Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur

Kebijakan Publik |Tim Pokja Lima yang terdiri dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Aceh, yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Katahati Institute, LBH Banda Aceh, dan Flower Aceh meminta Presiden RI tak memperpanjang jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh.

Permintaan itu disampaikan oleh Lima LSM tersebut dalam catatan kritis masyarakat sipil Aceh terkait evaluasi satu tahun kinerja Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Catatan kritis tersebut secara resmi diserahkan oleh para perwakilan LSM itu ke DPR Aceh, Rabu (14/6/2023) dan diterima oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin S.Sos M.SP.

“Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh,” demikian bunyi point pertama pada bagian kesimpulan dan rekomendasi kelima LSM dalam catatan kritis tersebut.

Baca Juga : Jurnalis Surat Kabar Le Monde Prancis Kunjungi MaTA

Kemudian, meminta Kepada Dewan Perwakilan Aceh (DPRA) untuk tidak mengajukan/mengusulkan kembali Ahmad Marzuki sebagai Pj. Gubernur Aceh.

Baca Juga : MaTA Desak Inspektorat Banda Aceh Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Rukoh

Kelima LSM juga meminta DPRA mempertimbangkan catatan kritis ini dalam pengusulan calon Pj. Gubernur Aceh.

Selanjutnya, meminta Forbes Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk mengawal pengusulan Pj Gubernur Aceh yang akan datang dan memastikan calon Pj Gubernur Aceh yang benar-benar paham tentang permasalahan sedang terjadi di Aceh.

Pantauan Serambinews.com, catatan kritis tersebut diserahkan oleh Koordinator MaTA, Alfian kepada Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

Penyerahan catatan kritis Tim Pokja Lima itu disaksikan oleh para perwakilan LSM dan awak media di ruangan Wakil Ketua DPRA.

Usai audiensi dan penyerahan, Alfian selaku Koordinator MaTA menyampaikan, catatan kritis masyarakat sipil di Aceh itu dibuat berdasarkan evaluasi sejumlah sektor di Aceh, seperti sektor sumber daya alam, agraria, sektor tata kelola pemerintahan, kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Termasuk penguatan sumber daya manusia di Aceh, pengentasan kemiskinan, soal lingkungan hidup juga. Sektor-sektor ini kita evaluasi berbasis data,” ujarnya.

Menurut Alfian berdasarkan hasil evaluasi itu, selama setahun terakhir, Pj Gubernur Aceh gagal memperbaiki berbagai kondisi dalam sektor-sektor tersebut.

“Misal soal kemiskinan dan stunting, katanya ini jadi prioritas dan menjadi isu tranding di minggu pertama Pj Gubernur Achmad Marzuki menjabat. Tapi sampai saat ini kita tahu ini gagal, kita menyimpulkan gagal.

Termasuk dari sisi anggaran, dari sisi tatakelola pemerintahan, dan juga bicara SDA agraria, kekerasan perempuan dan anak, saya pikir semua ini tidak tertangani,” katanya.

Karena itulah, pihaknya mengambil sikap untuk menyerahkan catatan kritis.”Dan ini tidak kita serahkan ke DPRA saja tapi juga ke Presiden RI, Menkpolkam, Mendagri, dan juga Forbes Aceh,” kata dia.

Alfian menegaskan, apa yang disampaikan itu tidak hanya sekedar memberi catatan.”Keberadaan Pj sekarang, rakyat Aceh tahu apa yang terjadi, jadi jangan dianggap kita tidak tahu apa-apa.

Pola-pola lama yang digunakan saya pikir harus dihentikan, kasus-kasus yang sudah banyak di Aceh harus bisa diselesaikan oleh gubernur yang terpilih nanti,” ujarnya.

Alfian menegaskan, penunjukan Pj Gubernur Aceh jangan semata untuk kepentingan pusat.”Jika demikian, saya pikir akan sangat berpotensi terjadinya konflik baru di Aceh. Artinya ketidakpercayaan masyarakat Aceh kepada pemerintah pusat akan bertambah,” pungkas Alfian.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sampaikan Catatan Kritis, 5 LSM Minta Presiden tak Lagi Tunjuk Achmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur, www.serambinews.com

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...