Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat

Info Kasus |Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mencurigai tindakan Pemko Lhokseumawe yang menyegel ruang Direktur Utama (Dirut) RS Arun setelah jaksa melakukan penggeledahan dan penyegelan RS tersebut.

Karena tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh Pemko Lhokseumawe ruang Dirut RS Arun Lhokseumawe itu sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko yang terlibat dalam kasus tersebut.

Selain itu, MaTA juga meragukan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengungkap kasus tersebut sampai tuntas.

Baca Juga : Ayah Merin Ditangkap, MaTA Minta KPK Telurusi Aliran Dana di Kasus Korupsi Penerimaan Gratifikasi

Sebab menurut MaTA, Kejari Lhokseumawe memiliki catatan kinerja buruk dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Cunda – Meuraksa tahun 2021.

Untuk diketahui Kepala Kejari Lhokseumawe Dr Mukhlis langsung memimpin penggeledahan dan penyegelan beberapa ruang Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (24/1/2023).

Tim jaksa menyegel ruang arsip dan ruang direktur RS Arun serta menyita 22 bundel dokumen sebagai barang bukti dari RS tersebut untuk penyelidikan dugaan kasus korupsi.

Baca Juga : Catatan Kritis Pokja Lima Masyarakat Sipil Aceh Tahun 2022

Lalu pada 28 Januari 2023, Pemko Lhokseumawe Ruangan Direktur dan Ruangan Administrasi RS Arun disegel, Sabtu, 28 Januari 2023.

Penyegelan itu dilakukan Sekdako Lhokseumawe T Adnan didampingi Asisten III Said Alam Zulfikar, Kabag Ekonomi Setda yang juga Plt Dirut PT Pembangunan Lhokseumawe Zakaria, serta Plh. Satpol PP dan WH Heri Maulana bersama tim Satpol PP.

Pemko juga sudah mengganti Dirut RS Arun dan mengambil alih RS Arun yang berada di Kompleks Perumahan PT PAG, Batuphat, Kecamatan Muara Satu.

“Proses penyegelan oleh pemko patut kita pertanyakan,” kata Koordinator MaTA Alfian dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Minggu (29/1/2023).

Baca Juga : LSM Antikorupsi: Memalukan DPRA dan Eksekutif Jalan-Jalan Ke Luar Negeri Kuras Uang Rakyat, Perlu Kewarasan

Karena lanjut Alfian, saat ini manajemen rumah sakit lagi dalam penyelidikan Kejari Lhokseumawe.

Tidak menutup kemungkinan langkah penyegelan oleh pemko untuk menutupi keterlibatan pejabat Pemko Lhokseumawe.

“Pascapenyegelan, informasi yang kami dapat, ada indikasi akun keuangan rumah sakit juga diubah. kalau ini benar, motifnya apa? Kalau bukan untuk menghilangkan petunjuk bagi penyidik,” kata Alfian seraya melanjutkan.

“Kemudian pertanyaan kami, apakah pihak komisaris (Sekda) dan Direktur PDPL tidak tahu apa yang terjadi selama ini? kami kurang yakin, kalau mereka tidak tahu, karena mereka juga menerima uang dari hasil pendapatan rumah sakit selama ini kan?,” ujar Alfian.

Menurut Koordinator MaTA, kalau penyegelan tersebut katanya sudah ada koordinasi dengan Kejari, lalu yang menjadi dasar bagi Kejari apa memberikan izin?

Makanya MaTA mendesak Kejati Aceh untuk mengambil alih kasus tersebut.

“Ini kasus besar dan sangat potensi terlibat banyak pihak dan potensi kerugian negaranya juga sangat besar.

Jadi kami sangat meragukan kemauan Kejari Lhokseumawe untuk mengungkapkan secara utuh terhadap pelaku dan penikmat anggaran atas kerugian tersebut,” ungkap Alfian.

Pengalaman paling buruk atas kinerja Kejari Lhokseumawe adalah dalam pengungkapan kasus korupsi Pembangunan pengaman tanggul Cunda – Meuraksa di Kota Lhokseumawe.

“Hasil audit BPKP sudah jelas ada kerugian negara (dalam kasus pengaman tanggul Cunda – Meuraksa) akan tetapi oleh pihak kejaksaan bermain dengan kasus tersebut),” ungkap Alfian.

Jadi pilihannya, kata Alfian, Kejati harus mengambil alih kasus ini.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pemko Segel Ruang Dirut RS Arun Setelah Jaksa Menggeledah, MaTA: Upaya Tutupi Keterlibatan Pejabat, https://aceh.tribunnews.com/2023/01/29/pemko-segel-ruang-dirut-rs-arun-setelah-jaksa-menggeledah-mata-upaya-tutupi-keterlibatan-pejabat?page=2.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...