah: Fachmi Jusran (Staf Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Aceh),  Cut Asmaul Husna (Akademisi Universitas Teuku Umar) dan Amel (MaTA). Sedangkan yang menjadi moderator Said Amri (Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Nagan Raya).

Banda Aceh, 19 Maret 2019

AMEL

Anggota Badan Pekerja(HP :0823 6074 6255)

Berita Terbaru

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...

MaTA, WALHI Aceh, dan Yayasan HAkA Soroti Tata Kelola Perkebunan Sawit di Aceh Selatan

Publikasi - Pemerintah Aceh menempatkan sektor perkebunan sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah, sebagaimana tertuang dalam RPJM Aceh 2025–2029 dan Renstra Dinas...