Persoalan RAPBA 2018 Dilapor ke KPK

MaTA – Selain mengkritisi lawatan Gubernur Irwandi Yusuf ke Slovakia, LSM MaTA juga menyoroti keterlambatan pengesahan RAPBA 2018. Terkait RAPBA tersebut, MaTA menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui surat Nomor 058/B/ MaTA/Xll/2017 yang dikirim ke KPK pada 22 Desember 2017, MaTA memberitahukan keterlambatan pengesahan RAPBA 2018. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK dengan perihahal mohon melakukan koordinasi dan supervisi dalam penyusunan APBA 2018.

Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Sabtu (23/12) mengatakan, tujuan pihaknya meminta supervisi KPK dalam penyusunan APBA 2018 untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak dini dalam penyusunan anggaran. Selain itu, MaTA berharap agar eksekutif dan legislatif bekerja lebih tertib dalam penyusunan anggaran daerah.

“Sudah diketahui bersama, KPK masih menjadikan Aceh sebagai satu dari enam provinsi target penindakan korupsi pada 2006 lalu. Awal Agustus 2016, Aceh dan KPK juga sudah melakukan penandatanganan komitmen bersama terkait rencana aksi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi terintegrasi di Aceh,” katanya.

Alfian melanjutkan, berbagai polemik juga muncul karena belum disahkannya RAPBA 2018. Mulai dari alasan belum disahkannya Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2017-2022 hingga alasan KUA PPAS tahun 2018 yang sebelumnya ditolak oleh DPRA dan belum disempurnakan oleh eksekutif.

“Apapun alasannya, kondisi ini sangat merugikan masyarakat Aceh, apalagi dengan track record Pemerintah Aceh yang dalam 10 tahun terakhir selalu terlambat dalam pengesahan anggaran,” kata Alfian.

Menurutnya, keterlambatan ini sangat berdampak pada pelayanan publik dan daya serap anggaran Pemerintah Aceh. Kepentingan politik elite baik eksekutif maupun legislarif menjadi alasan lain molornya pengesahan RAPBA 2018.

Sebagai catatan, kata Alfian, pembahasan RAPBA 2017, temuan pihaknya ada 119 paket proyek senilai Rp 650 miliar yang dipaksa masuk dalam RAPBA. “Akibatnya proses pembahasan sangat berlarut-larut dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Alfian

Artikel ini telah tayang di http://aceh.tribunnews.com/2017/12/24/persoalan-rapba-2018-dilapor-ke-kpk

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...