[Policy Brief] Pentingnya Review Izin Perusahaan HGU di Aceh

MaTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Aceh merupakan salah satu provinsi yang kaya sumber daya alam di Indonesia. Aceh memiliki tutupan hutan yang paling baik di Sumatera, dengan kawasan konservasi paling lengkap (Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam, Tahura, Taman Buru). Menariknya, pengurangan tutupan hutan di Aceh (deforestasi), ± 68 % berasal dari luar kawasan hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL).

Relevan kemudian apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadikan Aceh sebagai salah satu provinsi yang menjadi fokusnya melalui “6 Sasaran Rencana Aksi Koordinasi dan Supervisi KPK”.

Keenam sasaran tersebut yaitu (1) penyelesaian pengukuhan kawasan hutan dan penataan ruang dan wilayah administrasi, (2) pelaksanaan penataan perizinan, (3) perluasan wilayah kelola masyarakat, (4) penyelesaian konflik kawasan hutan, (5) penguatan instrumen lingkungan hidup dalam perlindungan hutan, dan (6) membangun sistem pengendalian antikorupsi.

Berita Terbaru

Warga Aceh Gugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta, Anggap Negara Lalai

Dalam Media - Warga Aceh, Alfian, menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait penanganan bencana ekologis yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah di Sumatera...

Indonesia: Pastikan Akuntabilitas atas Korban Jiwa dan Kerusakan Akibat Banjir Sumatra

Hasil wawancara dengan masyarakat yang terkena dampak mengungkapkan perlunya penyelidikan independen terhadap izin penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, dan aktivitas pertambangan. Dalam Media - Pemerintah...

Terkait Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha BMA, MaTA Buka Layanan Pengaduan

Dalam Media - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) terhadap bantuan modal usaha individu...

[SIARAN PERS] Tindakan BPJN Aceh Menghentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang Merupakan Bentuk Kesewenang-wenangan Pengurus Negara

Siaran Pers -Beredar pemberitaan bahwa BPJN Aceh menghentikan penggunaan jalan Enang-Enang, alasannya karena ruas jalan belum layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan. Menurut...