Patut Diduga Fiktif, Web DPRK Acut Rawan Korupsi

MaTA. Terkait masih dianggarkannya dana pengelolaan web DPRK Aceh Utara, padahal sejak akhir tahun 2016 sudah tidak update. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai pengunaan dana tersebut patut dipertanyakan. Bahkan patut diduga anggaran tersebut fiktif, dan sangat rawan korupsi di dalamnya.

“Kita mempertanyakan penggunaan anggaran yang tiap tahun dialokasikan untuk pengelolaan web sekretariat DPRK. Sementara webnya tidak aktif,”ujar Koordinator Badan Pekerjaan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian.
Artinya, sambung Alfian, akuntabiltas anggaran yang ada dikemanakan, kalau anggarannya habis terpakai. Sementara webnya ngak aktif. Ini menurutnya patut diduga fiktif dan itu rawan korupsi.

“Pihak Sekretariat DPRK penting menjelaskan ke publik terhadap temuan tersebut. Sehingga publik mendapatkan penjelasan. Kalau pengelolaannya terindikasi korupsi, maka Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap potensi kerugian keuangan negara dalam anggaran yang di maksud,”tegas Alfian.

Seperti diberitakan hari lalu, web DPRK Aceh Utara yang seyogyanya untuk sarana publikasi kegiatan dewan dan sebagai media informasi bagi masyarakat, sudah tidak aktif sejak akhir tahun 2016 lalu. Tetapi hingga tahun 2019 ini, anggaran untuk pengelolaan web tersebut masih saja dianggarkan dalam APBK Aceh Utara.

Artikel ini telah tayang di layar berita.com
https://layarberita.com/2019/02/25/patut-diduga-fiktif-web-dprk-acut-rawan-korupsi/amp/

Berita Terbaru

[SIARAN PERS] Menggugat Tindakan Administrasi Negara dalam Penanganan Bencana Ekologis Sumatera

Siaran Pers -Sebegitu penting dan mendesak kah negara harus merogoh kocek senilai Rp3,2 triliun untuk 65.067 unit motor listrik, pakaian Rp 622,3...

[SIARAN PERS]: MaTA Minta Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Siaran Pers - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA memintak kepada Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus korupsi beasiswa yang terjadi dan membuka alasan terkait kasus tersebut...

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...