SEMPAT DITOLAK DPRA DAN DILAPORKAN KE KPK, MATA PERTANYAKAN PENAMBAHAN ANGGARAN UNTUK PROYEK MYC

BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan penambahan alokasi anggaran untuk pembangunan proyek jalan multi years contract (MYC). Penambahan anggaran untuk proyek MYC diketahui akan dialokasikan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA-P) 2022.

“Yang perlu dipahami, DPRA melalui Komisi IV pada awalnya menolak program multi years ini. Kalau tiba-tiba DPRA saat ini dilakukan penambahan anggaran, ini patut dipertanyakan. Diduga DPRA memiliki kepentingan anggaran dalam penganggaran untuk proyek ini. Patut diduga DPRA dibayar untuk meloloskan anggaran ini,” kata Koordinator MaTA Alfian kepada acehonline.com Sabtu (17/9/2022), di Banda Aceh.

Alfian menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, kebutuhan anggaran untuk 14 proyek MYC tahun ini mencapai Rp 256 miliar, namun pada 2022 hanya dialokasikan sekitar Rp 60 miliar.

Pengalokasian anggaran itu dilakukan sesuai progres sejauh mana pekerjaan tersebut dilakukan dan untuk efesiensi anggaran.”Ketika tiba-tiba DPRA sekarang DPRA menambah anggaran untuk proyek MYC ini, maka yang perlu dipertanyakan dari mana sumber anggaran yang diambil untuk penambahan ini.

Selain itu program ini ada atau tidak dievaluasi DPRA, karena sebelumnya DPRA menolak program ini berdasarkan rekomendasi komisi IV DPRA.

Walapun, proyek itu telah ada MoU dengan pimpinan DPRA, tapi persetujuan program ini tidak melalui proses paripurna,” ungkap Alfian. lanjut Alfian, program proyek multi years tersebut juga sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dimasukkan KPK dalam proses penyelidikan.

“Beberapa anggota DPRA juga telah diperiksa terkait proyek ini. meski sampai saat ini belum ada jawaban KPK terkait hasil pemeriksaannya.

Jadi yang jadi masalah dan agak aneh, DPRA sekarang malah menambah anggaran untuk proyek ini. Seharusnya DPRA mengevalukasi secara ketat pelaksanaan proyek MYC ini, karena DPRA sebelumnya sudah menolak proyek ini dan secara kelembagaan DPRA juga sudah melaporkan ke KPK,” imbuh Alfian.

Menurut Alfian, peluang adanya deal-deal tertentu atau komitmen fee untuk DPRA dalam meloloskan anggaran tersebut sangat terbuka terjadi, jika DPRA memaksakan menormalkan anggaran Rp256 miliar dialokasikan untuk pelaksanaan proyek MYC tersebut. “Selain itu ada keraguan dari kami soal kualitas dari pelaksanaan proyek tersebut. Ini jalan baru yang dibangun dari awal untuk jalan tembus.

Bagaimana soal kualitas tanah penimbunan dan kualitas jalannya itu seharusnya juga dipantau DPRA. Jangan nanti menjadi alasan jika rusak ini alasannya karena faktor bencana alam. DPRA memiliki fungsi pengawasan yang dapat memantau kualitasnya dan mengevaluasi tiga tahun berjalannya proyek MYC ini,” pungkas Alfian.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRA Safaruddin mengatakan terdapat banyak penyesuaian anggaran di perubahan APBA 2022.

“Salah satunya menghindari proses kegiatan Multi Years Contract (MYC) yang tidak tuntas. Mungkin sebagian yang kami lihat dari beberapa agenda pembangunan ruas jalan yang sudah selesai komitmen MoU dengan pimpinan DPRA sebelum kami, tahun ini terakhir.

Jadi anggarannya harus di-full-kan ke sana sesuai dengan amanat itu. Walaupun kita lihat secara teknis ada ruas jalan yang belum terselesaikan,” ungkap Safaruddin kepada wartawan, Jumat sore (16/9/2022), usai paripurna penyampaian nota keuangan dan rancangan APBA-P 2022.

“Itu bagaimana kebijaksanaannya, teman-teman TAPA lah yang paham. Yang pasti kami (DPRA) untuk support anggaran kegiatan itu jadi hal yang utama, supaya tidak menjadi persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.acehonline.co/news/sempat-ditolak-dpra-dan-dilaporkan-ke-kpk-mata-pertanyakan-penambahan-anggaran-untuk-proyek-myc/index.html.

Berita Terbaru

Catatan Kritis 62 Hari Pasca Bencana Ekologis di Aceh-Sumatera

Siaran Pers - “62 Hari Pasca Bencana Ekologis Aceh-Sumatra”. Gengsi tinggi tidak menetapkan status bencana nasional dan Presiden kadung “bernyanyi” ke mana-mana bahwa kondisi...

[SIARAN PERS]: Pencabutan Izin Harus Diikuti Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Siaran Pers - Koalisi Masyarakat Sipil Aceh yang terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM dan Flower Aceh, menegaskan bahwa...

Dugaan Ekspansi Sawit PT IBAS Ancam Kawasan Hutan Lindung di Aceh Utara

Publikasi - Komoditas kelapa sawit selama beberapa tahun terakhir menjadi sektor andalan bagi masyarakat dan perusahaan, sekaligus menopang perekonomian Kabupaten Aceh Utara. Budidaya kelapa...

[SIARAN PERS] Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Menyikapi Perpanjangan Darurat Bencana Provinsi Aceh

Siaran Pers - Perpanjangan ketiga masa darurat bencana oleh Gubernur Aceh menandakan gagalnya Negara dalam penanganan banjir dan longsor pada masa darurat. Menyikapi hal...