Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) merupakan sebuah ide yang dimulai pada awal tahun 2006, dimana puluhan aktivis demokrasi dan aktivis antikorupsi berkumpul dalam Rencana Strategis untuk gerakan antikorupsi ke depan. Dimana menghasilkan penguatan kesadaran masyarakat untuk melahirkan semangat antikorupsi untuk jangka panjang serta perkembangan kasus korupsi yang semakin hari semakin tidak terkontrol, khususnya di Kabupaten/Kota di Aceh sehingga perlunya lembaga kontrol yang berkomitmen dalam pengawasan, baik bersifat kebijakan publik maupun anggaran.
Oleh karena itu, atas prakarsa para aktivis yaitu; Ahmad Yulden Erwin (KoAK Lampung), Akhiruddin Mahjuddin (GeRAK Aceh), Ridwan Haji Mukhtar (Jurnalis), Alfian (KDK), Sri Wahyuni Siregar (Aktivis Perempuan), Ridaya La Ode Ngkowe (ICW), Muhammad Taufik Abda (JKMA), dan Wardhiah (Aktivis Mahasiswa), di Banda Aceh pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2006 sepakat untuk mendirikan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) yang berkedudukan di Kota Lhokseumawe hingga melakukan pengurusan pembuatan akta pendirian untuk memperjelas status hukum MaTA. Namun, sejak tahun 2012, MaTA resmi berkantor di Banda Aceh.
MaTA dengan status sebagai perkumpulan, merupakan organisasi masyarakat sipil yang eksis dan konsisten untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi guna mendorong terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih di Aceh. MaTA eksis membongkar kasus-kasus indikasi korupsi di Aceh, sekaligus melakukan pendampingan masyarakat hingga saat ini.
Fokus Kerja MaTA
MaTA merupakan organisasi masyarakat sipil yang independen dengan maksud untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan advokasi dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) melalui pendidikan anti-korupsi serta mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas setiap penggunaan dana-dana publik di Aceh.
Isu Strategis
- Lemahnya Penegakan Hukum;
- Pemerintah tidak transparan dan potensi korupsi;
- Lemahnya pengawasan masyarakat;
- Kebijakan pemerintah tidak berpihak pada rakyat;
- Kurangnya kesadaran masyarakat yang menyangkut kebijakan publik;
Asas dan Sifat
- Asas MaTA adalah Kemanusiaan, Kerakyatan dan Keadilan.
- MaTA bersifat demokratis, terbuka, nirlaba, mandiri, partisipatif, setara dan independen.
Tujuan MaTA
- Membangun komunitas masyarakat yang sadar, paham dan melakukan perlawanan terhadap korupsi.
- Mendorong terwujudnya good governance dan clean government dalam tata pemerintahan di Aceh.
- Mendorong penegakan hukum dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aceh.
Fungsi
Sebagai perkumpulan, MaTA memiliki mandat dan fungsi untuk memperkuat masyarakat sipil dan mendorong perubahan kebijakan pemerintah yang semakin transparan, adil dan mensejahterakan rakyat.
Tugas
Perkumpulan MaTA memiliki tugas dan fokus pada pendidikan kritis masyarakat, kajian dan pengawasan tata kelola pemerintahan, serta advokasi.